Kasus koperasi KSP Indosurya yang ramai belakangan disebut sebagai scam terbesar sepanjang sejarah yang pernah terjadi di Indonesia. Wajar sih disebut demikian. Penggelapannya mencapai angka Rp106 triliun.
Kalau menelusur ke berbagai kanal dan media, beritanya banyak banget menghiasi headline. Padahal sebenarnya penggelapan ini sudah dimulai sejak pertengahan 2020 lo. Sudah pernah heboh, lalu tenggelam oleh isu yang lain, dan akhirnya sekarang ramai lagi.
Kronologi Kasus KSP Indosurya
Secara singkat, terungkapnya kasus penggelapan ini bermula di tanggal 24 Februari 2020, pihak KSP Indosurya mengirimkan surat kepada nasabahnya, bahwa uang simpanan tidak dapat cair saat itu, dan baru bisa diambil 6 bulan – 4 tahun, tergantung nominal AUM. Tanggal 7 Maret 2020, kembali pihak KSP memberikan pengumuman bahwa tabungan bisa ditarik mulai 9 Maret 2020, maksimal Rp1 juta per nasabah.
Kemudian, tanggal 12 Maret 2020, pihak KSP Indosurya mengundang nasabah dalam pertemuan untuk membahas opsi pembayaran, yang kemudian hendak dilakukan antara 3 – 10 tahun. Setelah dicapai kesepakatan, isu KSP Indosurya pun mereda.
Sekitar bulan Juni 2021, terungkaplah bahwa KSP Indosurya telah gagal bayar, dan akhirnya masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Singkatnya, homologasi sudah disepakati dan diputuskan, bahw KSP Indosurya akan melakukan pembayaran mulai Januari 2021, dan berlangsung hingga 2026. Namun, ada sejumlah nasabah yang mengaku, belum menerima pembayaran sama sekali hingga saat ini.
Dari rapat dengar pendapat antara DPR dan nasabah KSP terkuak, bahwa selama ini mereka bukanlah anggota meski Indosurya berstatus koperasi. Pasalnya, kalau menjadi anggota, ada simpanan wajib dan simpanan pokok yang menjadi syaratnya. Sementara, hal tersebut tidak pernah disosialisasikan oleh pihak Indosurya. Anehnya, ketika kasus gagal bayar terungkap, mereka bukan disebut nasabah, tetapi anggota.
Dengan demikian, banyak pihak yang menganggap bahwa KSP Indosurya dengan sengaja merancukan status para investornya.
Kasus Koperasi Bodong di Indonesia
Kasus KSP Indosurya sebenarnya juga bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Berikut beberapa kasus koperasi bodong yang sempat dapat ditelusuri dari berbagai sumber dan media.
Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia
Di sekitar pertengahan tahun 2021, kasus koperasi bodong Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia terungkap, ketika ketua koperasinya didapati menghilang dengan membawa aset koperasi milik para mitra.
Sampai saat ini, sepertinya nama yang bersangkutan masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak yang berwenang.
Korban yang dirugikan dalam kasus koperasi bodong NMSI ini sekitar 8.000 orang, dengan nominal kerugian antara Rp500 miliar hingga Rp1 triliun. Skemanya adalah penghimpunan dana koperasi, yang kemudian danya akan disalurkan untuk budidaya madu klanceng.
Sejak Februari 2021, koperasi NMSI gagal bayar terhadap anggota, lantaran ketua koperasi melarikan aset terkait.
Koperasi Langit Biru (KLB)
PT Trasindo Jaya Komara merupakan usaha pengelolaan daging dan hasil peternakan. Januari 2011, perusahaan ini berubah bentuk bisnis menjadi koperasi, yang dinamakan Koperasi Langit Biru. Kantornya ada di Tangerang, dan memiliki kantor cabang di Cakung.
