Assalamualaykum manusia yang pengen Umroh!
Ketika Anda membaca ini, maka sedang baca artikel karya Sofia Mahardianingtyas yang abis ulang tahun tanggal 7 Juli. Selamat ya Sof semoga makin kece! Beliau ini rekan saya di kelas STAN Jakarta, saat ini sudah jadi auditor internal pemerintah dan gelarnya bakal nambah jadi Master of Economics dari Universitas Indonesia. Jadi bukan sembarang orang!
Tema yang diangkat adalah tentang umroh, let’s see!
Kalau melihat judul artikel ini, sepertinya lebih pas buat traveller alias konsumen di bisnis travelling. Wah, saya banget! Backpacker style terutama, alasannya jelas lebih efisien, ekonomis, fleksibel, dan adrenaline rush. Sebagai tambahan informasi, konten dari artikel ini meskipun pernah saya jadikan bahan paper kuliah Mikroekonomi, namun sesungguhnya terinspirasi dari pengalaman kami (saya, suami, dan anak) menjalankan ibadah umroh tahun 2016 dengan bantuan grup umroh backpacker, Musahefiz.
Pernah denger?
Mau sekalian promosi soalnya.
(Diskartes: Bayar sini!)
Sebagai negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbesar di dunia, besarnya permintaan paket perjalanan umroh di Indonesia menyebabkan persaingan kompetitif di antara banyak biro perjalanan. Akibatnya muncul penawaran harga paket murah bahkan jauh di bawah rata-rata. Jelas kualitas jasa paket perjalanan umroh menjadi di bawah standar minimum regulasi, bahkan terdapat beberapa kasus paket perjalanan fiktif yang jelas merugikan konsumen.
Masih inget kan kasus FIRST Travel?
Floor Price atau Harga Minimum Umroh
Belakangan Kementerian Agama sedang mengkaji kebijakan harga minimum paket perjalanan umroh bagi calon jamaahnya di Indonesia.
Kenapa?
Pada dasarnya campur tangan pemerintah melalui mekanisme penetapan harga minimum (floor price) untuk melindungi produsen dari terlalu rendahnya harga paket. Tujuan lainnya adalah meminimalisir terjadinya penyediaan jasa yang tidak berkualitas (sub standar) oleh agen.
Namun bagaimanapun memang harus hati-hati, kalau harganya ketinggian tidak akan baik bagi konsumen, sementara jika murah banget bisa mengurangi pelayanan dasar malah. Makanya perlu diantisipasi penipuan jasa umroh yang murahnya keterlaluan.
Studi Kasus
Untuk memenuhi rasa kepo saya dan teman-teman pembaca, kita akan menelisik lebih mendalam bagaimana proses pembentukan harga paket umroh, terutama pada biro perjalanan dengan tarif murah yang harganya di bawah Rp 23 juta. Well, harga tersebut kan harga standar berdasarkan perhitungan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI).
Buat informasi, data dan informasi sekunder diambiil dari BPS, katadata.co.id, kemenag.go.id. dan sumber mass media lainnya.
(Diskartes: Jadi tulisan ini ga mengada-ada guys!)
Ditinjau dari sisi konsumen, permintaan jasa perjalanan umroh mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Kementerian Haji Arab Saudi, sejak tahun 2015 setidaknya sekitar 52 ribu orang asal Indonesia menjalankan umroh setiap bulan dan akan terus mengalami kenaikan.
Kenaikan jumlah tadi sebagai imbas dari lamanya masa tunggu haji yang mencapai rata-rata 17-20 tahun sejak pendaftaran. Pada 2016, sejumlah 699.600 visa diterbitkan untuk memfasilitasi jamaah umroh dari Indonesia.
Selain itu, kemudahan akses informasi pada era digital mempermudah agen jasa umroh menjangkau masyarakat melalui social media promotion. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa bisnis perjalanan umroh sangat menjanjikan, sayangnya jumlah penyedia jasa yang mencapai ratusan membuatnya masuk kategori pasar persaingan sempurna (competitive market).
Pada Februari 2016 terdapat 648 biro perjalanan umroh/haji yang terdaftar di Kementerian Agama. Di samping itu, masih terdapat banyak biro perjalanan lain yang belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama namun masih dapat dengan leluasa menjalankan bisnisnya.
