Dividen adalah salah satu yang dinantikan oleh para investor pasar modal setiap tahun. Pasalnya, dividen akan memberikan imbal hasil dari sejumlah saham yang dimiliki. Tapi, tahukah kamu kalau ada yang namanya pajak dividen saham?
Di kalangan investor pasar modal istilah ini sudah tidak asing lagi. Pajak dividen saham adalah istilah yang ditujukan pada aktivitas pemotongan pajak penghasilan (PPh) dari dividen yang diterima oleh investor secara individu maupun badan usaha.
Di dunia pajak, dividen termasuk ke dalam komponen penghasilan, sehingga nantinya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Yang kemudian dikenal dengan pajak dividen saham. Tapi, perlu dicatat tidak semua dividen dikenakan pajak.
Agar kamu lebih memahami tentang pajak dividen saham, berikut ulasan lengkap mulai dari pengertian, aturan, ketentuan dan cara agar bebas pajak.
Mengenal Pajak Dividen Saham
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.
Sedangkan pengertian pajak dividen saham yang dikutip dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah pungutan atau potongan pajak atas keuntungan (laba) yang diperoleh para pemegang saham, pemegang polis asuransi ataupun anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha tertentu.
Sementara yang menyebutkan dividen dikenakan pajak terdapat di dalam UU Nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1 huruf g di mana dituliskan bahwa dividen merupakan bagian dari penghasilan yang akan menjadi objek pajak PPh.
Jadi, sudah sangat jelas ya di UU disebutkan bahwa dividen yang diterima oleh investor pasar modal akan dikenakan pajak.
Aturan dalam Pajak Dividen Saham
Lantas bagaimana sih aturan dalam pajak dividen saham? Ada tiga pasal yang tertuang di dalam Undang-Undang PPh yang mengatur mulai dari pemotongan hingga kondisi dividen yang masuk ke dalam kategori objek pajak dan dikenakan pasal PPh.
PPh Pasal 4 Ayat (2)
Di pasal ini tertulis bahwa dividen yang diterima oleh wajib pajak bersifat orang pribadi di dalam negeri akan dikenakan PPh senilai 10% dan ini bersifat final. Termasuk di dalamnya dividen perusahaan asuransi pada pemegang polis dan juga pembagian sisa hasil usaha koperasi oleh anggota koperasi.
PPh Pasal 23
Adapun penerima dari penghasilan dividen ini adalah wajib pajak dalam negeri dan dengan bentuk usaha tetap (BUT). Potongan untuk laba sebesar 15% dari total jumlah dividen, kecuali pembagian untuk pribadi maka akan dikenakan final, bunga, dan juga royalti.
PPh Pasal 26
Untuk pasal ini mengatur tentang tarif pemungutan sebesar 20% dari jumlah bruto dividen yang dikenakan ke penerima dividen. Pajak ini akan dikenakan ke wajib pajak orang pribadi yang berdomisili di luar negeri.
Terkait pajak dividen saham, ada angin segar bagi para investor pasar modal. Di tahun 2020 pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dividen yang akan diterima bisa bebas pajak!
Namun, ada beberapa kententuan yang mesti kamu ketahui terkait hal ini.
Ketentuan dan Cara Bebas Pajak Dividen Saham
Sebagai wajib pajak, setiap tahun kita wajib untuk melaporkan seluruh kekayaan yang dimiliki ke SPT tahunan. Dari sisi pemerintah pun berusaha memaksimalkan peraturan tentang pajak, salah satunya yaitu pemberian insentif melalui pembebasan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diperoleh para wajib pajak dalam negeri baik individu maupun badan.
Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentan UU Cipta Kerja atau dikenal dengan nama Omnibus Law. Kemudian dilanjutkan ke Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 202 tentang Perlakuaan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK/03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang PPh, PPN dan KUP.
Di aturan tersebut, dividen saham yang akan diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan berapapun nilainya tidak akan dipungut pajak. Tapi, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bebas pajak dividen saham.
Kriteria Bebas Pajak Dividen Saham
Diinvestasikan kembali
Kriteria pertama adalah dividen tersebut mesti diinvestasikan. Tapi perlu dicatat investasinya pun tidak sembarang, ada kurang lebih 12 investasi yang diatur oleh peraturan. Mulai dari surat berharga, investasi infrastruktur, penyertaan modal, investasi keuangan di bank persepsi hingga investasi di sektor riil.
Investasi dilakukan paling lambat maksimal akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen saham diterima wajib pajak. Ringkasnya, kamu mesti melakukan investasi maksimal tanggal 31 Maret tahun berikutnya agar bisa bebas pajak dividen saham.
Lama investasi pun diatur yaitu minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen saham diterima oleh wajib pajak. Dan selama jangka waktu tersebut, investasi yang dilakukan tidak boleh dialihkan.
Ada beberapa jenis instrumen yang tidak sulit untuk kamu lakukan, seperti emas batangan, saham dan juga tabungan. Jadi, ketika kamu menerima dividen dan dibelikan emas batangan atau saham kembali bahkan didiamkan saja di rekening tabungan di bank maka kamu sudah memenuhi kriteria bebas pajak dividen.
Menyampaikan laporan realisasi investasi
Dividen yang sudah kamu investasikan kembali harus dilaporkan paling lambat sampai akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Kamu mesti melakukan laporan secara berkala hingga tahun ketiga sejak pajak dividen saham diterima.
Singkatnya nih, kamu akan melakukan laporan realisasi investasi setiap tahun selama jangka waktu investasi, maksimal 31 Maret di tahun berikutnya.
Wajib lapor di SPT Tahunan
Dividen wajib dilaporan di SPT Tahunan agar bebas pajak dividen saham. Kamu bisa melaporkannya di bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak di bagian pos penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak.
Dan dilaporkan juga di bagian harta pada akhir tahun.
Gimana, ternyata kriterianya mudah saja untuk bisa menikmati bebas pajak dividen saham. Bagaimana kalau investor tidak mau menginvestasikan kembali dividen yang diterima? Well, investor wajib membayar pajak dividen saham.
Pemerintah telah memberikan keleluasaan bagi investor untuk bebas pajak dividen saham dengan cara yang sederhana dan pastinya kamu juga memperoleh keuntungan kembali ketika melakukannya. Kembali ke kamu, mau melakukan atau tidak.