Semakin banyak alternatif investasi ditawarkan, tak hanya produknya saja, tetapi juga ada jenis investasi Syariah.
Bagaimana dengan kamu? Apakah kamu salah satu dari mereka yang lebih suka untuk berinvestasi di jenis investasi Syariah? Sudah mengenali belum apa saja, dan bagaimana cara kerja produk-produk investasi Syariah ini? Meski cara pengelolaannya mengikuti Syariat Islam, tapi enggak tertutup juga buat kamu yang nonmuslim untuk ikut berinvestasi di jenis investasi ini lo!
Masih bingung ya?
No worries, coba yuk kita lihat satu per satu, apa saja jenis investasi Syariah yang bisa kamu pilih, dan bagaimana cara kerja serta karakteristiknya. Simak artikel ini sampai selesai ya.
5 Jenis Investasi Syariah yang Bisa Dijadikan Alternatif
1. Deposito Syariah
Pada dasarnya, jenis investasi Syariah yang pertama ini prinsipnya seperti halnya tabungan berjangka. Kita menyimpan sejumlah dana, dan oleh bank kemudian dikelola, hingga di batas waktu yang disepakati, kita akan memperoleh return dengan jumlah yang sesuai kesepakatan juga.
Hanya bedanya, deposito Syariah menggunakan akad mudharabah dan menawarkan nisbah atau bagi hasil dari investasi ke produk usaha yang halal, berbeda dengan deposito konvensional yang memberikan bunga.
Ketentuan nisbah ini disepakati di awal ketika kita mulai membuka rekening deposito. Setiap bank berbeda, pun bisa berbeda pula setiap nasabah. Misalnya, taruhlah nisbah 60:40. Ini berarti 60% untuk nasabah, atau shahibul maal (pemilik dana), dan 40% untuk bank, atau mudharib (pengelola dana).
Misalnya saja, kita menanam dana Rp1 juta. Di akhir jangka waktu tertentu, sesuai kesepakatan, kita menerima Rp10 juta. Pembagiannya menjadi Rp4 juta untuk bank sebagai pengelola dana, dan Rp6 juta untuk kita sebagai pemilik dana.
Deposito Syariah bisa didapatkan di bank-bank Syariah. Return-nya berfluktuasi sesuai dengan kinerja bank Syariah itu sendiri dari waktu ke waktu.
2. Sukuk Ritel
Sudah ikut investasi di Sukuk Ritel yang ditawarkan oleh pemerintah? Saat artikel ini ditulis, SR012 baru saja resmi diluncurkan.
So, mari kita ambil SR012 sebagai salah satu contoh obligasi Syariah yang patut kamu pertimbangkan sebagai salah satu cara berinvestasi yang aman.
SR012 menggunakan akad wakalah dan ijarah. Sukuk Ritel ini tidak dimasukkan ke dalam kategori surat utang, karena ketika kita membelinya itu berarti kita sedang membeli aset negara. Aset ini lantas disewakan kembali pada pemerintah dengan memberikan imbal hasil berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu seperti yang sudah diputuskan, sampai masa sewanya habis nanti. Nah, imbal hasil inilah yang ditransfer secara rutin ke rekening kita.
Dengan ikut berinvestasi di Sukuk Ritel, kita enggak hanya berinvestasi secara Syariah saja, tetapi juga ikut membantu pembangunan Indonesia. Tahu nggak, pembangunan Tol Solo – Ngawi seksi I – Colomadu Karanganyar Jawa Tengah, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2017-2018 lo! Lagi pula, biasanya imbalnya jauh lebih tinggi ketimbang imbal hasil deposito. Jadi ya, lumayan banget.
3. Reksa Dana Syariah
Ini juga salah satu jenis investasi Syariah yang difavoritkan oleh para investor pemula nih. Ya, gimana enggak kan ya? Dananya tinggal diserahkan untuk dikelola oleh mereka yang lebih ahli, lalu diinvestasikan ke produk-produk investasi yang dikelola secara Syariah.
Misalnya, mau beli reksa dana saham Syariah, ya saham-saham yang dipilih adalah saham perusahaan yang operasionalnya sesuai dengan Syariat Islam.