Untuk menarik investor, ada 2 paket investasi yang ditawarkan oleh Koperasi Langit Biru ini. Yang pertama, paket kecil senilai Rp385.000, yang setara dengan harga 5 kg daging. Sementara, ada paket investasi besar senilai Rp9.2 juta, setara dengan 100 kg daging sapi.
Adapun imbal hasil yang ditawarkan adalah untuk paket kecil Rp10.000 per hari, dengan pembagian Rp9.000 untuk perusahaan dan Rp1.000 untuk investor. Dengan demikian, investor berpeluang mendapatkan imbal sebesar Rp150.000 per bulannya.
Sementara, imbal hasil paket investasi besar menawarkan bonus senilai Rp1.7 juta per bulan untuk bulan pertama hingga bulan ke-9. Di bulan ke-10, investor akan langsung mendapatkan imbal sebesar Rp12 juta. Kalau investor bisa berinvestasi hingga bulan ke-24, maka imbal hasilnya menjadi Rp31.2 juta.
Tawaran menggiurkan ini mampu menarik 125 ribu investor dengan nilai total investasi mencapai Rp6 triliun. Pihak koperasi yang bersangkutan memberikan janji, bahwa dana investasi akan diputar untuk membiayai sebuah bisnis di Tulungagung, Jawa Timur. Namun, ternyata, bisnis yang disebutkan itu tidak menghasilkan, dan selama ini, pihak pengelola koperasi membayarkan imbal atau bonus investor lama dengan mengandalkan uang setoran investor baru.
Koperasi Sejahtera Bersama
Selain KSP Indosurya, koperasi lain yang juga tengah bermasalah adalah Koperasi Sejahtera Bersama. Saat ini sedang diproses permohonan pembatalan perdamaian homologasi, dan kalau dikabulkan oleh hakim, maka para nasabah khawatir akan dijadikan alasan bagi pengelola untuk lari dari tanggung jawab.
Pasalnya, masalah ini sebenarnya sudah lama berlangsung, tetapi tidak pernah ada transparansi—baik itu tentang aset, jadwal pembayaran, maupun hal lainnya—dari pihak Koperasi Sejahtera Bersama.
Faktor Berkembangnya Investasi Bodong Berkedok Koperasi
Sungguh memprihatinkan. Kasus penipuan berkedok koperasi yang sama saja dengan investasi bodong sampai sekarang masih saja terus ada, dan menelan korban yang tak sedikit. Kerugiannya bahkan sampai triliunan.
Banyak pihak berinisiatif mendirikan koperasi, tetapi tidak pernah melakukan berbagai ketentuan yang diwajibkan. Misalnya, tidak pernah ada Rapat Anggota Tahunan, yang menjadi kewajiban pengelola koperasi untuk mempertanggungjawabkan segala aktivitas yang dilakukan pada anggota.
Dengan tidak adanya forum pertanggungjawaban, maka lebih leluasalah bagi pengelola koperasi untuk menggunakan dana anggota (atau nasabah atau investor—apa pun istilahnya) untuk berbagai aktivitas yang enggak jelas juntrungannya alias fiktif.
Para anggota sendiri juga tidak aware dari awal mengenai peraturan dan ketentuan yang seharusnya dilakukan oleh pengelola koperasi, sehingga ketika mereka merasakan adanya kejanggalan, sudah terlambat bagi mereka untuk memberikan respons. Pengelola sudah kabur.
Faktanya, ternyata dari sekian ribu koperasi yang ada di Indonesia, belum semua melaksanakan RAT ini. Menurut data Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, baru 11.40% saja yang sudah melaksanakan RAT secara teratur.
Mengutip artikel yang ditayangkan oleh Alinea.id, sampai dengan tahun 2020, sudah ada sejumlah 213.000 koperasi ada di Indonesia. Namun, ternyata, sekitar 70%-nya adalah koperasi bermasalah. Salah satu masalahnya adalah tidak adanya RAT.
Padahal, RAT merupakan aturan paling penting yang ada dalam koperasi. Selain itu, koperasi mana pun juga harus mengesahkan badan hukumnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukannya adalah ilegal.
