• BLOG
  • Buku
  • Podcast
  • Video
  • Testimonials
  • Data

Diskartes - Blog Investasi dan Ekonomi

Blog Perencanaan Keuangan, Investasi Saham, Cryptocurrency, dan Ekonomi.

  • Ekonomi
  • Saham
  • Blockchain
  • Perencanaan Keuangan
  • Fintech
  • Bisnis
Anda di sini: Beranda / Ekonomi / Gini Perhitungan Dana Desa dan Dana Kelurahan Di Tempat Anda

Gini Perhitungan Dana Desa dan Dana Kelurahan Di Tempat Anda

Agustus 14, 2016 By diskartes

dana kelurahan
pexels.com

diskartes.com – Assalamualaykum kepala desa dan pak lurah! [telah diupdate pada November 2018]

Sekali-kali saya akan tulis isu nasional beberapa tahun terakhir, yaitu dana desa dan dana kelurahan. Konsep awal yang bagus, membangun dari pinggir. Namun sangat disayangkan karena banyak kepala desa yang terkena masalah, bisa karena kurangnya pemahaman aparat desa atau memang sengaja.

Laporan yang tebal kadang memang jadi momok tersendiri bagi kepala desa, terlebih kalau pas ada sosialisasi, seremonial sambutan sudah memakan waktu banyak. Bisa jadi mereka uda keburu capek dan tidak fokus pada substansinya.

Sejatinya desa yang ada di Indonesia ini dapet duit dari berbagai model, kalau lewat APBN namanya “dana desa”. Nah sementara ada juga kewajiban 10% dari DAU ditambah DBH namanya “alokasi dana desa”. Yang akan kita obrolin kali ini adalah yang pertama, dana desa. Selain itu, desa juga punya kapasitas untuk menghasilkan uang dan masuk sebagai Penerimaan Asli Desa.

Berapa sih duit yang diterima desa?

Nah ada juga cara ngitungnya, dan itu uda dipublish di PMK 226 tahun 2017. Jadi sebenarnya desa atau bahkan Anda, bisa ngitung sendiri trus dicek. “Bener nggak sih dapetnya sekian juta??”

Coba kalian download PMK 226/2017 terus cek di lampirannya ya!

Karena ide dana desa ini adalah pemerataan dan keadilan, maka perhitungannya juga merefleksikan kedua hal itu. Yang pertama adalah pemerataan, di proxy kan dengan istilah alokasi dasar. Sudah dihitung sedemikian rupa, sehingga nilainya sebesar Rp672.421.000,- untuk tahun 2019. Kemudian yang kedua adalah konsep keadilan, dikasih istilah alokasi formula. Alokasi formula ini memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis per desa.

Selain itu, ada juga yang namanya alokasi afirmasi. Ini adalah tambahan duit ke desa yang dianggap tertinggal dan sangat tertinggal.

Baca Juga  Paypal Diblokir di Indonesia, Bagaimana Kondisinya di Negara Lain?

Pusing?

Gampangnya untuk tahun 2019, dana desa yang diterima di tempat Anda berada adalah:

Rp672.421.000,- ditambah alokasi formula dan alokasi affirmasi

Rumusnya cek sendiri di PMK 199 tahun 2017 yak! Tapi kalo mau tau per kabupaten atau kotanya downloadnya di PMK 226 tahun 2017. Memang khusus tahun 2019 ini banyak PMK yang terlibat, tapi gampang kok.

Kapan terima dana desa?

Salah satu pertanyaan paling krusial, karena kalo sudah tau berapa nilainya, tinggal kapan rekening di desa terisi. Jadi begini saudara-saudara

Di tahun 2019, Dana Desa disalurkan ke Pemda 3 kali.

Pemerintah akan kasih di bulan Januari sebesar 20%, Maret 40%, dan Juli sebesar 40%. Abis itu, setelah duit uda masuk di Pemda, maka akan diteruskan ke desa maksimal 7 hari kerja!

Bisa ga lewat dari waktu yang ditentukan? Bisa aja kalo telat nyampaikan syarat administrasi. Mulai semester kedua tahun 2018 dan selanjutnya, Dana Desa disalurkan melalui KPPN di masing-masing Kabupaten/Kota. Dengan demikian, apabila ada masalah maka tidak perlu ke Jakarta untuk berkonsultasi, tapi cukup ke KPPN setempat.

Duit uda masuk, sekarang dana desa ini bisa digunakan untuk apa aja?

Jangan kira duit itu bisa sembarangan dipake ya, ntar buat beli mobil pribadi atau semacamnya. Wah bisa gawat, siap-siap ketemu ama KPK dan temen-temennya tuh. Jadi, dana desa ini diprioritaskan buat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Contohnya bikin saluran irigasi tersier, bikin PAUD, atau pelatihan untuk membuat barang kerajinan lokal.

