Masa pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai ketika habis batas waktu bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun, di sisi lain, PNS juga dapat mengajukan pensiun dini dengan rangkaian syarat yang harus dipersiapkan.
Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pensiun dini adalah permohonan penyelesaian masa tugas PNS sebelum tenggat batas usia terselesaikan. Artinya, pensiun dini merupakan pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) dengan pertimbangan tertentu.
Setiap pegawai tentunya memiliki alasan yang berbeda ketika memutuskan untuk pensiun dini. Misalnya, ada yang termotivasi untuk mengerjakan hal-hal yang disenangi dan lebih sesuai dengan kapabilitas kemampuan dan personalitinya.
Selain itu, ada juga istilah golden handshake yaitu ketika perusahaan memang mau merumahkan karyawan secara sukarela tanpa ada pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Lantas, kapan PNS dapat mengajukan pensiun dini? Bagaimana aturan dan apa saja yang harus dipersiapkan? Berikut ini penjelasan lengkap mulai dari aturan, syarat, langkah persiapan, dan cara menghitung kebutuhan pensiun yang perlu diketahui.
Aturan PNS Pensiun Dini
Landasan hukum yang mengatur ketentuan terkait batas usia minimal bagi PNS yang ingin mengajukan pensiun dini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam PP tersebut dikatakan bahwa PNS yang dapat mengajukan masa pensiun dini adalah mereka yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 tahun. Kedua aturan ini harus terpenuhi merujuk pada skema 45:20.
Di sisi lain, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, PNS dapat mengajukan pensiun dini apabila berada dalam 5 kondisi tertentu yaitu:
- Meninggal dunia
- Berhenti atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun (BUP)
- Terdapat kebijakan pemerintah maupun terjadi perampingan organisasi sehingga berdampak pada pensiun dini
- Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani
Syarat Dokumen PNS Ajukan Pensiun Dini
Berikut ini dokumen persyaratan untuk PNS mengajukan pensiun dini. Berkas ini harus diperhatikan dengan teliti pasalnya setiap daerah mungkin memiliki ketentuan pemberkasan yang berbeda. Secara umum, beberapa berkas yang dibutuhkan yaitu:
- Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
- Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (Legalisir)
- Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)
- Fotokopi sah surat nikah
- Fotokopi sah akta kelahiran/kenal lahir anak
- SK kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena ada yang meninggal)
- SK janda/duda dari keluarga/desa/camat (jika danda/duda)
- Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar
Cara Hitung Kebutuhan Pensiun
Keputusan untuk melakukan pensiun dini seharusnya dipikirkan dengan matang dan terarah. Anda harus paham apa yang akan menjadi risiko dan tantangan khususnya terkait finansial.
Sebelum benar-benar memutuskan untuk pensiun dini, hitunglah kembali berapa banyak uang tabungan yang sudah terkumpul? Berapa biaya hidup yang harus dikeluarkan setelah pensiun? Pertanyaan-pertanyaan seperti itu harus terjawab agar tidak menimbulkan masalah dan memberatkan keadaan finansial di kemudian hari.
Selain itu, pastikan Anda mencari tahu berapa pesangon sesuai dengan golongan PNS agar dapat mengetahui pasti berapa banyak yang bisa didapatkan setelah resmi pensiun di usia yang masih di bawah usia pensiun PNS pada umumnya.
Dengan begitu, Anda dapat menghitung kebutuhan dana pensiun untuk dipersiapkan dari jauh-jauh hari. Berikut ini merupakan perhitungan secara manual, terapkan dengan keadaan finansial Anda saat ini.
Ilustrasi atau contoh
Usia saat pensiun dini: 47 tahun
Harapan hidup hingga usia: 85 tahun
Pengeluaran per bulan saat ini: Rp7 juta
Rumus perhitungan yang bisa digunakan yaitu:
Biaya hidup per bulan x bulan dalam setahun x selisih tahun usia saat ini hingga usia harapan hidup
Maka perhitungannya adalah Rp7.000.000 x 12 bulan x 38 tahun= Rp3.192.000.000
Dari perhitungan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa dana pensiun yang dibutuhkan sebesar Rp3.192.000.000 untuk bisa bertahan hidup selama 38 tahun. Namun, perlu diingat bahwa perhitungan ini belum termasuk inflasi yang akan terjadi di masa depan.
Langkah Persiapan PNS Pensiun
Setelah mengetahui apa saja aturan, syarat, cara hitung kebutuhan dana pensiun dini, kini waktunya Anda mempersiapkan diri lebih dalam untuk membuat keputusan tersebut. Kembali pertanyakan tujuan dan kesiapan Anda saat ini agar keputusan pensiun dini lebih matang.
Targetkan Usia Pensiun Dini
Apakah Anda ingin pensiun di usia 40 atau 45 tahun? Tentukan dengan jelas target usia sebelum benar-benar memutuskan untuk pensiun. Mengapa harus memiliki target usia? Dengan target tersebut, Anda dapat lebih mudah untuk merencanakan dengan jelas kebutuhan finansial sebelum usia tersebut datang. Selain itu, Anda dapat lebih mematangkan strategi setelah pensiun dengan waktu yang masih tersisa.
Tentukan Biaya Hidup yang Dibutuhkan
Setelah menentukan target usia, sekarang waktunya Anda untuk menghitung biaya hidup yang diperlukan di masa mendatang. Anda dapat membuat simulasi dengan contoh perhitungan di atas. Perlu diingat, perhitungan tersebut memang perlu disesuaikan dengan tingkat inflasi yang terjadi.
Persiapkan Tabungan Dana Pensiun
Sekarang, Anda sudah mengetahui jangka waktu dan target biaya hidup yang perlu dicapai. Langkah selanjutnya adalah mulai mengumpulkan pundi-pundi uang dengan menabung dengan ekstra atau mencari tambahan pendapatan lain. Di luar itu, Anda perlu membiasakan gaya hidup sederhana dan mengurangi pengeluaran yang tidak penting. Dengan begitu, uang sisa dapat disalurkan untuk tabungan dana pensiun.
Persiapkan Sumber Pendapatan Setelah Pensiun
Poin ini seringkali terlewat, padahal sangat penting untuk dipersiapkan sebelum pensiun dini. Tentu saja, setelah pensiun bukan berarti Anda hanya akan menikmati kehidupan dengan dana segar yang telah dikumpulkan saja.
Kondisi makro ekonomi dikelilingi dengan ketidakpastian. Maka, Anda tetap perlu memikirkan dari mana sumber penghasilan untuk menyambung kebutuhan hidup tak terduga di masa depan. Untuk itu, Anda dapat melakukan investasi atau menjalankan bisnis.
Atur Rencana Keuangan Dana Pensiun
Uang pesangon yang mungkin diberikan instansi setelah pensiun memang menggiurkan. Apalagi dengan adanya dana pensiun yang sudah Anda persiapkan jauh-jauh hari. Namun, sebanyak apapun dana yang dipersiapkan, Anda tetap harus bijak dalam pemakaiannya. Buatlah rencana keuangan secara rutin agar pengeluaran tetap terkendali.
Sudah yakin untuk memutuskan pensiun dini? Meski ingin cepat-cepat menikmati hari-hari tanpa bekerja, tetaplah mempertimbangkan alasan tepat dan kemampuan untuk benar-benar pensiun.