Pemerintah memperpanjang kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di sistem keuangan Indonesia. Simpelnya, sebagian dana hasil ekspor dari sektor seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan enggak bisa langsung seluruhnya mengalir ke luar negeri. Dana tersebut harus ditempatkan terlebih dahulu di dalam negeri melalui bank atau instrumen keuangan yang ditentukan pemerintah.
Pemerintah memperketat aturan ini karena regulasi lama dinilai kurang efektif dalam meningkatkan cadangan devisa jangka panjang. Pada aturan sebelumnya, para eksportir bisa langsung menarik kembali 30% dana mereka ke luar negeri begitu masa tahanan 3 bulan selesai. Perubahan ke sistem baru dirancang agar likuiditas valas menetap lebih lama di dalam negeri untuk memperkokoh stabilitas nilai tukar rupiah.
Nah, ini menarik. Buat bank, terutama bank yang ditunjuk, kebijakan ini bisa menjadi angin segar. Ketika eksportir menempatkan DHE SDA di bank dalam negeri, jumlah dana yang tersimpan di perbankan otomatis bakal bertambah. Dan, pastinya, ini juga akan jadi bahan pertimbangan buat investor yang main di emiten perbankan dong ya.
Coba yuk, kita bahas.
Apa Itu Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Bagaimana Aturan Terbarunya?
Devisa hasil ekspor (DHE) adalah dana atau valuta asing yang diperoleh eksportir dari hasil kegiatan ekspor barang ke luar negeri. Pemerintah menetapkan aturan terbaru melalui revisi regulasi yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 kemarin. Aturan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Kayak apa aturan barunya?
Dikutip dari Siaran Pers yang ada di website Kemenkeu, kurang lebih ringkasan aturan barunya adalah seperti ini:
- Berlaku untuk ekspor bernilai minimal USD 250.000
- Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% DHE di dalam negeri
- Dana nonmigas harus mengendap minimal 12 bulan
- Sektor migas wajib menempatkan minimal 30% dari dana DHE SDA yang diperoleh
- Dana DHE migas disimpan minimal 3 bulan
- Konversi ke rupiah maksimal hanya 50% dari dana keseluruhan
- Penempatan dana harus melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
So, kalau mau lebih disarikan dan agar mudah dipahami lagi, ini tabel perbandingan aturan lama vs aturan baru tentang DHE SDA.
| Ketentuan | Lama | Baru |
| Persentase dana yang wajib ditahan | Min. 30% untuk semua sektor SDA | 100% untuk nonmigas Min. 30% untuk migas |
| Jangka waktu penahanan | Min. 3 bulan untuk semua dana | Min. 12 bulan untuk nonmigas Min. 3 bulan untuk migas |
| Bank penampung | Bisa di seluruh bank devisa domestik atau LPEI | Wajib di bank milik negara (Himbara) |
| Batas maksimal konversi | Tidak dibatasi | Maks. 50% dari total dana DHE |
| Batas minimal nilai ekspor (PEB) | Min. USD 250.000 per dokumen | Min. USD 250.000 per dokumen |
Nah, untuk memastikan kepatuhan, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari penempatan dana DHE tersebut. Namun, buat yang melanggar ya ada sanksi juga, mulai dari administratif hingga pembatasan kegiatan ekspor.
Baca juga: Sektor Properti dan Perbankan: “Ngegas” di Tengah Ketidakpastian
Kenapa Sampai Ada Regulasi Baru Ini dan Seperti Apa Proyeksinya?
Sebelum aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor ini diperketat, potensi devisa hasil ekspor yang “parkir” atau mengalir kembali ke luar negeri diperkirakan mencapai lebih dari USD 60 miliar hingga USD 80 miliar per tahun.
Jika diakumulasikan dalam jangka panjang, pemerintah bahkan mengindikasikan adanya potensi kekayaan negara dari hasil ekspor yang enggak optimal tercatat di dalam negeri mencapai Rp15.400 triliun sejak tahun 1991 hingga 2024.
Kok bisa sampai sebesar itu yang mengalir ke luar negeri? Salah satu alasannya adalah begitu longgarnya aturan lama (PP 36/2023), yang mewajibkan eksportir hanya menaruh 30% dana selama 3 bulan. Begitu memasuki bulan ke-4, mayoritas eksportir langsung menarik kembali dolar tersebut ke luar negeri demi membiayai operasional atau mencari bunga investasi yang lebih kompetitif. Salah satunya ke Singapura.
