Kekayaan intelektual bisa menjadi salah satu jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana dari bank.
Hal ini sudah diumumkan sendiri oleh Presiden RI, Joko Widodo, beberapa waktu yang lalu dan juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana UU Ekonomi Kreatif.
Tak pelak, berbagai reaksi pun muncul. Ada yang dengan senang hati menyambut, tak kurang pula yang berkomentar sinis dan miring. Nah, kamu yang mana?
Terlepas dari segala macam reaksi itu, coba yuk, kita telusuri apa itu kekayaan intelektual, bagaimana penerapannya hingga bisa menjadi jaminan pinjaman dana, dan sejauh ini, apakah sudah ada yang memanfaatkannya untuk mendapatkan pembiayaan? Penasaran kan?
Yuk, ikuti terus artikel ini sampai selesai ya.
Apa Itu Kekayaan Intelektual?
Tahun 2012 silam, Ibu Sri Mulyani pernah menulis jurnal yang berjudul Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Collateral (Agunan) untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia.
Dalam jurnal tersebut, bendahara negara itu menyebutkan bahwa hak kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, inventor, atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang memiliki nilai komersial, baik langsung secara otomatis maupun melalui pendaftaran pada instansi terkait, sebagai bentuk penghargaan atau pengakuan hak yang patut diberikan perlindungan hukum.
Nah, kalau disederhanakan, hak kekayaan intelektual adalah hak eksklusif atas temuan atau kreasi agar diberikan perlindungan hukum.
Jenis Kekayaan Intelektual
Mungkin kalau ditanya jenis kekayaan intelektual apa yang kamu kenal, kamu akan menjawab hak cipta. Namun, ternyata kekayaan intelektual itu tak hanya sebatas hak cipta saja loh. Tetapi ada juga jenis yang lainnya. Yuk, kita lihat.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta suatu bentuk kreasi yang muncul secara otormatis berdasarkan atas prinsip deklaratif. Cakupannya adalah seni, sastra, ilmu pengetahuan, termasuk di dalamnya program komputer.
Hak cipta terdiri atas hak moral—yang melekat pada diri pencipta dan tak bisa dialihkan selama yang bersangkutan masih hidup—dan hak ekonomi, yaitu hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, yang berupa lisensi dan royalti.
Contoh hak cipta misalnya adalah atas buku, jurnal, program komputer, ceramah, pidato, alat peraga untuk ilmu pengetahuan, lagu, musik, koreografi, lukisan, kaligrafi, arsitektur, batik, fotografi, dan sejenisnya.
Hak Paten
Jenis kekayaan intelektual ini ada dua, yaitu paten dan paten sederhana.
Paten merupakan hak eksklusif atas penemuan bidang teknologi. Paten sederhana adalah perlindungan terhadap produk atau alat dengan nilai kegunaan yang praktis.
Salah satu contoh hak paten yang cukup terkenal adalah penemuan fondasi cakar ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo, yang akhirnya menjadi standar pembangunan fondasi bangunan bandara hingga ke luar negeri.
Merek
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, merek artinya tanda yang dikenakan oleh pengusaha pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. Nah, untuk merek ini, gambarannya bisa kamu baca secara lengkap dalam artikel yang membahas sengketa merek PS Glow dan MS Glow ini.
Desain Industri
Yang dimaksud dengan desain industri adalah kreasi dua dan tiga dimensi berkesan estetis, yang kemudian bisa digunakan secara praktis atau untuk menghasilkan produk atau barang lainnya. Salah satu contoh desain industri yang dapat didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum misalnya seperti bentuk smartphone, atau laptop, dan sejenisnya.
Indikasi Geografis
Daerah asal suatu produk atau barang yang sangat khas juga bisa mengajukan hak kekayaan intelektual dari jenis indikasi geografis. Pengajuannya dilakukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di lokasi tertentu, yang menjadi asal produk yang khas tersebut. Contoh jenis kekayaan intelektual ini misalnya seperti salak pondoh yang HKI-nya dimiliki oleh pemerintah daerah Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Rahasia Dagang
Dalam bisnis, terkadang pemilik usaha memiliki formula-formula tertentu untuk mengolah produknya, yang tidak boleh diketahui oleh publik. Untuk hal ini, pemilik usaha bisa mengajukan hak eksklusif Rahasia Dagang.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Yang termasuk dalam jenis kekayaan intelektual ini adalah segala produk jadi atau setengah jadi dengan berbagai elemen di dalamnya, dengan setidaknya satu elemen merupakan elemen aktif yang kemudian berfungsi secara elektronik. Contohnya seperti chip pada komputer.
