Dalam dunia keuangan, kamu pasti sering mendengar istilah “konvensional” dan “syariah”. Banyak banget deh masing-masing produknya, seperti tabungan hingga kredit (KPR, misalnya). Nah, ternyata demikian juga dengan pasar modal. Seperti halnya produk keuangan lain, dalam pasar modal juga dikenal adanya pasar modal konvensional dan pasar modal syariah.
Mengapa kita perlu tahu tentang hal ini?
Well, mungkin ada di antara kamu yang sekarang sedang berminat untuk mulai investasi. So, kamu butuh kenalan dengan berbagai produk atau instrumen investasi lebih dulu. Karena berinvestasi tanpa pengetahuan yang cukup, akan berakhir dengan cuma ikut-ikutan, yang kemudian membuat investasi kita jadi enggak maksimal.
Di blog ini ada beberapa artikel terkait produk investasi yang perlu kamu baca untuk menambah pengetahuan, sebelum benar-benar mulai investasi. Artikel tentang investasi terbaik di tahun 2020 ini salah satunya.
And thus, artikel ini akan melengkapi lagi dengan memberimu pengetahuan mengenai pasar modal syariah dan konvensional. Ini sebagai pelengkap pengetahuan basic mengenai pasar modal. Selain ini, ada juga artikel mengenai perbedaan pasar modal dan pasar uang, serta pasar modal primer dan sekunder yang perlu juga kamu ketahui.
Pasar Modal Konvensional dan Syariah
Kamu sudah tahu apa arti pasar modal kan?
- seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang
- pusat keuangan, bank, dan firma yang meminjamkan uang secara besar-besaran
- pasar atau bursa modal yang memperjualbelikan surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun
Di pasar modal inilah, sebagian kegiatan berinvestasi kita bertempat. Mulai dari transaksi saham, obligasi, dan instrumen-instrumen lainnya.
Nah, pasar modal–selain terbagi menjadi pasar modal primer dan sekunder–terbagi pula dalam 2 kelompok lainnya, yaitu pasar modal konvensional dan syariah.
Apa perbedaan di antara keduanya? Mari kita lihat.
4 Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah yang Paling Mendasar
1. Definisi
Pasar modal konvensional
Berarti adalah tempat atau wadah di mana terjadi transaksi surat berharga dalam rangka pencarian atau penambahan dana yang akan dipakai sebagai modal untuk mengembangkan bisnis suatu perusahaan.
Pengertian pasar modal konvensional literally adalah pengertian atau definisi pasar modal pada umumnya, seperti yang sudah sempat disebutkan di atas–yang dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Pasar modal syariah
Syariah, atau syariat, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti:
hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Alquran dan hadis.
So, kalau pasar modal syariah berarti adalah pasar modal biasa tetapi dalam proses transaksinya menerapkan prinsip syariah–atau hukum Islam. Enggak hanya dalam transaksi dana modal saja, tetapi di berbagai aspek kegiatan ekonominya.
Hukumnya apa saja yang berlaku? Nah, ini bisa panjang. Tapi yang pasti prinsipnya melingkupi masalah riba, haram-halal produknya, spekulasi, dan beberapa aspek lainnya.
2. Indeks Saham
Pasar modal konvensional
Indeks di pasar modal ini bebas aja sih, ya yang kayak pasar modal biasanya itu. Indeksnya memasukkan semua hal tanpa memperhitungkan halal haram produknya, apakah perusahaan punya beban utang dengan riba, dan sebagainya.
Asal sudah memenuhi syarat IPO dan sudah listing, ya silakan diadakan transaksi. Sempat baca-baca sih, konon, di Australia ada lokalisasi yang sahamnya ikut diperdagangkan di bursa efek setempat, dan enggak masalah, karena semua persyaratan sudah dipenuhi.
Pasar modal syariah
Kalau di pasar modal ini, indeks sahamnya disusun atas dasar hukum Islam–tentu saja, karena semua aktivitas yang terjadi di pasar modal ini harus dilakukan berdasarkan prinsip dan hukum secara syariah.