(Diskartes: Singkatnya, pebisnis umroh/haji jumlahnya ruarr biasa banyak)
Peluang bagi agen umroh/haji baru untuk bersaing dalam pasar
Besarnya potensi permintaan dengan tren meningkat setiap tahun, ditambah dengan diferensiasi produk jasa agen umroh bikin bisnis ini menarik banget. Abis interview ke agen Musahefiz, ada beberapa informasi buat Anda sekalian:
1) Ada dua jenis agen jasa umroh yaitu penyedia paket umroh regular dan paket umroh backpacker. Paket umroh regular mematok harga lebih mahal, setidaknya USD1700 atau setara Rp 23.000.000, merupakan standar AMPHURI. Sementara penyedia jasa umroh backpacker dapat menekan harga hingga mencapai Rp 15.500.000 per paketnya dengan kualitas layanan yang setaraf paket regular termurah.
2) Penekanan biaya yang dilakukan oleh agen umroh backpacker antara lain berupa:
- Tidak ada komponen tambahan tour leader yang menyebabkan pembengkakan biaya 1 orang additional package yang berarti tambahan biaya tiket pesawat, hotel, visa, dan perlengkapan, serta honorarium yang kemudian harus dibagi bebannya kepada jamaah;
- Tidak diperlukan biaya sewa kantor dan perlengkapannya sebagaimana diperlukan oleh kantor-kantor agen perjalanan konvensional, termasuk biaya administrasi dan biaya pegawai yang dapat diminimalisir;
- Hunting tiket promo yang merupakan komponen utama pembentuk harga paket umroh;
- Sebagian besar agen penyedia jasa umroh backpacker adalah agen perjalanan yang belum berizin resmi Kementerian Agama, di mana komponen izin ini signifikan mempengaruhi biaya paket karena harga pengurusannya sebesar Rp 200 juta.
- Biaya marketing dapat ditekan seminimal mungkin karena promosi dilakukan melalui sosial media dan turunannya, yaitu informasi lisan berantai dari konsumen yang loyal dan merekomendasikan agen travel tersebut kepada calon konsumen di sekitarnya; dan
- Margin keuntungan yang tipis yaitu sekitar 50-100 USD per konsumen sehingga agen umroh dapat menawarkan paket dengan harga yang semakin murah sesuai dengan asumsi yang melekat bahwa umroh backpacker adalah umroh dengan biaya seminimal mungkin untuk mendapatkan kualitas perjalanan tertentu.
3) Kemampuan agen umroh backpacker menekan biaya menghasilkan penawaran beberapa paket perjalanan umroh dengan harga bervariasi sejak awal berdiri tahun 2015 yaitu pada harga Rp 15.500.000 sampai dengan Rp 18.000.000 untuk paket 9 hari perjalanan ke Madinah – Makkah tanpa tambahan kunjungan ke destinasi lain seperti Mesir, Turki, atau Palestina.
Dengan demikian, meskipun topik tentang paket umroh murah saat ini menjadi isu sensitive semenjak booming kasus FIRST Travel, namun agen umroh backpacker lain masih memiliki kekuatan untuk bertahan. Tentu hal ini tidak lepas dari dukungan kepercayaan yang dibangun antara agen dengan konsumen.
Apakah pemerintah perlu intervensi?
Setelah booming kasus First Travel pada bulan Agustus 2017, Kementerian Agama semakin gencar menyisir agen-agen perjalanan yang ditengarai bermasalah, misalnya dengan mencabut izin 24 agen travel terdaftar termasuk First Travel.
Hal ini menimbulkan pertanyaan akan efektivitas perizinan dan pengawasan agen travel umroh yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Kasus First Travel membuktikan bahwa tidak semua agen travel yang telah berizin, memiliki standar pelayanan dan pengelolaan bisnis mumpuni untuk melayani jemaah umroh.
Apalagi kemudian jika pemerintah menetapkan floor price atau harga minimum atas paket umroh tanpa kajian mendalam.
Di sisi lain, kehadiran agen umroh backpacker yang mengandalkan media sosial dan teknologi informasi, adalah sebuah keniscayaan di era digital. Sama halnya dengan sektor transportasi, fenomena penyedia jasa online menyenangkan pasar karena harganya yang luar biasa murah.
