Di artikel yang lalu, kita sudah bahas tentang bedanya pasar uang dan pasar modal, yang salah satunya adalah instrumen atau produk yang diperjualbelikan. Instrumen pasar uang yang diperjualbelikan ini ada beberapa yang pasti sudah familier di kalangan para pemula, tapi ada juga pasti yang baru pertama kali ini denger.
So, seperti kemarin kita mengenali beda pasar uang dan pasar modal, sekarang kita coba pelan-pelan kenalan dengan instrumen pasar uang. Biar nanti kalau benar-benar mau nyebur di pasar uang, nggak tenggelam.
Setidaknya ada 8 instrumen pasar uang yang harus dipahami dulu prinsipnya oleh para pemula
1. Surat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang merupakan instrumen pasar uang berupa surat berharga yang diterbitkan oleh bank, yang ditandatangani oleh nasabah. Biasanya, surat ini merupakan surat jaminan pelunasan utang nasabah kepada bank, yang kemudian menjadi hak si bank pemberi utang untuk memperdagangkannya di pasar uang.
Perdagangan Surat Berharga Pasar Uang ini bisa dilakukan antar bank komersial dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya yang ditentukan oleh Bank Indonesia, dengan sistem diskonto.
Apa itu sistem diskonto?
Kalau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, diskonto artinya potongan atau bunga yang harus dibayar oleh orang yang menjual wesel atau surat dagang yang diuangkan sebelum waktunya.
Nah, khusus jual beli Surat Berharga Pasar Uang dengan Bank Indonesia, SPBU ini mesti berjangka pendek dengan minimal jangka waktu 30 hari. Minimal nilai nominalnya adalah Rp25 M, dan maksimalnya Rp30 M, dengan kelipatan Rp5 juta.
2. Sertifikat Bank Indonesia
Instrumen pasar uang berikutnya adalah sertifikat Bank Indonesia, yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti utang dengan jangka waktu pendek, antara satu hingga tiga bulan, yang dilakukan dengan sistem diskonto.
FYI, Sertifikat Bank Indonesia ini menjadi mekanisme khusus yang dilakukan oleh Bank Indonesia demi mengendalikan nilai Rupiah agar stabil. Dengan memperdagangkan Sertifikat Bank Indonesia sebagai instrumen pasar uang, maka diharapkan akan lebih banyak uang primer beredar yang bisa diserap oleh negara.
Sejak Juli 2005, Bank Indonesia menerapkan sistem suku bunga BI yang berlaku pada setiap transaksi Sertifikat Bank Indonesia, yang kemudian dipakai sebagai acuan para pelaku pasar.
However, tahun 2016 lalu, Gubernur BI sempat mengumumkan bahwa pemerintah akan menghapus penerbitan Sertifikat Bank Indonesia ini secara bertahap hingga tahun 2024, dan menggantikannya dengan Surat Berharga Negara sebagai instrumen moneter.
3. Sertifikat Deposito
Pertama dengar, saya kira ini juga sama aja dengan deposito yang buat simpan uang itu. Ternyata beda. Hehehe.
Sertifikat deposito yang juga merupakan salah satu instrumen pasar uang ini lebih ke arah investasi yang sebenar-benarnya ketimbang deposito biasa–yang saya punya itu–yang lebih berfungsi sebagai tabungan.
Yang jelas, sertifikat deposito ini nggak punya nama pemilik paten, nggak kayak deposito biasa yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya. Karenanya, sertifikat deposito bisa diperjualbelikan karena bisa dicairkan oleh siapa pun yang memegang bentuk fisik dari sertifikat tersebut.
Juga, nggak kayak deposito, yang bunganya baru bisa diketahui setelah jatuh tempo, bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan di muka, sehingga kita tahu nilai pasti kalau sertifikat ini dicairkan.
Sertifikat deposito juga enggak bisa dibikin otomatis perpanjang, seperti halnya deposito biasa. Kita mesti mencairkan dananya dulu, baru kemudian dibelikan surat yang baru, dan setelah itu baru deh diperjualbelikan lagi.
4. Banker’s Acceptance
Saya kenal sedikit dengan Banker’s Acceptance ini ketika sempat bekerja di sebuah perusahaan eksportir barang-barang kerajinan sebagai marketing.
Instrumen pasar uang satu ini merupakan wesel berjangka, yang diterima oleh eksportir untuk sejumlah barang ekspor impor yang diperjualbelikan. Dengan adanya dokumen BA ini, maka bisa menghindarkan pihak eksportir dan investor dari kemungkinan gagal bayar, karena kekurangpercayaan terhadap kemampuan bayar si importir.
Banker’s Acceptance akan diisu dengan nominal yang sesuai jumlah transaksi jual beli barang ekspor impor yang sudah terjadi, ditambah dengan fee. Jangka jatuh tempo diisi sesuai kesepakatan pelunasan transaksi, yang kemudian menjadi jaminan bagi pemilik surat, bahwa mereka akan menerima pembayaran di tanggal yang tertulis tersebut.
Selanjutnya, si pemegang surat berharga ini bisa memperjualbelikan BA ini agar memperoleh modal untuk menjalankan bisnis seterusnya, meski L/C–atau Letter of Credit-nya belum cair.
