diskartes.com – Assalamualaykum para wajib pajak!
Saya tidak mengenal Benjamin Franklin, tapi ucapannya yang sudah terlampau mendunia akhirnya sering digunakan orang-orang sok pintar seperti penulis blog ini dalam diskusi keuangan. Kalimat beliau kira-kira seperti ini:
“In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes.”
Bahasa Indonesianya,” Tidak ada yang bisa dipastikan di dunia ini, kecuali kematian dan pajak”. Okeylah untuk kematian, itu hak prerogatif Penguasa Alam Semesta sehingga kita sebagai hamba hanya bisa menurut dan tidak bisa protes. Tetapi pajak, ciptaan manusia dan disetarakan dengan “death” bagi si Benjamin. Istimewa sekali bukan, jadi banggalah Anda yang bekerja sebagai pegawai pajak, konsultan pajak, dan lain-lain yang berhubungan dengan pajak!
Berhenti berbicara mengenai falsafah perpajakan, karena terlampau panjang dan kurang riil. Kita akan berdiskusi mengenai korelasi pajak dengan investasi, dalam hal ini saham. Logikanya, jika orang saja dikenakan pajak, tentu investasi sebagai pekerjaan seseorang juga akan terkena pajak.
Nah, Anda yang berminat untuk masuk ke dunia trading, wajib hukumnya mengetahui pajak jual beli saham. Jangan asal yang penting cuan, tetapi lupa setor ke negara.
Cakupan pajak jual beli saham
Saya sebenarnya pengen mengganti subjudul di atas dari “cakupan” menjadi “ruang lingkup”, tapi takut terkesan karya ilmiah dan susah dimengerti, jadi ya sudahlah. Begini gentleman, yang dikenakan pajak dalam investasi saham meliputi:
– penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya,
– transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa,
– transaksi penjualan saham,
– pengalihan penyertaan modal.
Akan kita garis bawahi bagian transaksi penjualan saham. Di bagian transaksi penjualan saham sendiri akan ditemukan dua perilaku berbeda yang masing-masing dikenakan pajak dengan nilai berbeda, yaitu ketika menjual di pasar primer melalui Initial Public Offering dan menjual di pasar sekunder.
Pada prinsipnya, semua penjualan saham akan dikenakan pajak sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham. Khusus untuk IPO, maka si pemilik perusahaan akan dikenakan tambahan 0,1% sehingga hitungannya menjadi sebesar 0,1% + 0,5% dari nilai transaksi saat IPO.
Sebagai contoh, ada dua orang bernama Tedy dan Yuddi. Tedy adalah pemilik perusahaan media TEDY, Tbk. dan Yuddi adalah seorang investor. Ketika Tedy menjual perusahaannya di pasar IPO dengan nilai transaksi penjualan sebesar 100 Miliar, maka dia akan dikenakan pajak senilai 600 juta [(0,5%+0,1%)x100 Miliar]. Beberapa bulan kemudian di pasar sekunder, Yuddi yang telah memiliki saham TEDY,Tbk. hendak menjual sahamnya dengan nilai transaksi 10 Miliar, maka akan dikenakan pajak 10 juta (0,1%x10 Miliar). Sederhana bukan?
Bagaimana dengan pajak untuk dividen?
Salah satu pengumuman paling dinanti pemegang saham adalah ketika perusahaan memutuskan untuk membagi dividen bagi para investor. Institusi Pajak juga sudah menyiapkan besaran pungutan resmi untuk ini.
Besarnya bervariasi sehingga terkesan rumit, tapi tenang saja akan saya jelaskan dengan cara yang sederhana.
Dari dividen yang diperoleh, Anda akan dikenakan pajak sebesar:
a. 10% dari bruto dan bersifat final apabila Anda adalah seorang wajib pajak yang tinggal di Indonesia atau bahasa hukumnya Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
b. 15% dari bruto apabila Anda adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap dan memiliki NPWP. Bagaimana jika ternyata Anda punya Badan Usaha tapi tidak memiliki NPWP? Lihat poin “c” di bawah.
c. 30% dari bruto apabila Anda adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap, tetapi tidak memiliki NPWP. Jadi bagi badan usaha yang memperoleh dividen, perbedaan pajak antara yang ber-NPWP dan tidak memiliki NPWP mencapai 100%.
d. 20% dari bruto apabila Anda adalah Wajib Pajak Luar Negeri.
e. Sesuai perjanjian apabila Anda adalah Wajib Pajak Luar Negeri, dengan syarat khusus. Yaitu apabila negara domisili memiliki perjanjian perpajakan dengan Indonesia, maka besarnya pajak disesuaikan dengan Tax Treaty.