Untuk mempermudah pengurusan badan hukum ini, Kementerian Koperasi dan UKM sudah memiliki sistem online. Sekarang juga sudah berjalan dengan baik, dan rata-rata per bulan sudah menyelesaikan permohonan pengesahan badan hukum untuk 311 koperasi.
Menghindari Koperasi Bodong
Koperasi bodong ya sama berbahayanya dengan investasi bodong. Pengelolanya penipu, orang jahat yang memanfaatkan orang lain demi mendapatkan keuntungannya sendiri. Bahkan, kalau lihat skemanya di atas, ada yang jelas-jelas itu skema Ponzi tapi kok ya dibilang koperasi.
Tentu saja, orang-orang enggak ada yang sadar. Umumnya juga sudah tergiur akan janji imbal hasil yang wow. Lagi pula, skema kayak member gets member, atau iming-iming bonus kalau bisa rekrut anggota baru itu juga udah biasa banget beredar di masyarakat kita kan? Belum lagi kalau misalnya, kita termasuk investor lama lalu dapat keuntungan. Lalu, keluarga atau teman yang melihat keuntungan yang bisa kita dapatkan jadi ikutan pengin, ya jadilah terekrut juga kan?
Banyak hal bisa terjadi, dan menjadi penyebab mengapa masih banyak orang yang terjerat bodong-bodongan ini.
Bukan bermaksud pesimis, tetapi kasus seperti KSP Indosurya tampaknya juga masih berpeluang terjadi ke depannya. Lalu, apa yang bisa kita lakukan agar bisa mencegah diri sendiri untuk enggak ikut tertipu?
Update Berita
Biasanya kalau ada kasus seperti KSP Indosurya ini, media massa dan online akan ramai memberitakan. So, ada baiknya juga bagi kita untuk update berita supaya tahu kalau ada modus-modus penipuan baru yang digunakan oleh para penjahat ini.
Selain itu, update juga berita dari lembaga resmi. Misalnya, kalau dalam hal ini adalah Kementerian Koperasi dan UKM. Kita harus tahu, seperti apa koperasi itu seharusnya, apa aturannya, apa ketentuannya. Dengan demikian, nantinya, jika ada pihak yang menawari kita jadi anggota, kita juga bisa tahu apakah mereka sudah melakukan aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Faktanya, akan selalu ada aturan bagi siapa pun yang hendak mendirikan berbagai bentuk bisnis di Indonesia kok. Misalnya mau bikin sekuritas, ya ada izinnya. Mau bikin bisnis dagang, ya ada izinnya. Apa pun ada izin dan undang-undangnya. Itulah fungsinya, agar bisa melindungi kita yang menjadi (target) pelanggannya.
Selalu Ingat, Tawaran Penipu Selalu Menggiurkan
Meskipun koperasi—yang seharusnya merupakan badan usaha untuk manfaat bersama—tetap saja ada hitungannya. Kalau imbal hasil terlalu fantastis, kamu juga perlu untuk curiga.
Selalu bandingkan dengan suku bunga acuan dari Bank Indonesia. Kalau terlalu jauh, ada baiknya kamu coba gali lagi informasinya lebih dalam. Jika mereka berdalih dana investasi dipakai untuk membiayai suatu bisnis, tanyakan segera model bisnis dan skemanya bagaimana. Dan, kalau mereka tak bisa menjelaskan skemanya dengan sederhana, maka itu sudah jadi red flag berikutnya.
So, kita boleh saja menjawab peluang yang mungkin datang dari mana pun, termasuk dalam hal keuangan. Tetapi, waspada tetap wajib hukumnya. Kalau ada yang mencurigakan, segera melaporkannya pada pihak yang berwenang, dengan dilengkapi bukti-bukti yang lengkap.
Semoga dengan kita bisa mengedukasi diri sendiri, peluang berbagai skema penipuan termasuk investasi dan koperasi bodong seperti KSP Indosurya semakin tertekan dan tak ada ruang lagi.