Begitu juga dari sektor nonmigas yang bebas tarik dana. Sebanyak 70% sisa dana dari total ekspor sektor nonmigas (seperti kelapa sawit/CPO, batubara, dan nikal) sejak awal sama sekali enggak tertahan di Indonesia dan langsung ditempatkan di bank asing begitu transaksi ekspor selesai.
Pada data akhir tahun 2024, Bank Indonesia juga mencatat jumlah dolar eksportir yang benar-benar menetap dan diparkir di dalam negeri hanya berkisar di angka USD 14 miliar. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan total nilai ekspor komoditas Indonesia yang bernilai ratusan miliar dolar AS.
Jadi, untuk menyumbat “kebocoran” devisa raksasa ini, regulasi terbaru PP No. 21 Tahun 2026 membalikkan keadaan dengan mewajibkan 100% dana sektor nonmigas masuk dan ditahan selama 12 bulan penuh di perbankan dalam negeri (Himbara). Langkah ekstrem ini diambil agar perputaran uang hasil kekayaan alam Indonesia benar-benar mengendap dan memperkuat likuiditas ekonomi nasional, bukan ekonomi negara tetangga.
Meski demikian, sebenarnya aturan ini juga bukan aturan dadakan. Pemerintah sudah mulai membahasnya sejak 2023, dan melakukan realisasi bertahap. Hasilnya cukup positif, jika dirunut. Berikut timelinenya.
Lalu, Keuntungannya Apa Saja buat Bank?
Aturan baru DHE SDA membawa keuntungan finansial dan operasional yang sangat masif bagi perbankan domestik, khususnya kelompok bank Himbara yang ditunjuk sebagai penampung tunggal.
Berikut adalah 5 keuntungan utama yang diperoleh perbankan dari kebijakan ini.
1. Mempertebal Likuiditas Valas Berbiaya Murah (CASA)
Kewajiban menahan 100% DHE nonmigas selama 12 bulan mengalihkan dana valas pihak ketiga (DPK) dalam jumlah besar langsung ke neraca keuangan bank. Potensi tambahan likuiditas valas bersih untuk bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI) dengan adanya aturan baru ini adalah sekitar US$700 juta hingga US$2,2 miliar setiap bulan. Angka tersebut berasal dari kontribusi net ekspor sektor SDA nonmigas yang selama ini menjadi sumber utama masuknya devisa ke Indonesia.
Perlu dicatat, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan pola historis net ekspor SDA nonmigas dan bukan proyeksi resmi pemerintah maupun nilai yang dijamin akan tercapai.
Dana ini mayoritas ditempatkan dalam bentuk rekening giro khusus atau deposito berjangka dengan biaya bunga yang terukur. Hal ini meningkatkan porsi Current Account Savings Account (CASA) valas perbankan dan memperlebar Net Interest Margin (NIM).
2. Memperluas Ekspansi Kredit dan Pembiayaan Valas
Dengan likuiditas Dolar AS yang melimpah, bank memiliki kapasitas besar untuk menyalurkan kredit valas kepada korporasi domestik, proyek infrastruktur nasional, hingga sektor hilirisasi industri.
Dengan begitu, beban likuiditas bank pun berkurang. Bank enggak perlu lagi menerbitkan obligasi valas global yang mahal atau mencari pinjaman antarbank luar negeri hanya untuk mendanai permintaan kredit valas di dalam negeri.
3. Meningkatkan Pendapatan Non-Bunga (Fee-Based Income)
Penempatan dana ekspor raksasa memicu lonjakan aktivitas transaksi keuangan turunan. Bank pun bisa meraup keuntungan besar dari biaya administrasi (fee) pengelolaan rekening khusus, layanan cash management, pembiayaan perdagangan (trade finance), hingga biaya transfer internasional (remitansi). Berapa? Ya, kita tunggu saja.
4. Mengurangi Risiko Fluktuasi Kurs
Karena ada pembatasan konversi valas, eksportir pun membutuhkan instrumen lindung nilai. Unit tresuri bank akan bisa meraup keuntungan besar dari penyediaan produk-produk mitigasi risiko kurs ini.
5. Memperkuat Ketahanan Modal dan Agunan
Berdasarkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana DHE yang mengendap ini dapat dijadikan agunan tunai (cash collateral) untuk penarikan kredit baru oleh debitur. Bagi bank, jenis agunan ini memiliki profil risiko yang sangat rendah (zero risk weight), sehingga menurunkan potensi kredit bermasalah (NPL) dan memperkuat rasio kecukupan modal bank.
