diskartes.com – Assalamualaykum kepala desa dan pak lurah! [telah diupdate pada November 2018]
Sekali-kali saya akan tulis isu nasional beberapa tahun terakhir, yaitu dana desa dan dana kelurahan. Konsep awal yang bagus, membangun dari pinggir. Namun sangat disayangkan karena banyak kepala desa yang terkena masalah, bisa karena kurangnya pemahaman aparat desa atau memang sengaja.
Laporan yang tebal kadang memang jadi momok tersendiri bagi kepala desa, terlebih kalau pas ada sosialisasi, seremonial sambutan sudah memakan waktu banyak. Bisa jadi mereka uda keburu capek dan tidak fokus pada substansinya.
Sejatinya desa yang ada di Indonesia ini dapet duit dari berbagai model, kalau lewat APBN namanya “dana desa”. Nah sementara ada juga kewajiban 10% dari DAU ditambah DBH namanya “alokasi dana desa”. Yang akan kita obrolin kali ini adalah yang pertama, dana desa. Selain itu, desa juga punya kapasitas untuk menghasilkan uang dan masuk sebagai Penerimaan Asli Desa.
Berapa sih duit yang diterima desa?
Nah ada juga cara ngitungnya, dan itu uda dipublish di PMK 226 tahun 2017. Jadi sebenarnya desa atau bahkan Anda, bisa ngitung sendiri trus dicek. “Bener nggak sih dapetnya sekian juta??”
Coba kalian download PMK 226/2017 terus cek di lampirannya ya!
Karena ide dana desa ini adalah pemerataan dan keadilan, maka perhitungannya juga merefleksikan kedua hal itu. Yang pertama adalah pemerataan, di proxy kan dengan istilah alokasi dasar. Sudah dihitung sedemikian rupa, sehingga nilainya sebesar Rp672.421.000,- untuk tahun 2019. Kemudian yang kedua adalah konsep keadilan, dikasih istilah alokasi formula. Alokasi formula ini memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis per desa.
Selain itu, ada juga yang namanya alokasi afirmasi. Ini adalah tambahan duit ke desa yang dianggap tertinggal dan sangat tertinggal.
Pusing?
Gampangnya untuk tahun 2019, dana desa yang diterima di tempat Anda berada adalah:
Rp672.421.000,- ditambah alokasi formula dan alokasi affirmasi
Rumusnya cek sendiri di PMK 199 tahun 2017 yak! Tapi kalo mau tau per kabupaten atau kotanya downloadnya di PMK 226 tahun 2017. Memang khusus tahun 2019 ini banyak PMK yang terlibat, tapi gampang kok.
Kapan terima dana desa?
Salah satu pertanyaan paling krusial, karena kalo sudah tau berapa nilainya, tinggal kapan rekening di desa terisi. Jadi begini saudara-saudara
Di tahun 2019, Dana Desa disalurkan ke Pemda 3 kali.
Pemerintah akan kasih di bulan Januari sebesar 20%, Maret 40%, dan Juli sebesar 40%. Abis itu, setelah duit uda masuk di Pemda, maka akan diteruskan ke desa maksimal 7 hari kerja!
Bisa ga lewat dari waktu yang ditentukan? Bisa aja kalo telat nyampaikan syarat administrasi. Mulai semester kedua tahun 2018 dan selanjutnya, Dana Desa disalurkan melalui KPPN di masing-masing Kabupaten/Kota. Dengan demikian, apabila ada masalah maka tidak perlu ke Jakarta untuk berkonsultasi, tapi cukup ke KPPN setempat.
Duit uda masuk, sekarang dana desa ini bisa digunakan untuk apa aja?
Jangan kira duit itu bisa sembarangan dipake ya, ntar buat beli mobil pribadi atau semacamnya. Wah bisa gawat, siap-siap ketemu ama KPK dan temen-temennya tuh. Jadi, dana desa ini diprioritaskan buat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Contohnya bikin saluran irigasi tersier, bikin PAUD, atau pelatihan untuk membuat barang kerajinan lokal.
