Otoritas Jasa Keuangan, pasti kamu pernah mendengar lembaga ini disebutkan di sana-sini. Atau, ada yang masih asing? Belum pernah dengar?
Kalau kita lagi ngobrolin soal keuangan publik, maka enggak bisa enggak membahas juga mengenai peran pemerintah sebagai regulator dan pengawas aktivitas keuangan yang terjadi, yang melibatkan berbagai lembaga keuangan bank dan nonbank yang ada di negeri ini.
Yes, keuangan publik memang merupakan penggerak perekonomian yang terbesar dalam negara lantaran mencerminkan adanya perputaran dana yang sangat besar untuk berbagai keperluan, mulai dari konsumsi rumah tangga, bisnis, investasi, hingga pembangunan negara.
Nggak mudah loh untuk bisa mengelola keuangan publik ini. Yah, namanya juga ngurusin begitu banyak orang dalam negara, ya kan? Bisa dibayangkan dong, kayak apa. Karenanya, memang perlu ada lembaga tertentu yang sah secara hukum dan memiliki undang-undang, memiliki kewenangan untk mengawasi segala aktivitas yang berkenaan dengan keuangan publik ini secara khusus.
Kan, ada Bank Indonesia?
Ya beda fungsi sih. Bank Indonesia lebih fokus mengurus masalah-masalah di bidang moneter, sehingga tugasnya lebih banyak untuk menjaga stabilitas sistem keuangan negara. Meski memang, Bank Indonesia juga sih yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan, tapi ya lebih pada pengendalian moneternya. Bukan mengawasi aktivitasnya, misalnya terjadi fraud, atau masalah-masalah terkait aktivitas transaksi dana.
Ya padahal kan, aktivitas keuangan itu nggak hanya terbatas pada aktivitas perbankan saja. Lebih-lebih sekarang, ada perkembangan signifikan di sektor keuangan yang sudah melibatkan teknologi. Yes, financial technology alias fintech. Nah, ini jelas berada di luar area kerja si Bank Indonesia itu.
Harus ada nih yang meng-cover hal-hal di luar area kerja Bank Indonesia ini. Di situlah, Otoritas Jasa Keuangan, atau biasa disebut OJK, dibutuhkan untuk hadir.
So, kamu mungkin bisa lihat. Di banyak hal keuangan publik, OJK selalu disebut. Investasi bodong, ada OJK disebut. Ada korupsi atau penyelewengan dana di asuransi, OJK disebut lagi. Ada dana nasabah hilang dari bank, OJK lagi disebut-sebut. OJK mulu, ya kan?
Nah, mari kita cari tahu lebih banyak soal OJK kalau gitu. Biar enggak heran, kenapa dia sering banget disebutkan. Shall we?
Siapa Itu Otoritas Jasa Keuangan
Seperti yang sudah disinggung di atas, sektor keuangan adalah salah satu sektor yang penting dalam perekonomian Indonesia. Agar berjalan dengan lancar, semua kegiatan dalam sektor keuangan harus diawasi. Lembaga yang berperan mengawasi kegiatan di sektor keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah salah satu jenis lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi sektor tertentu, dalam hal ini keuangan publik.
Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan juga pemeriksaan dan penyelidikan semua sektor jasa keuangan. Jadi, OJK menjadi menjadi regulator agar industri keuangan Indonesia terintegrasi dengan baik.
OJK didirikan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011. OJK adalah lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pihak lain di dalam menjalankan semua fungsinya.
Tujuan dan Fungsi OJK
Nah, OJK pastinya nggak dibentuk for nothing. Ada banyak hal yang melatarbelakangi dibentuknya OJK oleh pemerintah.
Tujuan pembentukan Otoritas Jasa Keungan secara umum adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan kegiatan di sektor jasa keuangan agar teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mewujudkan kegiatan di sektor jasa keuangan yang dapat berkontribusi terhadap pemerataan kesejahteraan masyarakat.
- Mewujudkan keuangan inklusif untuk masyarakat dengan adanya perlindungan konsumen yang kredibel.