Apalagi zaman sekarang, ya kan? Tinggal ambil smartphone, mainin jempol, selesai. Tinggal milih manajer investasinya saja sih, yang mungkin agak tricky di awal ya. Tapi, so far sih, asal milih yang bereputasi baik, ya insyaallah, akan baik juga. Karena kalau yang namanya risiko mah, investasi apa pun ada risikonya. Termasuk jenis investasi Syariah, ya kayak reksa dana Syariah ini.
Untuk bisa memulai berinvestasi di jenis investasi Syariah satu ini, kita enggak perlu modal terlalu banyak. Untuk deposito ataupun Sukuk Ritel, kita masih butuh nominal jutaan. Di reksa dana Syariah, kita bisa mulai dengan Rp100.000–ya sama ya kayak reksa dana lainnya. Hanya saja, nanti di alokasinya akan disalurkan ke produk Syariah, bukan sembarang produk.
4. Saham Syariah
Jenis investasi Syariah keempat yang bisa dipertimbangkan adalah saham Syariah.
Kalau menurut OJK, saham Syariah adalah efek atau surat berharga yang memiliki konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha yang produk dan pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Yang kayak apa tuh? Yang pasti, yang produknya tidak dinyatakan halal oleh MUI ya enggak masuk ke dalam daftar ini, misalnya perusahaan rokok atau minuman keras.
Sama seperti saham konvensional, imbal dan risiko saham Syariah kurang lebih sama juga. Imbalnya bisa jadi lebih besar, seiring risiko yang juga lebih besar. Untuk melihat emiten-emiten saham Syariah, kamu harus melihat daftarnya di Jakarta Islamic Index.
Nah, kalau di saham konvensional ada LQ-45, yaitu daftar 45 emiten dengan saham paling likuid tapi dari perusahaan-perusahaan konvensional (non-Syariah), di saham Syariah ada JII70, yang berisi daftar 70 emiten saham Syariah paling likuid di BEI.
Dikutip dari website BEI, seperti ini:
BEI menentukan dan melakukan seleksi saham Syariah yang termasuk dalam daftar JII70, dengan kriteria:
- Saham Syariah di dalam daftar ini adalah saham yang masuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan telah tercatat selama 6 bulan terakhir.
- Shortlisted pertama, ada 150 saham dipilih berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir.
- Shortlisted kedua, dipilihlah 70 saham terakhir berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi. Inilah yang menjadi JII70.
Ha! Tertarik untuk berinvestasi di saham Syariah? Barangkali kamu bisa memulainya dengan mengecek daftar JII70 ini.
5. Emas
Nah, berbeda dengan 4 jenis investasi Syariah sebelumnya, investasi yang terakhir ini ada benda nyatanya, yaitu emas atau logam mulia. Ini juga salah satu produk investasi favorit banget sejak generasi nenek kita, kali ya?
Memang masih ada perdebatan mengenai status Syariah untuk jenis investasi ini, antara boleh atau tidaknya memperjualbelikan emas secara tidak tunai. Di beberapa negara, emas memang menjadi semacam mata uang, sehingga kalau diperjualbelikan menjadi bertentangan dengan hukum Syariah. Tetapi, kalau di Indonesia, hal ini berbeda. Emas di sini bukanlah alat tukar untuk bertransaksi, melainkan sebagai komoditi, which is boleh diperjualbelikan.
So, sekarang juga makin mudah kalau mau berinvestasi emas, ya kan? Mau beli emas langsung ke Butik Emas bisa, mau nabung emas ke Pegadaian bisa, bahkan banyak e-commerce sekarang juga menawarkan fitur bagi kita untuk bisa menabung emas.
Dari sisa-sisa uang kembalian belanja online, bisa tuh dimasukkan ke tabungan emas. Lama-lama enggak kerasa, ternyata bisa dicetak. Lumayan banget kan? Mending sedikit-sedikit, ketimbang enggak investasi sama sekali, bukan?
Nah, sudah mengenali 5 jenis investasi Syariah, sekarang mestinya sih kamu sudah punya gambaran pengin mulai investasi dari mana dulu. Enggak harus semuanya langsung sekaligus juga sih–meski diversifikasi produk investasi sangat disarankan. Mulailah dari yang butuh modal kecil dulu, baru kemudian bisa menambah atau topup lagi di bulan berikutnya.
Yang penting, semangat dan konsisten!
Happy investing!