Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga minimum saham menjadi Rp1 per lembar di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Kebijakan yang mulai berlaku pada 28 September 2026 ini menghapus aturan lama yang menahan batas bawah harga saham di level Rp50, yang populer disebut saham gocap. Pada hari pertama penerapannya, dinamika pasar langsung bisa terpantau. Sejumlah saham yang … [Selengkapnya ...]