Nah, setelah mengetahui jenis-jenis kekayaan intelektual, lalu apakah semuanya bisa dimanfaatkan sebagai agunan pinjaman dana ke bank? Nah, ayo kita lihat lebih jauh.
Jenis Kekayaan Intelektual yang Bisa Jadi Jaminan
Ekonomi kreatif di Indonesia memiliki 17 subsektor yang kemudian melahirkan berbagai jenis kekayaan intelektual, yaitu games development, arsitektur dan desain interior, hasil karya seni musik, seni rupa, seni visual seperti film animasi dan video, fashion dan desain produk, desain komunikasi visual, fotografi, hasil desain periklanan, seni pertunjukan, televisi, radio, penerbitan buku, dan aplikasi.
Apakah semua kekayaan intelektual ini bisa dijadikan sebagai agunan? Ternyata, ada kriterianya.
1. Tercatat di kementerian
Sesuai aturannya, hasil karya dari kekayaan intelektual yang hendak dijadikan sebagai agunan harus sudah tercatat atau terdaftar di kementerian yang bertugas menjadi regulator hukum. So, dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM.
2. Yang dikelola sendiri atau dialihkan kepada pihak lain
Kekayaan intelektual yang bisa dijaminkan adalah kekayaan intelektual yang dikelola sendiri, ataupun yang sudah dialihkan haknya pada pihak lain.
3. Mendapatkan valuasi dari penilai yang berkompeten dan memiliki izin
Hasil kekayaan intelektual yang akan dijaminkan harus lolos valuasi oleh tim penilai, yang akan melakukan penilaian dari berbagai pendekatan. Penilai harus memiliki izin penilai publik dari kementerian yang bersangkutan, dan berkompetensi.
4. Yang sudah mendapatkan sertifikat
Sertifikat yang didapatkan dari pendaftaran jenis kekayaan intelektual—misalnya seperti merek, hak cipta, dan sebagainya—bisa diajukan sebagai agunan atau jaminan. Semakin tinggi value hasil kekayaan intelektual tersebut, maka semakin besar pinjaman bisa didapatkan.
Penerapan Kekayaan Intelektual untuk Mendapatkan Pinjaman Dana
So, jadi penasaran deh sampai di sini. Apakah sudah ada pihak yang mencoba melakukan peminjaman dana dengan mengagunkan kekayaan intelektual, dari jenis apa pun?
Well, setelah menelusuri beberapa sumber, ternyata skema pembiayaan dengan agunan hasil kekayaan intelektual ini bukanlah hal baru. Malahan hal ini lazim banget dilakukan oleh berbagai pihak, terutama di luar negeri. Misalnya, pembiayaan untuk proyek musik, atau proyek film. Para produser jamak saja gitu, untuk mengajukan peminjaman dana untuk mendanai proyek dengan menjaminkan film atau musiknya.
Bahkan beberapa artis papan atas dunia sudah melakukannya juga. Sebut saja mendiang David Bowie. Di tahun 1997, David Bowie mengajukan pinjaman dana dengan tenor 10 tahun dengan jaminan berupa royalti dari master rekaman albumnya yang saat itu masih dalam format pre-recorded. Ada 25 pre-recorded album yang dia jaminkan, dan dia pun berhasil mendapatkan pinjaman dana hingga USD 55 juta. Pihak pemberi pinjaman mendapatkan pengembalian dari persentase royalti album David Bowie, plus 8% bunga. Semua sudah dilunasi Bowie pada waktunya.
Begitu juga dengan Nickolas Ashford dan Valerie Simpson. Keduanya adalah produser dan penulis lagu-lagu hits di masanya. Salah satunya adalah Ain’t No Mountain High Enough. Mereka memanfaatkan hak cipta dari 247 lagu yang sudah mereka buat untuk mengajukan pinjaman dana, dan berhasil mendapatkan pinjaman sebesar USD 25 juta.
Nah, dengan adanya hal ini, harapannya tentu saja ke depannya banyak seniman dan inventor yang bisa memanfaatkan fasilitas peminjaman dana dengan agunan kekayaan intelektual ini untuk mengembangkan bisnis dan talenta mereka.
Tentu saja, dampaknya akan sangat signifikan bagi ekonomi negara. Betul? Apalagi dari sektor ekonomi kreatif, yang menjadi “calon” tumpuan negara di masa depan.