Istilah dana pensiun pasti tak asing lagi buatmu ya? Sudah beberapa kali juga dibahas di blog ini, meski belum banyak. Ya, kita akan perbanyak nanti. Nah, di antara sekian banyak urusan dana pensiun, apakah kamu tahu bahwa ada beberapa jenis program dana pensiun yang bisa kamu manfaatkan dan menjadi opsi?
Belum tahu? Nah, kalau begitu mari kita bahas sekarang.
Apa Itu Dana Pensiun?
Nah, banyak yang memahami bahwa dana pensiun adalah uang semacam pesangon yang diberikan pada pekerja alias karyawan untuk menjadi bekal membiayai kebutuhan hidup ketika nanti tidak bekerja lagi karena faktor usia.
Kalau menurut UU no. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dana pensiun diartikan sebagai badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
So, di situ kamu lihat bahwa ada frasa ‘badan hukum’. Dengan demikian, kalau mengacu pada peraturan tersebut, seharusnya dana pensiun berarti adalah badan hukum yang menyelenggarakan program dana pensiun.
Undang-undang yang sama menjadi dasar hukum untuk penyelenggaraan dan pengelolaan program dana pensiun, sifatnya sukarela tetapi tetap ada kewajiban tertentu demi menjamin agar manfaatnya bisa benar-benar dirasakan oleh mereka yang ikut dalam programnya. Disebutkan juga, bahwa adanya program dana pensiun ini enggak hanya semata-mata untuk memberikan media bagi para karyawan dan pekerja agar bisa mengupayakan pencapaian tujuan keuangannya atas dana pensiun, tetapi juga sebagai motivator dan dorongan agar karyawan–seperti kita ini–bisa terus berkarya.
Dalam program pensiun yang dicover adalah lebih pada rasa aman agar dapat menjalani masa pensiun yang mandiri dan sejahtera, dengan adanya jaminan kesehatan, jaminan kebutuhan hidup, hingga kepemilikan rumah.
Terkait dengan badan hukumnya, sebuah lembaga–seperti yang disebutkan dalam UU tersebut: lembaga nonbank, dan tidak harus diselenggarakan pemerintah, swasta juga bisa–yang menyelenggarakan program dana pensiun tidak serta merta bisa langsung beroperasi untuk mengadakan iuran, menarik uang, dan seterusnya begitu saja. Lembaga tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan yang diminta oleh Kemenkeu. Seperti syarat harus punya struktur organisasi yang jelas, ada pengawasnya, dan terutama, mendapat persetujuan dari Menkeu langsung.
Beberapa manfaat yang bisa dirasakan oleh pemberi kerja maupun karyawan jika ada program pensiun:
- Memudahkan pemberi kerja dalam mengelola aset yang dimilikinya sendiri
- Pemberi kerja dapat terhindar dari masalah kas perusahaan, jika suatu hari nanti harus memberikan pensiun kepada karyawannya, yang merupakan salah satu kewajiban dari pemberi kerja.
- Karyawan bisa mendapatkan jaminan atas penghasilan di hari tua yang akan sangat dibutuhkannya ketika ia sudah tak produktif lagi.
Masih menurut undang-undang yang sama, ada beberapa jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Nah, apa itu DPPK dan DPLK, dan apa perbedaan di antara keduanya?
Yuk, lanjut aja bahasnya.
Program Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Mengutip dari UU No. 11 tahun 1992, begini pengertian dari DPPK.
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Kalau mau diulik kalimatnya supaya lebih mudah dimengerti, kurang lebih, Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah program penyelenggaraan dana pensiun yang dibuat oleh pihak pemberi kerja untuk kepentingan karyawannya. Pada praktiknya, penyelenggara DPPK boleh menerima kepesertaan dari karyawan perusahaan lain juga. Perusahaan lain yang mengikutsertakan karyawannya dalam DPPK satu perusahaan ini disebut sebagai Mitra Pendiri.