Tahukah kalian syarat penyaluran dana desa untuk tahun 2018 dan seterusnya? Kan tadi sudah disinggung ada 3 tahap, nah rinciannya seperti ini.

Untuk penyaluran dari APBN ke APBD

Tahap I sebesar 20% paling cepat Januari dan paling lambat minggu ketiga Juni.

– Perda APBD (rekapitulasi Penerimaan Perda APBD)
– Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.

Baca Juga  Harga Minyak Dunia Dan Nasi Goreng

Tahap II sebesar 40% paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat Juni.

– Laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan realisasi penyerapan Dana Desa tahun sebelumnya

Tahap III sebesar 40%, paling cepat bulan Juli.

– Laporan penyaluran Dana Desa tahap I ke Rekening Kas Desa paling kurang 75%;
– Laporan realisasi penyerapan Dana Desa sampai dengan Tahap II rata-rata minimal 75%
– rata-rata capaian output minimal 50%

Untuk penyaluran dari APBD ke APBDes

Tahap I disalurkan 7 hari kerja setelah diterima di RKUD

– Peraturan Desa tentang APB Desa

Tahap II disalurkan 7 hari kerja setelah diterima di RKUD

– Laporan realisasi penyerapan DD tahun anggaran sebelumnya.

Tahap III disalurkan 7 hari kerja setelah diterima di RKUD

– Laporan penyerapan Dana Desa sampai dengan Tahap II menunjukkan rata-rata minimal 75%
– capaian output rata-rata minimal 50%

Bisa nggak dana desa digunakan buat yang lain?

Apa sih yang nggak bisa di dunia ini? Asal disetujui sama bupati/walikota, dana desa itu bisa digunakan untuk ngebiayai diluar prioritas tadi. Disinilah tugas bupati/walikota memastikan kebutuhan prioritasnya uda terpenuhi sebelum ngasih ijin.

Bisakah Dana Desa Hangus?

BISA! Kawan-kawan semua, ada PMK 50 tahun 2017 yang didalamnya ada aturan ketat.

So, uda pada tau sekilas lah ya kira-kira berapa uang yang masuk ke desa Anda sekalian. Memang tidak saya tulis secara detail, bisa langsung tanya saja ke pemkab atau pemkot tempat tinggal Anda berada. Nilainya tidak sama setiap tahun, karena selain faktor x, y, z yang sudah dijelaskan di atas, ngitung juga kemungkinan defisit negara.

perhitungan dana kelurahan
pexels.com

Dana Kelurahan

Nah topik ini menjadi menarik di tahun 2019, sebenarnya apa sih dana kelurahan?

Jadi sebenarnya dulu kelurahan tuh sudah dapat bagian dana juga yang berasal dari APBD. Kemudian karena melihat disparitas antara desa dan kelurahan menjadi sangat lebar sejak dana desa, bantuan kelurahan diluncurkan.

Baca Juga  Sejarah Rupiah yang Perlu Kamu Tahu

PP 30 No.17 tahun 2018 tentang Kecamatan bilang bahwa untuk Kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran kelurahan minimal adalah 5% APBD dikurangi DAK. Sementara bagi pemda yang ada desanya, alokasi kelurahan minimalnya sebesar Dana Desa terendah yang diterima Desa di wilayah tersebut.

Pada tahun 2019 ada bantuan pendanaan kelurahan melalui DAU Tambahan sebesar 3 Triliun.

Duit tadi dialokasikan ke 8.212 kelurahan yang tersebar di 410 kabupaten/kota. Pembagiannya seperti apa?

Jadi masing-masing kelurahan nanti dikategorikan menjadi kategori baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan.

Penggunaan DAU Tambahan untuk Dana Kelurahan

Penyaluran dana kelurahan, eh maksud saya DAU Tambahan dilakukan secara bertahap berbasis kinerja pelaksanaan, artinya kalau belum beres tahap sekarang, maka tahap selanjutnya enggak dapet.

Tahap I sebesar 50%, syaratnya:
– Surat pernyataan dan lampiran rincian komitmen anggaran sudah dimasukkan dalam Perda APBD
– Ditandatangani Kepala Daerah
– Paling cepat bulan Januari, paling lambat bulan April

Tahap II sebesar 50%, syaratnya:
– Laporan realisasi DAU Tambahan tahap I menunjukkan realisasi minimal 50%
– Paling cepat bulan Maret, paling lambat bulan Juni

Alokasi DAU Tambahan yang digunakan untuk dana kelurahan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana di tempat Anda, teman-teman. Jadi seperti dana desa tadi, tidak bisa digunakan sewenang-wenang. Selain sarana dan prasarana, dana tersebut harus bisa meningkatkan kualitas hidup warga dengan mengadakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan kelurahan.