Tahukah kalian syarat penyaluran dana desa untuk tahun 2018 dan seterusnya? Kan tadi sudah disinggung ada 3 tahap, nah rinciannya seperti ini.
Untuk penyaluran dari APBN ke APBD
Tahap I sebesar 20% paling cepat Januari dan paling lambat minggu ketiga Juni.
– Perda APBD (rekapitulasi Penerimaan Perda APBD)
– Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
Tahap II sebesar 40% paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat Juni.
– Laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan realisasi penyerapan Dana Desa tahun sebelumnya
Tahap III sebesar 40%, paling cepat bulan Juli.
– Laporan penyaluran Dana Desa tahap I ke Rekening Kas Desa paling kurang 75%;
– Laporan realisasi penyerapan Dana Desa sampai dengan Tahap II rata-rata minimal 75%
– rata-rata capaian output minimal 50%
Untuk penyaluran dari APBD ke APBDes
Tahap I disalurkan 7 hari kerja setelah diterima di RKUD
– Peraturan Desa tentang APB Desa
Tahap II disalurkan 7 hari kerja setelah diterima di RKUD
– Laporan realisasi penyerapan DD tahun anggaran sebelumnya.
Tahap III disalurkan 7 hari kerja setelah diterima di RKUD
– Laporan penyerapan Dana Desa sampai dengan Tahap II menunjukkan rata-rata minimal 75%
– capaian output rata-rata minimal 50%
Bisa nggak dana desa digunakan buat yang lain?
Apa sih yang nggak bisa di dunia ini? Asal disetujui sama bupati/walikota, dana desa itu bisa digunakan untuk ngebiayai diluar prioritas tadi. Disinilah tugas bupati/walikota memastikan kebutuhan prioritasnya uda terpenuhi sebelum ngasih ijin.
Bisakah Dana Desa Hangus?
BISA! Kawan-kawan semua, ada PMK 50 tahun 2017 yang didalamnya ada aturan ketat.
So, uda pada tau sekilas lah ya kira-kira berapa uang yang masuk ke desa Anda sekalian. Memang tidak saya tulis secara detail, bisa langsung tanya saja ke pemkab atau pemkot tempat tinggal Anda berada. Nilainya tidak sama setiap tahun, karena selain faktor x, y, z yang sudah dijelaskan di atas, ngitung juga kemungkinan defisit negara.
Dana Kelurahan
Nah topik ini menjadi menarik di tahun 2019, sebenarnya apa sih dana kelurahan?
Jadi sebenarnya dulu kelurahan tuh sudah dapat bagian dana juga yang berasal dari APBD. Kemudian karena melihat disparitas antara desa dan kelurahan menjadi sangat lebar sejak dana desa, bantuan kelurahan diluncurkan.
PP 30 No.17 tahun 2018 tentang Kecamatan bilang bahwa untuk Kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran kelurahan minimal adalah 5% APBD dikurangi DAK. Sementara bagi pemda yang ada desanya, alokasi kelurahan minimalnya sebesar Dana Desa terendah yang diterima Desa di wilayah tersebut.
Pada tahun 2019 ada bantuan pendanaan kelurahan melalui DAU Tambahan sebesar 3 Triliun.
Duit tadi dialokasikan ke 8.212 kelurahan yang tersebar di 410 kabupaten/kota. Pembagiannya seperti apa?
Jadi masing-masing kelurahan nanti dikategorikan menjadi kategori baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan.
Penggunaan DAU Tambahan untuk Dana Kelurahan
Penyaluran dana kelurahan, eh maksud saya DAU Tambahan dilakukan secara bertahap berbasis kinerja pelaksanaan, artinya kalau belum beres tahap sekarang, maka tahap selanjutnya enggak dapet.