Pendirian DPPK ini tidak diwajibkan oleh pemerintah pada perusahaan, tetapi jika ada akan bagus sekali karena manfaat positif penyelenggaraannya akan dapat dirasakan oleh karyawan perusahaan itu sendiri. DPPK diperkenankan untuk membuat program pensiun manfaat pasti (PPMP) dan program pensiun iuran pasti (PPIP), tergantung pada kemampuan si pemberi kerja pendirinya.
Lalu, apa itu PPMP dan PPIP?
Masih mengacu pada UU yang sama, Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti. Sedangkan Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetaphan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Bingung?
Nah! Terkait hal ini, kita akan bahas dalam artikel terpisah sahaja, karena penjelasannya juga butuh ruangan yang cukup. Kalau di sini, bisa semalaman nggak selesai nulisnya. Kamu juga akan bosan membacanya.
Mari kita kembali dulu ke Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Dalam operasionalnya, dana pensiun yang dikelola dibagi antara pemberi kerja dan karyawan, dengan proporsi pembagian yang sesuai dengan kesepakatan.
Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Mari mengutip dari UU No. 11 tahun 1992 lagi, untuk pengertian Dana Pensiun Lembaga Keuangan ini.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Mau disederhanakan, biar enggak bikin pusing kalimatnya? Sederhananya, Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah program dana pensiun yang diselenggarakan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, termasuk di dalamnya adalah perseorangan, karyawan, ataupun para pekerja mandiri dan lepas.
Nah, kamu sudah lihat perbedaannya dengan DPPK dari pendirinya. DPPK didirikan oleh perusahaan atau pihak pemberi kerja, sedangkan DPLK didirikan oleh lembaga keuangan–dalam hal ini bank–ataupun perusahaan asuransi. Bank dan perusahaan asuransi bisa saja memiliki dua program dana pensiun sekaligus–DPPK dan DPLK–sepanjang pengelolaannya terpisah.
Tidak seperti DPPK, DPLK hanya menawarkan Program Pensiun Iuran Pasti saja (nggak boleh ada Program Pensiun Manfaat Pasti), yang besar iurannya sudah ditetapkan dan iurannya menjadi beban peserta program pensiun sepenuhnya. Peserta DPLK lebih beragam, baik individu, karyawan perusahaan, pekerja lepas, semua boleh ikut dalam program pensiun ini, tidak terbatas pada karyawan perusahaan tertentu saja seperti DPPK.
Nah, sampai di sini, sudah pusing belum? Kita baru kenalan dengan program penyelenggaranya saja nih, belum sampai ke hitungan persiapan dana pensiun. Masa sampai segini sudah pusing? Semoga sih enggak ya.
Pengetahuan seperti ini penting untuk dipahami, agar kemudian kamu bisa memanfaatkan apa yang ada secara maksimal. Misalnya, di kantor tempat kamu bekerja sekarang sudah ada DPPK (mind you, kebanyakan karyawan enggak pernah tahu, di kantornya ada program dana pensiun atau enggak. Coba kamu cek di bagian HR), kamu bisa mempertimbangkan untuk juga ikut program dana pensiun DPLK. Sudah punya DPPK dan DPLK, mungkin kamu juga merasa masih belum cukup untuk bisa target pensiun mandiri dan sejahtera. Maka, kamu bisa mempertimbangkan untuk menyiapkan dana pensiun di instrumen investasi yang lain, yang kamu kelola sendiri.
Apa pun bisa dimanfaatkan, demi tujuan keuangan yang sudah direncanakan, and make it safer! Apa lagi, kalau bukan buat masa depan yang lebih terjamin, ya kan?
Demikian sedikit tentang program dana pensiun. Kapan-kapan kita sambung lagi dengan lebih mendalam ya.
Penulis
Carolina Ratri berprofesi sebagai Marketing Communications Specialist di Stilleto Book. Bergabung menjadi penulis website Diskartes.com sejak Juni 2019.