As you know, kita memiliki dua jenis pasar, yaitu pasar modal dan pasar uang. Kamu pasti sudah tahu perbedaan di antara keduanya. Salah satu perbedaannya adalah pelaku pasar modal dan pelaku pasar saham, meski hanya sedikit perbedaan saja.
Nah, kali ini kita akan bahas dulu mengenai siapa saja pelaku pasar modal. Hal ini penting untuk kamu ketahui ya, seperti halnya kemarin kita belajar mengenai sistem perdagangan saham. Sebagai investor pemula, tentunya akan baik saja jika kita mengetahui seluk beluk pasar modal dan pasar saham sampai sedetail-detailnya, right?
Nah, seperti yang sudah kamu ketahui (lagi), bahwa di pasar modal terjadi banyak aktivitas dan transaksi jual beli modal. Tujuannya apa? Ya, tentu saja berhubungan dengan keuntungan alias cuan. Nama pun juga transaksi bisnis, sebisa mungkin antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sama-sama mendapatkan untung.
Sehingga, dari sini kamu pastinya juga sudah paham, bahwa ada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas serta transaksi perdagangan modal. Siapa saja mereka? Ini yang akan kita bahas.
10 Pelaku Pasar Modal yang Paling Berperan dalam Transaksi
1. Menteri Keuangan
Struktur pelaku pasar modal tertinggi ada pada Menteri Keuangan, yang dalam hal ini berperan sebagai pembuat dan pemberi regulasi segala aktivitas yang terjadi di pasar modal.
Sampai artikel ini ditulis, Menteri Keuangan Indonesia dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati.
2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang lebih dikenal dengan Bapepam-LK, saat ini telah digantikan perannya oleh OJK–Otoritas Jasa Keuangan.
Pelaku pasar modal ini merupakan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Lembaga ini memiliki tugas untuk membina, mengatur, dan mengawasi segala aktivitas yang terjadi di pasar modal sehari-hari. Bapepam-LK juga memiliki wewenang untuk membuat, merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi berbagai kebijakan terkait aktivitas transaksi keuangan yang terjadi.
3. Bursa Efek
Bursa Efek yang ada di Indonesia dikenal dengan nama Bursa Efek Indonesia. Sebelumnya ada 2 bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Namun, sekarang semua kegiatan transaksi jual beli modal terpusat semuanya di Jakarta.
Gampangnya, bursa efek merupakan tempat untuk melakukan aktivitas jual beli segala macam instrumen pasar modal, dengan 2 peranan besar, yaitu:
1. Fasilitator perdagangan, dengan tugas:
- Menyediakan semua fasilitas yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan jual beli saham dengan lancar
- Membuat peraturan yang harus dipatuhi oleh para pelaku
- Mencatat semua aktivitas yang terjadi di dalam perdagangan efek
- Bertanggung jawab atas likuiditas semua instrumen yang diperdagangkan
- Memberikan informasi sejelas-jelasnya mengenai kegiatan transaksi yang terjadi
2. Kontrol perdagangan efek yang terjadi, dengan wewenang:
- Memantau setiap kegiatan yang terjadi di dalam bursa
- Mencegah terjadinya kejahatan di pasar saham
- Membekukan atau suspending terhadap peserta bursa yang melanggar peraturan
- Melakukan delisting sesuai peraturan yang berlaku
Nah, kalau mau lebih jelas mengenai peran pelaku pasar modal satu ini, kamu bisa langsung buka saja web BEI di www.idx.co.id ya.
4. Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga Kliring dan Penjaminan pasar modal di Indonesia disebut dengan KPEI–Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
Sebagai pelaku pasar modal, KPEI bertugas:
- Menjalankan kegiatan kliring dalam pasar modal, yaitu menentukan hak dan kewajiban transaksi bursa dari setiap Anggota Kliring. Hal ini wajib diselesaikan pada tanggal penyelesaian transaksi.
- Menjamin penyelesaian transaksi bursa, dengan menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban para pelaku pasar modal secara hukum.
Ya kalau mau gampang, KPEI inilah yang menjamin pembeli modal menerima saham yang dibelinya, dan pihak penjual juga menerima uang dari hasil penjualan surat berharganya.
5. Lembaga Penyimpangan dan Penyelesaian
Peran pelaku pasar modal kelima ini di Indonesia ada pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang websitenya bisa diakses di www.ksei.co.id.
Secara singkat, peran KSEI dalam pasar modal adalah sebagai berikut:
- Menyimpanan efek dalam bentuk elektronik
- Menyelesaikan transaksi efek
- Melakukan dan bertanggung jawab atas administrasi rekening efek pelaku pasar modal lain
- Mendistribusikan hasil Corporate Action
- Terus melakukan inovasi demi peningkatan layanan, keamanan, dan efisiensi aktivitas yang terjadi di pasar modal.
6. Perusahaan Efek
Perusahaan efek sebagai pelaku pasar modal ada beberapa pihak, yaitu:
- Penjamin emisi efek (Underwriter), yang bertugas melakukan kontrak dengan calon emiten saat hendak IPO.
- Perantara pedagang efek (broker – dealer), yang bertugas melakukan jual beli efek, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk orang lain (investor, dll.)
- Manajer investasi, yaitu pihak yang diserahi pengelolaan dana investasi sekelompok orang (investor).
7. Investor
Investor merupakan pelaku pasar modal yang paling utama, karena merekalah yang akan melakukan kegiatan aktif di bursa efek; mulai dari membeli dan menjual surat-surat berharga satu sama lain.
Investor yang saling berinteraksi dalam pasar modal ini bisa berasal dari dalam negeri maupun asing.
8. Emiten
Emiten juga merupakan pelaku pasar modal utama, di samping para investor. Merekalah pemilik saham dan surat berharga yang beredar untuk diperjualbelikan di lantai bursa efek.
Emiten merupakan perusahaan publik yang telah memenuhi syarat tertentu sehingga diperbolehkan untuk menjual sebagian surat kepemilikan atas perusahaan tersebut.
9. Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang dalam pasar modal ya bisa dibilang membantu agar segala kegiatan operasional bisa terlaksana dengan baik. Mereka adalah:
- Biro Administrasi Efek, yang membantu emiten dan investor dalam administrasi aktivitasnya di bursa efek, mulai dari membantu emisi yang dilakukan oleh emiten, menyusun daftar pemegang saham, tugas administrasi ketika ada aktivitas jual beli terjadi, mencatat pembayaran dividen, hingga membuat laporan tahunan para emiten.
- Kustodian, yang bertugas sebagai penitipan kolektif dan harta lainnya.
- Wali Amanat, yang bertugas menjadi wakil investor dalam transaksi obligasi.
10. Profesi penunjang Lainnya
Banyak hal memang harus dilakukan dalam perdagangan modal di bursa efek, dan hal ini membutuhkan bantuan banyak pelaku pasar modal, termasuk profesi-profesi penunjang lainnya.
Mulai dari notaris, konsultan hukum, akuntan, hingga penilai.
Nah, itu dia para pelaku pasar modal yang aktif melakukan kegiatan transaksi atau perdagangan surat berharga di bursa efek.
Gimana, tertarik menjadi salah satu pelaku pasar modal? Jadi investor deh, paling enggak kan?
Semoga artikelnya bermanfaat, dan bisa membuatmu semakin akrab dengan pasar modal dan segala kegiatannya ya.
Penulis
Carolina Ratri berprofesi sebagai Marketing Communications Specialist di Stilleto Book. Bergabung menjadi penulis website Diskartes.com sejak Juni 2019.