diskartes.com – Assalamualaykum warga Indonesia!
Salah satu makanan empuk yang paling banyak dikulik oleh para kuli tinta selain masalah pajak adalah utang pemerintah, yang ujung-ujungnya ke defisit APBN. Tidak jarang pula ketika beberapa kali bertemu dengan relasi dan ngobrolin “kenegaraan”, arah pembicaraannya sudah tertebak. Mulai dari kenapa negara utang mulu lah, kok bisa defisitlah, dan semacamnya. Makanya tulisan ini dibuat, jadi kalo ada rekan yang nanya masalah seperti tadi, cukup dijawab dengan link ini. Bisa berlaku buat Anda juga loh, so silakan di bookmark.
Kenapa Negara bisa defisit?
Anda suka nggak kalau pas mudik, jalanannya mulus atau bandaranya bagus. Atau gini deh, ketika sakit, ternyata disekeliling Anda banyak rumah sakit, sehingga tidak repot jauh-jauh mencari bantuan. Well, semuanya butuh biaya kan? Pajak dari Anda memang salah satunya digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pegawainya, tapi ternyata belum cukup meng-cover loh. Akhirnya defisit deh.. Eh ngomong-ngomong Anda pernah lihat bentuk APBN belum ya? Monggo dinikmati postur APBN-P 2016, angkanya dalam triliun rupiah.
Keliatannya sederhana ya, tapi pegawai Kemenkeu pada lembur Sabtu-Minggu bahkan sampe malam buat ngeluarin angka ini lhoh disaat kita maen ke mall. Angkat topi untuk mereka!
Trus kalo defisit, gimana nutupnya?
Nah ketika terjadi defisit, Pemerintah mulai mutar otak dengan cara mencari pembiayaan. Pembiayaan itu bisa bentuknya dalam sisa yang lalu atau disebut Sisa Anggaran Lebih (SAL) dan juga dari pinjaman. Sekarang ini pinjaman sebenarnya lebih diarahkan ke pinjaman dalam negeri dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Well, selain tujuan penggunaannya jelas, orang Indonesia pun ikut merasakan nikmatnya SBN. Sebagai perbandingan, pembiayaan yang berasal dari pinjaman langsung sebesar USD 56,15 M (22,01%) sedangkan yang dari surat berharga sebesar USD 199 M (77,99%).
Jadi para pembaca yang budiman, jangan gampang parno ya kalo tiba-tiba baca di berita bilang ada pinjaman sekian triliun. Itu gunanya juga untuk kita semua. Bukan berarti saya mempromosikan Kemenkeu loh ya, tapi agar pemberitaan berimbang. Karena berita yang muncul saat ini lebih condong menimbulkan kekhawatiran masyarakat luas.
Jadi apakah Pemerintah boleh defisit seenaknya?
Santai Bung, enggak bisa seenaknya seperti itu. Ada peraturan, namanya UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang membatasi defisit republik kita ini. Di peraturan itu, penjelasan pasal 12 disebutkan bahwa
“Defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto.”
Tuh kan, ada batasan maksimal untuk nilai defisitnya. Jadi Pemerintah ga akan seenaknya memboroskan uang APBN karena Undang-Undang sudah membatasinya.
Segitu dulu aja ya, kalo kebanyakan bisa terlalu ribet. Tapi kalo ada request tertentu, silakan kontak atau komen, nanti akan digunakan sebagai bahan update.
Wassalamualaykum warga Indonesia!
botol mengatakan
Kalau tahun ini melebihi dari 3% akibat badai Tax Amnesty gimana om kates? klo kita tutup aja ini negara kira2 pada setuju ga ya? he3
diskartes mengatakan
Om botol?hahaha..
Jadi secara periodik, pemerintah memantau defisit.. Kalo sudah sampai kisaran 2% an, mereka rapatin tuh. Ketika dirasa ada kemungkinan hampir mencapai 3%, pemerintah akan banyak memotong belanja yang pada akhirnya memangkas defisit..
Jangan ditutup dong, ntar kita dimana? Huehehe
Ariesusduabelas mengatakan
Iya ya. Emang, kalau berita dari pemerintah nih pasti baik-baik. Biar gak panik. Kalau dari media ya yang buruk-buruk.
diskartes mengatakan
Well..seperti itulah kenyataannya..tapi saya ga mewakili pemerintah atau media loh ya ini.. 😀
Leigh Siravo mengatakan
Sepeti apapun kondisi keuangan Negara kita sekarang ini, kini telah menjadi tanggung jawab seluruh komponen untuk memecahkan masalah ini. Masyarakat hanya berharap semoga pemerintah yang sekarang ini bisa lebih bijaksana dalam mengambil sikap dan memutuskan suatu kebijakan.
diskartes mengatakan
Tepat sekali..
Humaidi mengatakan
Kenapa pemerintah nggk lebarin aja toh difisit banyak2 biar anggaran banyak bisa bikin ini itu lho kan rakyat juga yang makmurr ….
diskartes mengatakan
Bisa aja sih Pak..
Tapi untuk nglebarin defisit berarti banyakin utang dan itu bahaya..
Makanya sama pemerintah dibatasin 3% di Undang-Undang
puthe mengatakan
angka keseimbangan primer sebesar negatif 105,5 itu menunjukkan apa ya kalo boleh tau
diskartes mengatakan
boleh tau dong..
Itu menunjukkan bagaimana pemerintah membiayai defisitnya..
defisit+bunga utang=keseimbangan primer
puthe mengatakan
Terima kasih 🙂
Humaidi mengatakan
Terus anggaran defisitnya yang menikmatin orang2 kaya ?? .
Sedangkan yang miskin nggk ngaruh toh ?.
diskartes mengatakan
Defisitnya untuk: bangun jalan, rumah sakit, bayar PNS, dll.
Kaya dan miskin menikmatinya..
🙂