Tahap I sebesar 50%, syaratnya:
– Surat pernyataan dan lampiran rincian komitmen anggaran sudah dimasukkan dalam Perda APBD
– Ditandatangani Kepala Daerah
– Paling cepat bulan Januari, paling lambat bulan April
Tahap II sebesar 50%, syaratnya:
– Laporan realisasi DAU Tambahan tahap I menunjukkan realisasi minimal 50%
– Paling cepat bulan Maret, paling lambat bulan Juni
Alokasi DAU Tambahan yang digunakan untuk dana kelurahan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana di tempat Anda, teman-teman. Jadi seperti dana desa tadi, tidak bisa digunakan sewenang-wenang. Selain sarana dan prasarana, dana tersebut harus bisa meningkatkan kualitas hidup warga dengan mengadakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan kelurahan.
Sebenarnya masih banyak juga beberapa penggunaan lainnya, tapi silakan deh Anda kulik lebih dalam dari peraturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Wassalamualaykum para kepala desa dan pak lurah!
dani mengatakan
Semoga bisa tersebarkan informasinya ke orang-orang yang berkepentingan ya Om. Jadi biar lebih bagus pengawasan dan penggunaannya.
diskartes mengatakan
Iya mas.. Kebetulan beberapa kali ketemu orang pemda juga saya sampaikan tulisan di atas..Hehe
Btw sosialisasi investasi juga perlu kita perbanyak nih…hahaha
Ranny mengatakan
Bener nggak mas (katanya) dana desa sekarang ini dipangkas?
Mencerahkan banget deh tulisan ini, aku mah buta soal dana desa 🙁
diskartes mengatakan
Insya Allah bener mba.. Negara sedang banyak melakukan pengiritan..
🙂
munasyaroh mengatakan
Artikelnya kereen…. Penjelasannya mudah dimengerti, andai dosen saya bisa menjelaskan kyak gini tentu lebih cepat lulus
diskartes mengatakan
haha..emang belum lulus sekarang?
Art477 mengatakan
Mau tanya mas, emang beda yach ADD tiap desa? atau semuanya sama?
diskartes mengatakan
ADD setiap desa berbeda beda. aturannya adalah 10% dari jumlah DAU dan DBH yang diterima tiap kabupaten/kota
Desa Gemantar mengatakan
infonya sangat bermanfaat, trima kasih
diskartes mengatakan
terima kasih kembali Pak
wawan mengatakan
Sampai sekarang di bandung barat katanya belum cair ADD tahap II.kalo.misal blm cair gtu apakah tidak menghambat akan pembangunan infrastruktr desa tsb pak?
wanz mengatakan
Katanya di bbrapa desa bandung barat .ADD tahap.II belum dicairkan ..?kalo bnr berita tsb apakah tidak menghambat pembangunan insftrstruktur buat desa tsb pak?mohon penjelasannya
diskartes mengatakan
Halo Pak.
ADD atau DD nih?
Kalau DD, itu bisa disebabkan keterlambatan penyerahan syarat administrasi ke KPPN.
Sementara kalau ADD, bisa coba dilihat di peraturan daerah atau perbup nya.
rontel mengatakan
Menarik artikelnya, Pak. Kebetulan baru aja baca PMK 50/2017. Yang jadi pertanyaan saya Pak, pasal 160 menyatakan bahwa Bendahara Daerah/Desa yg gak melaporkan rekap pemotongan pajak maka daerahnya DAPAT mengalami penundaan penyaluran DAU/DBH sebesar 10%. Apakah kasus penundaan itu sendiri pernah terjadi?
rontel mengatakan
Kebetulan baru aja baca PMK 50/2017. Yang jadi pertanyaan saya Pak, pasal 160 menyatakan bahwa Bendahara Daerah/Desa yg gak melaporkan rekap pemotongan pajak maka daerahnya DAPAT mengalami penundaan penyaluran DAU/DBH sebesar 10%. Apakah kasus penundaan itu sendiri pernah terjadi?
