Merek dagang bisa dibilang adalah identitas sebuah bisnis. Memang sepenting itulah elemen branding satu ini. Karena itu, sering banget kita menemukan kasus sengketa merek, yang melibatkan beberapa pihak yang memperebutkan satu merek tertentu.
Branding itu memang mahal. Dengan branding yang tepat, target pasar dapat mengenali sebuah produk bisnis dengan cepat. Dengan nama merek dagang yang tepat pula, target pasar akan mengingatnya.
Merek enggak cuma sekadar nama juga. Di dalamnya juga termasuk tampilan grafis, yaitu logo, bentuk huruf, gambar, warna dalam bentuk dua ataupun tiga dimensi. Juga suara atau hologram, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut sekaligus.
Salah satu sengketa merek dagang yang baru-baru ini ramai hingga viral di media sosial dan media online adalah sengketa antara PS Glow dan MS Glow. Kasus ini cukup menarik diikuti, lantaran sempat diadu di 2 pengadilan di wilayah yang berbeda, dan masing-masing memenangkan pihak yang berbeda.
Enggak hanya menonton keributan, kita sebenarnya bisa belajar banyak dari kasus sengketa merek perawatan kulit dan kecantikan ini. Yuk, coba kita telusur dulu asal muasalnya.
Kronologi Sengketa Merek PS Glow vs MS Glow
Shandy Purnamasari, selaku pemilik MS Glow, mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga Medan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek MS Glow/for cantik skincare+ LOGO dan MS Glow for Men, sehingga memegang hak ekslusif terhadap merek tersebut. Gugatan ini dilayangkan terhadap pemegang merek PS Glow, yang merupakan milik Putra Siregar.
Dalam gugatan sengketa merek di Pengadilan Niaga Medan tersebut, majelis hakim memenangkan MS Glow, dan membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PStore Glow Men. Putra Siregar selaku pemilik PS Glow juga diminta untuk membayar sejumlah biaya perkara.
Ternyata kasus tak berhenti sampai di sini. Putra Siregar ganti menggugat sejumlah pihak terkait MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya. Putusan menyatakan bahwa PS Glow berhak menggunakan merek dagang PS Glow dan PStore Glow yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. MS Glow dinyatakan telah melanggar hukum karena menggunakan merek dagang dengan kesamaan pokok dengan PS Glow dan PStore Glow. Ada 6 pihak yang digugat dalam hal ini, dan mereka diwajibkan untuk membayar ganti rugi hingga Rp37 miliar. MS Glow juga diminta untuk menghentikan produksi, penjualan, dan menarik seluruh produknya.
Tak dapat menerima hasil putusan sengketa merek di Pengadilan Niaga Surabaya, pihak MS Glow lantas berupaya untuk kasasi.
Kasus Sengketa Merek yang Pernah Terjadi
Kasus sengketa merek seperti yang terjadi pada MS Glow dan PS Glow ini bukan yang pertama kali terjadi. Di Indonesia, bahkan di dunia, hal seperti ini kerap muncul.
Mari kita telusur beberapa di antaranya.
Sengketa Merek Dagang GOTO
Yang sempat ramai tahun lalu, ketika Gojek dan Tokopedia merger dan kemudian lahirlah merek dagang GOTO, dan kemudian digugat oleh PT Terbit Financial Technology.Dalam perkara tersebut, GOTO memenangkan putusan hakim, dan kemudian menggugat balik PT TFT.
Sengketa Ayam Geprek Bensu
PT Ayam Geprek Benny Sujono digugat oleh Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait HAKI merek Bensu. Dalam hal ini, gugatan Ruben Onsu ditolak dan pihak pengadilan justru mengabulkan gugatan rekonsepsi Benny Sujono, dan dinyatakan sebagai pemilik dan pemakai merek dagang I Am Geprek Bensu pertama yang sah.
Dengan demikian, sertifikat pendaftaran ayam geprek milik Ruben Onsu dibatalkan seluruhnya.
Sengketa Gudang Baru
PT Gudang Garam Tbk menggugat pemegang merek Gudang Baru di Pengadilan Negeri Surabaya terkait pemakaian kata “gudang” dan juga lukisan pada kemasan yang mirip, yang dianggap dapat menyesatkan pelanggan setia Gudang Garam.
Pada Maret 2021, Gudang Garam sebenarnya telah memenangkan perkara ini, sehingga Gudang Baru seharusnya tidak lagi menggunakan nama merek yang mirip tersebut. Namun, sepertinya keputusan tersebut diabaikan oleh pihak perusahaan Gudang Baru, dan mereka terus mempergunakan merek tersebut.
Pada tingkat kasasi, Gudang Garam akhirnya memenangkan perkara ini.
Sengketa Unilever vs Orang Tua
Hardwood Private Limited yang merupakan perusahaan induk Orang Tua Group menggugat penggunaan kata “strong” pada produk pasta gigi keluaran PT Unilever Indonesia, lantaran kata tersebut sudah merupakan bagian dari Formula Strong dan sudah didaftarkan sebagai merek dagang.
Perkara ini bergulir hingga ke Mahkamah Agung, dengan putusan kasasi Unilever dikabulkan dan menolak gugatan Orang Tua.