Untuk pajak atas dividen, sudah jelas bukan? Apabila penjelasan saya masih sangat rumit untuk dipahami, tolong kritik saya sehingga bisa lebih disederhanakan.
Capital Gain
Investor sekalian pasti sudah paham dong bahwa selain dividen, keuntungan lain seorang pemegang saham adalah selisih lebih ketika dia menjual saham atau disebut capital gain. Dimanapun berada, keuntungan pasti identik dengan dikenakan pajak. Bagaimana dengan capital gain?
Untuk perusahaan terbuka yang telah terdaftar di bursa, maka capital gain tidak dikenakan pajak. Karena pajaknya telah dihitung ketika dia menjual saham di pasar modal. Karena jika diberlakukan pajak, maka akan merugikan investor melalui double accounting. Hal ini berbeda untuk capital gain bagi perusahaan tertutup, dan belum akan kita bahas disini.
Dengan demikian, perlu Anda pahami bahwa secara tidak langsung pajak juga berlaku jika penjualan lebih rendah daripada pembelian sebelumnya, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian. Hal ini disebabkan dasar penghitungan adalah nilai transaksi bruto. Sedangkan untuk pembelian saham, DJP tidak mengenakan pajak karena pajak hanya dikenakan bagi si penjual saham.
Nah, demikian ya kuliah singkat kali ini. Semoga bisa bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Silakan hubungi saya jika ada pertanyaan lebih lanjut. Saya dan tim siap untuk menjawab pertanyaan Anda.
Wassalamualaykum para wajib pajak!
Ahmad mengatakan
memang sekarang semua terkena pajak tidak terkecuali juga jual beli saham ….. tapi dengan banyaknya pajak yang dikutip , saya heran kok masih aja rakyat indonesia ini hdup dlm kemiskinan, kemana semua uang dari pajak rakyat itu
annisa mengatakan
Saya mempunyai saham. Tetapi ketika membuka buku rekening saham saya menggunakan npwp mama yg seorang pns… lalu bagaimana cara saya menghitung yg mesti saya bayar dan bagaimana lapor pajaknya?
diskartes mengatakan
Halo Mba Annisa,
Saham kena pajak final, sudah dibayar kok.. Tenang.. 😀
Lapornya di SPT mama, karena rekening atas nama mama
Gusema mengatakan
Apakah Capital Gain tersebut juga kena PPh di tahun ybs…???
Takdir mengatakan
Dear Diskarters and Tim,
Bagaimana perhitungannya pajak penjualan saham untuk capital gain?
Terima kasih.
Salam,
diskartes mengatakan
Pajaknya sudah langsung diperhitungkan kok dari penjualan saham Anda.
infoana mengatakan
lalu bagaimana cara saya menghitung yg mesti saya bayar dan bagaimana lapor pajaknya?
putra mengatakan
Dear Sir,
Kalau saya ada saham di perusahaan singapura dengan nilai SGD 1.000 namun perusahaan tersebut mempunyai saham senilai SGD 2 juta. Berapa pajak yang harus saya bajar di Indonesia? apagan dari SGD 1.000 tersebut atau dari SGD 2 juta? mengingat yurisdiksi pajak indonesia hanya sampai berapa nilai saham dan nilai perusahaan yang dimiliki WNI di luar negeri, bukan berapa aset yang dimiliki perusahaan tersebut?
mohon penjelasan terimakasih
diskartes mengatakan
Brokernya menggunakan apa ya? Bukannya sudah dikenakan pajak disana?
Yang dikenakan pajak hanya yg dimiliki pak..kalo bapak punya nya 1000 berarti itu yg dikenakan..
Jon mengatakan
Mas, mohon dibantu,mau bertanya.
Jadi kalau jual saham di trading online bagaimana pajaknya? Dan saya tidak punya npwp.
diskartes mengatakan
kalau sudah final sih ga dipotong lagi mas. Btw kenapa ga punya NPWP?
Jon mengatakan
Penghasilan saya masih dibawah ptkp,mas.
seno mengatakan
Haloo saya ada pertanyaan…
kalo saya dan teman2 membentuk 1 badan usaha berupa PT untuk berinvetasi saham, apakah pajaknya final seperti pribadi? dan jika saya baca, bedanya hanya pajak penerimaan dividendnya aja yaitu 15%?
terima kasihhh
Ridho F Widiatmoko mengatakan
bagaimana perpajakan untuk pembelian saham perusahaan di Negara lain? contoh perusahaan Indonesia membeli saham perusahaan singapore.
mohon jawabannya. terima kasih
diskartes mengatakan
Saya belum update per hari ini. Jadi mohon maaf tidak bisa membantu