diskartes mengatakan
Penundaan DAU/DBH saat ini SUDAH berlaku untuk daerah yang belum menganggarkan ADD sebesar 10% DAU dan DBH. Sementara PMK 50 baru mulai bergulir semester ini, jadi baru mulai dilaksanakan. Tks
shella mengatakan
kak mau tanya, apakah tingkat kebutuhan desa berpengaruh dengan jumlah dana yang akan diterima setiap desa?
diskartes mengatakan
tidak berpengaruh Shella
Variabel yang berpengaruh: jumlah penduduk miskin, luas wilayah, kesulitan geografis, dan jumlah penduduk
Rohman mengatakan
Mas,mau nanya? Bener ngk si ada dana desa yg sampai saat ini bulan November 2017 ada dana desa yg belom cair?
Soalnya di kampung kami Wil kec kedamean kab Gresik,ada pengerjaan untuk bikin galian TELAGA(tempat penampungan air minum desa) dan dana tersebut berasal dari patungan orang kampung kami,di karena kan dana yg dari pemerintah belom cair dan kalau menunggu dana yg dari pemerintah takutnya keburu musim hujan datang.gmana cara pengecekan dana tersebut sudah cair apa belom?
Apa ngk ada situs resmi dari kementerian untuk cek masalah ini.. terimakasih
diskartes mengatakan
Bapak bisa ke kepala Desa. Kalau beliau merasa belum menerima, silakan cek di dinas pemberdayaan masyarakat desa atau KPPN (kantor perbendaharaan kementerian keuangan) setempat. Saat ini memang website yang khusus memperlihatkan sudah salur atau belum, tidak dipublish ke publik.
msyaifuddin mengatakan
terus mas kalau menanyakan dana desa bener-bener dipakai untuk peruntukannya kita bisa cek apanya mas
msyaifuddin mengatakan
terus mas kalu mau menanyakan dana desa benar benar di pakai untuk peruntukanya apa aja yang bisa kita cek?
Achmad Lutfi mengatakan
Mau tanya mas,
Link Untuk pengaduan Penyelewengan dana Desa Apa Ya?
Saya sangat prihatin di Desa saya, kepala desa nya hanya memperkaya diri sendiri.
saya sudah mencoba membuka beberapa Link tapi blm ketemu yang tepat Link Untuk pengaduan Penyelewengwn dana desa, Atas bantuan nya saya ucapkan terima kasih
salam
Achmad Lutfi
diskartes mengatakan
Silakan mas di aplikasi Lapor
Selain itu laporkan ke aparat polisi setempat juga mas
Jaenudin mengatakan
Itu dana desa 720,442,000 pertahun atau perpriode ??
diskartes mengatakan
alokasi dasar per desa selama satu tahun di tahun 2017
Nova Anita mengatakan
Mau tanya mas,
1. Jadi alokasi dasar dan alokasi formula itu digunakan untuk menghitung dana desa ya mas, bukan alokasi dana desa? Kalo bukan, lalu cara menghitung alokasi dana desa seperti apa?
2. Perbedaan yang signifikan dari dana desa dengan alokasi dana desa itu apa selain dilihat dari penggunaannya?
3. Apakah peraturan untuk dana desa dan alokasi dana desa itu sama/ beda? Kalo yg PMK no 49 thn 2016 itu untuk dana desa bukan mas? Trs kalo yg alokasi dana desa itu peraturannya dilihat dimana?
Terimakasih
diskartes mengatakan
1. Betul. untuk menghitung Dana Desa. Alokasi Dana Desa menghitung sesuai perhitungan masing2 Pemda
2. Dana Desa dari APBN, ADD dari APBD.
3. Untuk Dana DEsa sekarang sudah ada peraturan baru. PMK 50/2017, PMK 225/2017, PMK 226/2017. Untuk ADD, Pemerintah tidak mengatur secara spesifik.