Untuk meningkatkan social surplus baik di sisi produsen maupun konsumen, pemerintah hendaknya lebih bijaksana dalam menentukan sikap. Perlu dipikirkan langkah yang tepat ketika penentuan harga maupun dalam mekanisme pengawasan terhadap kinerja layanan agen perjalanan umroh di Indonesia.
Sebenernya kondisi ini mirip dengan bisnis pesawat terbang, ada pula kelompok penyedia jasa penerbangan murah / low cost carrier (LCC). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 126 Tahun 2015 mengatur ada tiga jenis kelas penerbangan yaitu full service, medium service, dan low cost carrier.
Yang cukup menarik adalah bahwa regulasi tersebut mengatur kisaran harga minimum sampai dengan maksimum untuk masing-masing kelas layanan penerbangan pada setiap rute, dengan rata-rata harga batas atas mencapai 4x lipat harga batas bawah.
Artinya, terdapat keleluasaan bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif sesuai dengan tingkat penawaran yang dipengaruhi oleh musim perjalanan.
Meskipun pada awalnya kebijakan penetapan batas harga minimum dan maksimum ini sempat menuai protes karena dianggap tidak akan mampu menyelesaikan akar permasalahan dalam keselamatan penerbangan di Indonesia, dan justru berpotensi mematikan penjualan dan merugikan konsumen, namun pada akhirnya kebijakan tersebut dapat diterima oleh hampir semua kalangan.
Jika dihubungkan dengan apa yang diwacanakan terhadap jasa umroh backpacker, maka kunci efektivitas keberhasilan pengaturan harga minimum penerbangan LCC terletak pada:
- Penetapan tariff batas bawah (floor price) memperhitungkan komponen biaya yang paling efisien namun logis di setiap rute.
- Pembagian kelompok harga sesuai dengan jenis layanan menjadi full service, medium, dan low cost carrier (LCC) sehingga sejak awal calon konsumen pun lebih memahami standar pelayanan yang akan diberikan oleh maskapai, dengan kata lain mengurangi risiko akibat asymmetric information.
- Adanya keleluasaan maskapai untuk menyesuaikan harga tiket pesawat sesuai dengan tingkat permintaan pada setiap season, namun tetap dalam batasan harga maksimum (ceiling price) yang telah memperhitungkan elastisitas permintaan.
Rekomendasi terhadap kebijakan harga paket umroh
Berdasarkan pembahasan di atas, maka direkomendasikan kepada pemerintah khususnya Kementerian Agama sebagai pembuat kebijakan untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan terkait floor pricing harga paket umroh di Indonesia.
Perlu dikaji penyebab utama (root cause) terjadinya penipuan terhadap konsumen umroh. Jika masih dimungkinkan bentuk pencegahan risiko terlantarnya jamaah umroh adalah dengan memperbaiki pengawasan, maka sebaiknya pemerintah mengevaluasi lagi mekanisme kontrolnya. Sebab, perjalanan umroh merupakan salah satu kebutuhan dengan permintaan yang potensial dan jika dikelola dengan tepat akan memberikan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian.
Selain itu, untuk meminimalisir risiko kerugian bagi konsumen, kebijakan penetapan harga batas bawah (floor price) adalah kebijakan yang relevan. Namun demikian, nominal harga minimum tersebut tidak ditetapkan tanpa melibatkan kajian yang memadai, misalnya hanya dengan dasar perhitungan AMPHURI saja, maka harga minimum adalah USD 1700 atau Rp23juta.
Lebih dari itu, batasan harga paket umroh hendaknya ditetapkan seperti pada tarif tiket penerbangan yang membagi berdasarkan kelompok layanan dan memberikan keleluasaan kisaran harga bagi penyedia jasa untuk menyesuaikan tarifnya sesuai season atau musim permintaan perjalanan.
(Diskartes: Nah kawan-kawan, itu tadi kajian yang dibuat sama Sofia M, terkait urusan umroh. Artikel ini disadur dari jurnal kelas wahid oleh beliau sendiri lhoh, tentu sudah dibahasakan dengan ciamik. Semoga bisa memberi banyak insight buat Anda semua.)
Wassalamualaykum manusia yang pengen umroh!
SWM mengatakan
superb collaboration dari sohib2 yg makin cool
diskartes mengatakan
Wahaha,, dirimu juga salah satunya ommm
Sofia Mahardianingtyas mengatakan
Maswildan, bagi tulisannya dooooong!