Hmmm. Ini kira-kira bisa buat pembayaran fee untuk freelancer juga enggak ya? Sambil nunggu invoice-invoice pada cair, jadi kita masih tetep bisa hidup dan foya-foya, tanpa ngutak-atik dana darurat, gitu. #eh
Menurut beberapa sumber, instrumen satu ini termasuk yang berkualitas tinggi, dan sangat aktif diperdagangkan di pasar uang internasional antar lembaga keuangan, industri, juga dealer surat berharga lantaran sangat mudah diuangkan.
Jangka waktu jatuh tempo Banker’s Acceptance ini umumnya 30 sampai 270 hari, tetapi umumnya 90 hari.
5. Treasury Bills
Treasury Bills–atau yang sering disebut dengan T-Bills–adalah sejenis surat obligasi pemerintah, yang jangka waktunya cukup pendek.
Menurut sejarahnya, Treasury Bills ini awalnya diterbitkan sebagai obligasi oleh pemerintah Amerika Serikat untuk membiayai keterlibatan mereka dalam Perang Dunia I.
Sistem jual beli Treasury Bills ini adalah investor membelinya dengan harga diskon, dan kemudian saat dokumennya jatuh tempo, investor akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga diskon dan harga nominal.
6. Call Money
Call money merupakan instrumen pasar uang berupa peminjaman dana yang terjadi antarbank dalam jangka waktu yang sangat pendek. Biasanya sih Call Money ini dipergunakan saat bank membutuhkan ataupun harus mengalihkan kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara. Prosesnya terjadi dalam kliring.
Kliring yang setiap hari diadakan oleh Bank Indonesia membuat ada yang bank yang menang kliring maupun yang kalah kliring. Nah, untuk yang kalah kliring, kalau enggak bisa menutup kekalahannya, maka bisa meminjam sejumlah dana pada pihak bank lain agar tak terkena sanksi akibat kekurangan likuiditas. Proses inilah yang disebut dengan interbank call money.
Nah, sudah disebutkan di atas bahwa jangka waktu peminjaman dana ini sangat pendek, biasanya sih pada kisaran satu hingga 7 hari. Kalau ada disebut “one day call money” maka ini berarti pihak peminjam harus mengembalikan dana peminjaman dalam jangka waktu 1 hari saja (overnight). Ada juga yang disebut dengan “two days call money”, nah, ini berarti jangka waktu pelunasannya 2 hari, demikian seterusnya.
7. Promissory Notes
Promissory notes ini biasa disebut juga dengan surat promes. Pasti sudah menduga, ada kaitannya dengan “promise”, atau janji. Yekan? Tapi memang bener sih, ini kalau dipadankan dalam bahasa Indonesia artinya surat sanggup bayar.
Instrumen pasar uang satu ini–kalau gampangannya–adalah nota yang kemudian dapat diuangkan, yang berupa surat kontrak bahwa suatu pihak akan membayarkan sejumlah uang pada pihak lainnya sebagai pelunasan utang.
Dalam surat kontrak tersebut, tercantum dengan jelas jumlah pokok pinjaman beserta bunga–jika ada–dan tanggal jatuh tempo pembayarannya. Kadang ada juga dicantumkan kesepakatan yang sudah dicapai jika sampai si pembayar gagal bayar.
Surat promes ini bisa diperjualbelikan dalam pasar uang, asal memenuhi persyaratan tertentu, seperti yang dicantumkan dalam pasal 174-177 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
8. Commercial Paper
Commercial paper, atau kalau padanannya dalam bahasa Indonesia adalah surat berharga komersial, adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh suatu pihak–biasanya sih perusahaan atau bank berkapitalisasi besar–kepada investor, tidak untuk investasi jangka panjang tetapi biasanya untuk membeli inventaris ataupun untuk pengelolaan modal kerja yang singkat.
Instrumen pasar uang ini berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun, biasanya malah hanya 9 bulan saja. Instrumen ini dianggap sebagai alternatif terbaik untuk menambah modal usaha, ketimbang menggunakan pembiayaan dengan pinjaman bank.
Makanya Commercial Paper ini juga cukup laris diperdagangkan di pasar uang.
Nah, gimana nih? Sudah mulai ada gambaran kan, mengenai beberapa instrumen pasar uang? Instrumen pertama, kedua, dan ketiga pasti sudah familier. Mungkin juga sudah pernah ikut bertransaksi ya? Untuk instrumen yang lain, bahkan mungkin baru bener-bener paham sekarang. Tak apa, biar makin sayang sama duit, dan makin pinter soal perduitan.
Semoga bermanfaat ya. Sampai ketemu di artikel berikutnya.
Penulis
Carolina Ratri berprofesi sebagai Marketing Communications Specialist di Stilleto Book. Bergabung menjadi penulis website Diskartes.com sejak Juni 2019.
Ariesusduabelas mengatakan
Nomor satu saya tahu, lainnya gak tau. Banyak juga ya ternyata.
Ini yg punya blog ke mana ya? Sibuk Instagram sepertinya.
diskartes mengatakan
Ini disini…
Indra mengatakan
Keren banget bang, nih blog bisnis paling bisa ngejelasin pake bahasa ‘manusia’. Btw makasih banyak bang dah buat nih blog, semua tulisan disini keren semua
receh.in mengatakan
Terimakasih informasinya. Sangat bermanfaat