Surya Nurkamal mengatakan
Mantap,,,menambah wawasan & pngetahuan kita semua,,trms
Eka mengatakan
Pak mau tanya di desa saya cirebon ada dana desa buat masyarakat tapi ko pake kartu atm di bagikan di kecamatan setelah itu kartu atmny Di balikin serta kertas no pin ke petugas desa di tukar sama tekur 2 biji dan kebetulan saya dapat dana tersebut
Mohon penjekasanya pak
diskartes mengatakan
Desa mana itu? Terus dananya ngasih duit ke masyarakat gitu? Tidak boleh. Bisa tolong diperjelas untuk lokasinya? Tks
Deka mengatakan
Tolong untuk para penegak hukum terutama KPK AWASI SEKETAT MUNGKIN penggunaan dana desa terkadang pembangunan di desa ata anggaran di desa tidak sesuai peruntukan…saya hawatir ada penyelewengan…saya harap penggunaan dana desa sesuai dan selalu di ridhai Allah swt para pemimpin kita amin.
Hadi nurcahyo mengatakan
Untuk proyek pembangunan jalan desa pengkerjaannya apa memang harus dengan gotong royong warga desa. Itupun bagi yang berhalangan berangkat gotong royong di kenakan denda 25k/hari.dendanya untuk kas rt. proyeknya sendiri menurut kabar sudah ada pemborongnya.apa tidak ada perhitungan upah dari DD buat pengerjaan proyek tsbt? Apa DD hanya sebatas materialnya saja tanpa ada anggaran tenaga kerjanya?
diskartes mengatakan
Untuk denda, itu tidak diatur oleh undang-undang. Tapi memang diarahkan untuk bergotong royong.
Sementara upah tenaga kerja sudah ada, karena menganut mekanisme padat karya tunai.
diskartes mengatakan
Harusnya juga tidak boleh digunakan oleh pihak ketiga, tapi masyarakat sendiri.
dadun mengatakan
Mau tanya
Apa benar dana talang sekarang sudah tidak bisa?
Terus bagaimana kalau dana y sudah ada tapi ada kesalahan dengan pengajuan itu bisa di gunakan tidak atau masuk perubahan?
Misal dana yang cair lebih
Ulfi mengatakan
Bagus banget pak tulisannya bisa nmbah pengetahuan saya terutama tentang dana desa…
Dan mau tanya pak…? Apakah boleh dana desa digunakan untuk kegiatan warga( acara tahunan/pesta rakyat) pdahal hal yg seperti itu bukan bersifat membangun.
diskartes mengatakan
Kalo untuk pesta ya enggak bisa mbak..
Terima kasih untuk atensinya. 😀
Syamsul mengatakan
Makasih atas informasinya mas… sangat membantu, mas mau tanya untuk mengetahui dana desa dan dana yang telah digunakan tapi tidak lewat instansi bersangkutan, adakah linknya…???
diskartes mengatakan
Harus ke instansi yang bersangkutan (Kemendes) atau ke Perangkat Desa
Azmi Salim mengatakan
Mohon penjelasan terkait perbedaan laporan realisasi penyerapan dana dan laporan realisasi penggunaan dana?
Asep mengatakan
Saya dari warga desa wadas kec.telukjambe timur kab.karawang,yg ingin sy tanyakan adalah ,bisakah kita warga desa ikut mengawasi dan atau mempertanyakan soal dana desa ke desa?klo bisa langsung ke desa atau ke mana?mhn pencerahannya,maaf sy orng bodoh
diskartes mengatakan
Bisa doong..
Didik mengatakan
Mau tanya bpk ibu.. D desa saya terdiri dari 13 dusun.. Apakah sama juga pendapatan add dan dd nya setiap tahunnya demgan desa yang jumlah dusunya lebih sedikit.. Misal 7 dusun?
Murgianto mengatakan
Mas mau nanya, apakah dana desa bisa atau boleh nggak buat membangun atau merenofasi lapangan sepak bola.
Terima kasih.
yusuf agung mengatakan
minn, nih kan balai desa ditempat ane kena jjls, terus mau digusur dan udah didirikan balai desa baru, terus ini dana buat ngebangun balai desa baru tu nggak dipublikasi ke masyarakat, kalo ane mau tau rincian dananya tu kudu gimana ya??