Jadi, akan ada penentuan, apakah produk si perusahaan haram atau enggak, punya aktivitas yang beriba atau enggak, dan seterusnya. Biasanya sih yang diharamkan adalah riba, perjudian, taruhan, dan sebagainya.
Untuk di Indonesia, pasar modal syariah ini sudah memiliki wadah investasi resmi, yaitu Jakarta Islamic Index atau JII.
3. Instrumen dan emiten
Pasar modal konvensional
Sudah pasti, instrumen yang diperjualbelikan di pasar modal konvensional adalah segala jenis surat berharga–tanpa batasan–selama sudah memenuhi syarat dan aturan. Mulai dari saham, obligasi, derivatif, reksa dana, right, warrant, dan yang lainnya.
Transaksi serta instrumennya bisa mengandung bunga, dan bisa saja terjadi transaksi yang bersifat spekulatif dan manipulatif.
Emitennya juga bisa mana pun–sepanjang sudah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Bursa Efek, tanpa memperhitungkan status halal ataupun haram.
Pasar modal syariah
Kalau di sini, yang diperjualbelikan tentunya produk investasi syariah. Saham ya saham perusahaan yang kegiatan bisnisnya sesuai syariah Islam. Obligasi ya yang sesuai dengan syarat hukum Islam. Begitu juga dengan reksa dana.
Produk emiten juga harus sesuai dengan prinsip syariat. Ini berarti no rokok, alkohol, judi, makanan yang diharamkan, dan sebagainya.
Transaksi yang dilakukan bebas bunga, demikian pula instrumennya. Selain itu, juga bebas dari manipulasi pasar serta minim transaksi yang meragukan.
Prinsip yang umum digunakan adalah prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istina, salam, dan juga muharabah. Prinsip-prinsip ini juga yang dijalankan di bank-bank syariah. Jadi, kalau mau tahu lebih banyak, bisa saja datang ke salah satunya.
4. Proses dan mekanisme transaksi
Pasar modal konvensional
Di sini, mau haram atau enggak, investor dan juga pelaku pasar sih enggak mempermasalahkan. Yang penting, produk bisa mendatangkan keuntungan. Arah perputaran uang dibuka secara bebas, sehingga konsep bunga dan riba dalam pasar modal konvensional menjadi hal yang biasa terjadi.
Di sini pun rentan terjadi berbagai manipulasi. Coba cek artikel beberapa kejahatan yang sering terjadi di pasar modal ya. Kejahatan-kejahatan inilah yang sering terjadi di pasar modal konvensional.
Singkatnya, mau produknya merugikan orang, tapi kalau memang dianggap menguntungkan bagi investor dan pelaku pasar, ya bodo amat. Tetap bisa diperjualbelikan.
Makanya, untuk bisa “bermain” di pasar modal konvensional ini memang butuh pengetahuan yang cukup. Jangan cuma ikut-ikutan deh, pokoknya.
Pasar modal syariah
Nah, kalau di pasar modal ini, peraturannya jelas ketat. Transaksi yang terjadi harus dilakukan berdasarkan hukum-hukum Islam yang berlaku, yaitu berdasarkan kehalalan dan kebolehan usaha perusahaan yang surat berharganya diperdagangkan.
Dana yang ditanam tidak boleh dipakai untuk menggerakkan usaha-usaha yang bergerak di bidang yang enggak sesuai dengan prinsip syariat, seperti yang sudah dijelaskan di poin ketiga di atas.
Nah, itu dia 4 perbedaan paling mendasar dari pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Semoga cukup memberimu gambaran, dan bisa membantumu memutuskan hendak berinvestasi di mana.
Either way, bagus. Asal kamu punya bekal pengetahuan yang cukup. Bekal pengalamannya ya harus terus ditambah seiring waktu. Banyak baca, dan bertanya pada mereka yang lebih ahli atau lebih dulu terjun ke dunia investasi. Jangan cuma ikut-ikutan.
Sampai ketemu di artikel berikutnya.
Penulis
Carolina Ratri berprofesi sebagai Marketing Communications Specialist di Stilleto Book. Bergabung menjadi penulis website Diskartes.com sejak Juni 2019.