So, in short–singkatnya–fungsi utama OJK adalah mewujudkan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi kepada semua kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Tugas OJK
Dengan adanya tujuan-tujuan mulia di atas, maka tugas OJK pun banyak. Ya, kalau mau digarisbesarkan, tugasnya meliputi pengaturan dan pengawasan terhadap:
- Semua kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
- Kegiatan di sektor pasar modal.
- Kegiatan jasa keuangan di sektor jasa asuransi, sektor dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
So, bisa dibilang ,tugas OJK mengatur dan mengawasi meliputi 4 hal dalam sektor perbankan, yaitu:
- Kelembagaan bank.
- Kesehatan bank.
- Aspek kehati-hatian bank.
- Pemeriksaan bank.
Harapan dengan adanya dibentuk OJK agar mampu mendukung sektor jasa keuangan yang memiliki daya saing ekonomi.
Wewenang OJK
Lalu, apa saja wewenang OJK? Setidaknya ada 3:
1. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebagai pengatur dan pengawas terhadap jasa keuangan di sektor perbankan. Wewenangnya adalah sebagai berikut:
- Pengaturan dan pengawasan bank yang mencakup perizinan untuk pendirian bank dan kegiatan usaha bank.
- Pengaturan dan pengawasan kesehatan bank. Dalam hal ini mencakup laporan bank (kesehatan dan kinerja bank), sistem informasi debitor, pengujian kredit, dan standar akuntansi bank.
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank. Aspek tersebut meliputi manajemen risiko, tata kelola, pemeriksaan, dan prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang.
2. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tugas pengaturan lembaga bank dan non-bank. Wewenangnya adalah:
- Menetapkan peraturan pelaksanaan UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 mengenai.
- Menetapkan peraturan perundang-undang di sektor jasa keuangan.
- OJK berwenang menetapkan aturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
- OJK berwenang dalam menetapkan peraturan tetang cara menetapkan perintah tertulis kepada semua lembaga jasa keuangan dan juga pihak tertentu.
- Menetapkan aturan tentang tata cara menetapkan pengelola statuter di lembaga jasa keuangan.
- OJK mampu menetapkan aturan tentang tata cara pengenaan sanksi yang sesuai dengan ketentuan. Aturan ini terdapat di UU di sektor jasa keuangan.
3. Wewenang OJK dalam tugas pengawasan lembaga bank dan non-bank. Wewenang adalah:
- OJK mampu menetapkan kebijakan pengawasan operasional kepada semua kegiatan jasa keuangan.
- OJK berweang mengawasi kegiatan kepala eksekutif dalam menjalankan tugas.
- OJK dapat memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
- Melakukan penunjukan pengelola statuter.
- Menetapkan penggunaan pengelola administrasi.
- OJK mampu menetapkan sanksi administrasi. Sanksi ini ditujukan kepada pihak yang melakukan pelanggaran peraturan UU di sektor jasa keuangan.
- Memberikan dan mencabut izin usaha.
So, bisa dilihat ya. Fungsi pengawasan sekarang ini dipegang penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan, setelah sebelumnya fungsi pengawasan tersebut dipegang oleh Bank Indonesia. Maka dari itu, Bank Indonesia sudah tidak mempunyai kepentingan lagi dengan kepentingan segala bentuk perizinan pendirian bank atau lembaga jasa keuangan nonbank baru. Hal ini juga termasuk pengaduan terkait dengan layanan konsumen dan fraud (tindak kecurangan) yang terjadi di sektor jasa keuangan.
Nah, dengan memahami secara rinci mengenai lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), enggak heran dong, semua perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh OJK.
Ok, semoga artikel ini bermanfaat. Meski disusun kurang storytelling kayak biasanya, itu karena memang ada banyak sekali hal yang mesti dirangkum di sini. Kalau mau ditulis ala storytelling, wah … bisa-bisa nggak akan selesai dibaca sampai besok pagi.
Yang penting, meski disusun singkat, semoga cukup memberimu pencerahan mengenai siapa itu OJK, apa tugas dan wewenangnya.