Rochim mengatakan
Mo tanya .apa benar ada dana desa untuk anggaran pemuda desa
Umi mengatakan
Salam
Bagaimana kalau Add yang mengelola sepenuhnya adalah kepala Desa ?
Dhidie mengatakan
Di tempat saya swbagian besar dana desa digunakan u/ pembangunan infrastrukstur ,,jalan ,talud ..
Nahh kebetulan nih di dusun gue tinggal bagian nya sedikit sekalee.. Beda ama dusun2 yg lain .. Istilahnya yg laen dptnya udh 20meter ..tmpat gue baru 5meter .. Itu gimane ya gan cara potres ke kades ..agar dusun gue lebih diperhatiin ..
PecintaDesa mengatakan
Assalamualaikum.
Maaf pak sy mau tanya. Apa betul gaji kades itu 25jt yg turun per tiga bln sekali.
Mohon penjelasannya.
Dan di benarkan kah jika di salah satu desa ada proyek perumahan dan perusahaan, terus proyek tsb setiap tahun memberikan sejumlah uang atau berupa alat dengan dalih untuk masyarakat sekotar dan di terima kades atau ada kades yg menerima hadiah berupa mobil dari proyek tsb.
Mohon di jawab ke email sy agar pesan balasan bpk bisa cepat sy ketahui.
wildam84@gmail.com
Husni mubaraok mengatakan
Mas didesa saya sudah mau 5 tahun menjabat tapi pembangunan monoton hanya paping blok setiap gang, terus tidak transparan dana desanya , saya mau mengadukan ini tapi saya tidak tau harus gimana mohon pencerahannya mas
Ahmad supiyan mengatakan
Mas bos mau tanyak..apa bedax ADD dan DD,,trus dari kdua dana tersebut,bisa g dgunak untuk bangun kantor desa..?mhon penjelasan
Hasan mengatakan
Mau tanya ini pak…apakah anggaran yg masuk didesa berhak untuk pemotongan untuk 10% olek kepala desa setempat…??
Ratno r mengatakan
Ijin bertanya ka
Anggaran desa pasti tiap tahunnya meluncur nih
Tapi gak ada dampak bagi pembangunan ataupun sumber daya manusia?
Ada yg bermasalah kah?
Eli maraden rumapea mengatakan
Mau nanya ni pak..
Dana desa untuk bangun insfratuktur berapa persen pak..
Apakah dana desa per tahunnya itu dibagi untuk pembangunan tiap2 dusun..
Atau hanya satu saja dusun dibangun pertahunnya pak..
Soalnya Dusun ditempat saya Tingga Jalannya Masih parah banget pak…
Sementara dusun2 yang lain yg ada di desa saya sudah rata2 pembangunannya di rabat beton..
Tolong pencerahannya pak.. dan bagai mana caranya saya bisa komplain ke kepala desa ditempat saya tinggal..
Terima kasih
Mirhan mengatakan
Bg saya mau nanya….
Berapa besar sih pajak yang di potong ketika desa melakukan pembangunan…..
Saya melihat imfor masi di balai desa bahwa akan ada pembangunan kamar mandi dengan diameter ukuran 2×2 meter….
Besar anggaran sekitar RP 29.793 Lebih terbilang dua puluh sembilan juta tujuh sembilan puluh tiga ribu lebih…
Baru di situ di katakan sudah termasuk pajak…. Kira kira patokan pajak nya bg itu berapa….
Secara logika ukuran kamar mandi dengan ukuran 2×2 saja tidak harus semahal itu…..
Mohon imfonya…
Carolina Ratri mengatakan
Boleh ke kantor pajak langsung aja.
La hanisi mengatakan
Pak, bagaimana kalau dana kelurahan di gunakan untuk kepentingan staf kelurahan, seperti sumur di samping rumahnya, tenaga Surya lampu merkuri, di depan rumahnya, itu bagaimana Pak.
misubargo mengatakan
Rp672.421.000,- dari mana ya?