Jadi, Apa yang Perlu Dicermati Investor?
Yes, aturan DHE yang lebih ketat memang berpotensi menguntungkan sektor perbankan. Namun, bukan berarti semua bank otomatis menjadi pemenang. Kalau kamu tertarik berinvestasi di saham bank, ada beberapa hal yang layak dipantau dalam beberapa kuartal ke depan.
1. Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK)
Hal pertama yang perlu dilihat adalah apakah dana DHE benar-benar masuk ke perbankan dalam jumlah besar. Jika kebijakan ini berjalan sesuai harapan pemerintah, DPK, khususnya dalam bentuk valuta asing, berpotensi meningkat. Bank-bank besar yang memiliki banyak nasabah eksportir biasanya menjadi pihak yang paling diuntungkan karena berpeluang menarik lebih banyak dana DHE.
2. Respons Para Eksportir
Di atas kertas, aturan ini terlihat simpel. Namun dalam praktiknya, respons pelaku ekspor juga penting untuk diperhatikan. Investor perlu melihat apakah eksportir mampu beradaptasi dengan aturan baru tanpa mengganggu aktivitas bisnis mereka. Semakin lancar implementasinya, semakin besar peluang dana DHE benar-benar mengendap di sistem perbankan domestik.
3. Dampaknya terhadap Laba Bank
Tambahan likuiditas belum tentu langsung berubah menjadi lonjakan keuntungan. Yang perlu dicermati adalah apakah dana DHE tersebut bisa dimanfaatkan bank untuk memperbesar pendapatan bunga, transaksi treasury, layanan trade finance, atau produk perbankan lainnya. Jika iya, kebijakan ini bisa menjadi katalis positif bagi kinerja laba dalam jangka menengah.
Investor dapat memperhatikan beberapa saham bank besar yang berpotensi menjadi penampung dana DHE, seperti saham Bank Mandiri (BMRI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), dan Bank Negara Indonesia (BBNI). Ketiga bank tersebut tergabung dalam Himbara dan memiliki basis nasabah korporasi yang cukup kuat.
4. Arah Kebijakan DHE Selanjutnya
Kebijakan DHE masih bisa berkembang seiring kebutuhan ekonomi dan kondisi global. Pemerintah dapat menyesuaikan persentase penempatan dana, jangka waktu penyimpanan, maupun insentif bagi eksportir. So, investor perlu mengikuti perkembangan regulasi berikutnya. Perubahan kecil pada aturan sering kali bisa berdampak cukup besar terhadap arus dana yang masuk ke sektor perbankan.
5. Jangan Cuma Lihat Beritanya, Cek Datanya Juga
Aturan DHE memang berpotensi menjadi sentimen positif bagi sektor perbankan. Namun, keputusan investasi sebaiknya enggak dibuat hanya berdasarkan berita atau asumsi bahwa semua bank akan diuntungkan.
Kalau kamu tertarik mengoleksi saham perbankan karena kebijakan ini, ada baiknya memantau data-data penting seperti pertumbuhan DPK, laba bersih, NIM, rasio kredit bermasalah (NPL), hingga valuasi saham masing-masing bank. Dari situ, kamu bisa melihat apakah dampak kebijakan DHE benar-benar mulai tercermin pada kinerja emiten atau masih sebatas ekspektasi pasar.
Untuk mempermudah analisis, kamu dapat memanfaatkan data saham Value yang menyediakan informasi fundamental, teknikal, screening saham, hingga berbagai rasio keuangan dalam satu tempat. Data seperti ini membantumu mengambil keputusan berdasarkan angka dan fakta, bukan sekadar mengikuti sentimen pasar.
Baca juga: Rupiah Melemah, Apa Kabar Emiten Energi Berbasis Dolar?
Kebijakan Sudah Ada, Sekarang Saatnya Analisis
Bagi investor, aturan DHE bukan hanya soal devisa atau ekspor. Yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi likuiditas bank, pertumbuhan DPK, dan potensi laba di masa depan.
Jika dana DHE benar-benar masuk dan bertahan di sistem perbankan domestik, bank-bank besar berpeluang memperoleh manfaat tambahan yang pada akhirnya dapat mendukung kinerja saham mereka.


Tinggalkan Balasan