Sengketa Wong Lao Ji
Merek teh herbal lokal Wong Lao Ji milik Dhalom Soekodanu digugat oleh produsen minuman internasional, Multi Acces Limited yang berbasis di Pulau Virginia. Yang diperkarakan adalah penggunaan nama merek dagang Wong Lao Ji dan juga lukisan aksara Tiongkok pada kemasan yang diproduksi oleh perusahaan milik Dhalom Soekodanu tersebut.
Multi Acces dinyatakan sebagai pemilik sah merek Wong Lao Ji, lantaran sudah mendaftarkan mereknya ke berbagai negara jauh sebelum Dhalim mendaftarkan mereknya di Indonesia. Wong Lao Ji pertama kalinya terdaftar di Hong Kong tahun 1987 untuk merek obat-obat Tiongkok, oleh Wong Lo Kat International yang kemudian memindahkan kepemilikan merek ini pada Multi Acces.
Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang
Dari berbagai perkara sengketa merek di atas, kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa perkara penamaan produk ini bukan persoalan main-main. Nggak hanya memudahkan untuk dikenal oleh publik, lebih utamanya lagi, merek adalah sebuah identitas bagi bisnis.
Karena itu, jika pebisnis ingin melindungi kekayaan intelektual sekaligus konsep bisnisnya, pendaftaran merek dagang bisa jadi langkah awal yang bagus. Dengan mendaftarkannya secara resmi, maka akan ada perlindungan hukum untuk para pengusaha dari upaya pemalsuan, dan juga ada sederet manfaat lainnya.
Mari kita lihat, apa saja pentingnya mendaftarkan merek dagang ini secara resmi.
Identitas
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal, atau cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya.
Adanya merek, maka ada pembedaan antara barang yang satu dengan yang lainnya. Ibarat nama orang, akan sangat penting kalau kita ingin memanggil orang tersebut. Ya masa mau panggil, “Eh! Eh!”
Jadi, merek adalah identitas produk bisnis. Dalam merek, ada ciri khas, keunikan, keunggulan (juga kelemahan), dan semua hal tentang produk itu sendiri yang membuatnya bisa dibedakan dengan produk yang lain.
Perlindungan hukum
Yang namanya hak kekayaan intelektual itu mahal. Dan uniknya, cara kerja soal merek dan hak cipta serta hak paten ini cukup jauh bedanya.
Kalau hak cipta dan hak paten itu syarat utamanya adalah kebaruan dan keaslian atau orisinalitas, maka merek dagang ini soal siapa cepat dia dapat. Siapa yang lebih cepat mendaftar, maka ia adalah pemegang merek pertama dan langsung mendapat perlindungan hukum karenanya.
Perlindungan hukum di sini berupa hak eksklusif untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan bisa diperpanjang. Dengan adanya hak eksklusif ini, pemegang merek diizinkan menggunakan merek terdaftar tersebut untuk berbagai aktivitas bisnis tanpa batas, termasuk juga memberikan izin pada pihak lain untuk menggunakan sesuai kesepakatan. Pemegang merek juga berhak memanfaatkannya untuk tujuan komersial, dan bisa melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Hak melarang penggunaan tanpa izin
Ini nih yang terjadi pada sengketa merek MS Glow dan PS Glow. Sesuai dengan pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis, pemegang merek berhak menggugat siapa pun yang menggunakan merek—atau yang mirip dengan merek—mereka ke Pengadilan Niaga, dan meminta penghentian semua aktivitas terkait merek yang disengketakan tersebut.
Pihak pemegang merek juga berhak untuk memperkarakan secara pidana pada mereka yang menggunakan merek dagang terkait tanpa izin. Hal ini sesuai dengan pasal 93 dan pasal 100 pada undang-undang yang sama.
Dengan kekuatan yang sama, pemilik merek juga bisa meminta pembatalan merek lainnya jika ditemukan kemiripan atau persamaan pada elemen-elemen atau keseluruhan merek tersebut.
Cara Mendaftarkan Merek Dagang
So, kalau sebegitu pentingnya, berarti memang perlu banget nih untuk mendaftarkan merek dagang. Lalu, gimana caranya?
Sebenarnya enggak rumit sama sekali. Bahkan, sekarang sudah disediakan jalur mendaftarkan merek secara online. Biayanya juga lebih murah kalau kita mendaftar secara online daripada offline.
Dikutip langsung dari website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, alurnya bisa dijelaskan melalui infografis berikut ini.
Syarat yang diperlukan:
- Etiket/label merek
- Tanda tangan pemohon
- Surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas (asli), untuk pemohon UMKM
- Surat pernyataan UMK bermaterai, untuk pemohon UMKM
Untuk prosedurnya, kamu bisa langsung mengikuti step by step di website resmi DGIP yang sudah ditautkan di atas. Untuk biaya pendaftaran merek ini, Rp1.800.000/kelas untuk umum dan Rp500.000/kelas untuk UMKM.
Nah, untuk alur bisnis proses pendaftarannya, bisa kamu lihat melalui infografis berikut ini.
So, sudah tahu ya, betapa pentingnya punya merek dagang milikmu sendiri saat kamu membangun bisnis? Mengingat biayanya juga cukup terjangkau, enggak ada salahnya untuk mulai direncanakan. Nantinya, banyak manfaat yang bisa kamu terima ketika merek dagang bisnismu sudah terdaftar seperti yang sudah dijabarkan di atas.
Good luck!