Sebenarnya masih banyak juga beberapa penggunaan lainnya, tapi silakan deh Anda kulik lebih dalam dari peraturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

Wassalamualaykum para kepala desa dan pak lurah!

Ditempatkan di bawah: Ekonomi Ditag dengan:alokasi dana desa, APBN, dana desa, dana kelurahan, perhitungan dana desa

Related Posts

  • Kebijakan Fiskal, Strategi Mengelola Dompet Negara
  • Menaklukan Generasi Milenial
  • APBN 2017: Uangmu, Uangku, Uang Kita Semua
  • SMI Effects vs Trump Effects
  • Selamat! Anda Menjadi Gubernur DKI Jakarta Yang Super Makmur

Komentar

  1. dani mengatakan

    Agustus 14, 2016 pada 9:17 AM

    Semoga bisa tersebarkan informasinya ke orang-orang yang berkepentingan ya Om. Jadi biar lebih bagus pengawasan dan penggunaannya.

    • diskartes mengatakan

      Agustus 14, 2016 pada 9:51 AM

      Iya mas.. Kebetulan beberapa kali ketemu orang pemda juga saya sampaikan tulisan di atas..Hehe
      Btw sosialisasi investasi juga perlu kita perbanyak nih…hahaha

  2. Ranny mengatakan

    Agustus 17, 2016 pada 1:39 AM

    Bener nggak mas (katanya) dana desa sekarang ini dipangkas?
    Mencerahkan banget deh tulisan ini, aku mah buta soal dana desa 🙁

    • diskartes mengatakan

      Agustus 17, 2016 pada 6:46 AM

      Insya Allah bener mba.. Negara sedang banyak melakukan pengiritan..
      🙂

  3. munasyaroh mengatakan

    Desember 12, 2016 pada 9:53 PM

    Artikelnya kereen…. Penjelasannya mudah dimengerti, andai dosen saya bisa menjelaskan kyak gini tentu lebih cepat lulus

    • diskartes mengatakan

      Desember 12, 2016 pada 10:55 PM

      haha..emang belum lulus sekarang?

  4. Art477 mengatakan

    Agustus 29, 2017 pada 8:18 PM

    Mau tanya mas, emang beda yach ADD tiap desa? atau semuanya sama?

    • diskartes mengatakan

      Agustus 30, 2017 pada 12:30 AM

      ADD setiap desa berbeda beda. aturannya adalah 10% dari jumlah DAU dan DBH yang diterima tiap kabupaten/kota

  5. Desa Gemantar mengatakan

    September 6, 2017 pada 8:07 PM

    infonya sangat bermanfaat, trima kasih

    • diskartes mengatakan

      September 6, 2017 pada 9:41 PM

      terima kasih kembali Pak

      • wawan mengatakan

        September 8, 2017 pada 2:13 AM

        Sampai sekarang di bandung barat katanya belum cair ADD tahap II.kalo.misal blm cair gtu apakah tidak menghambat akan pembangunan infrastruktr desa tsb pak?

  6. wanz mengatakan

    September 8, 2017 pada 2:16 AM

    Katanya di bbrapa desa bandung barat .ADD tahap.II belum dicairkan ..?kalo bnr berita tsb apakah tidak menghambat pembangunan insftrstruktur buat desa tsb pak?mohon penjelasannya

    • diskartes mengatakan

      September 8, 2017 pada 8:32 AM

      Halo Pak.
      ADD atau DD nih?
      Kalau DD, itu bisa disebabkan keterlambatan penyerahan syarat administrasi ke KPPN.
      Sementara kalau ADD, bisa coba dilihat di peraturan daerah atau perbup nya.

  7. rontel mengatakan

    September 9, 2017 pada 6:45 PM

    Menarik artikelnya, Pak. Kebetulan baru aja baca PMK 50/2017. Yang jadi pertanyaan saya Pak, pasal 160 menyatakan bahwa Bendahara Daerah/Desa yg gak melaporkan rekap pemotongan pajak maka daerahnya DAPAT mengalami penundaan penyaluran DAU/DBH sebesar 10%. Apakah kasus penundaan itu sendiri pernah terjadi?

  8. rontel mengatakan

    September 9, 2017 pada 6:47 PM

    Kebetulan baru aja baca PMK 50/2017. Yang jadi pertanyaan saya Pak, pasal 160 menyatakan bahwa Bendahara Daerah/Desa yg gak melaporkan rekap pemotongan pajak maka daerahnya DAPAT mengalami penundaan penyaluran DAU/DBH sebesar 10%. Apakah kasus penundaan itu sendiri pernah terjadi?

    • diskartes mengatakan

      September 10, 2017 pada 11:01 AM

      Penundaan DAU/DBH saat ini SUDAH berlaku untuk daerah yang belum menganggarkan ADD sebesar 10% DAU dan DBH. Sementara PMK 50 baru mulai bergulir semester ini, jadi baru mulai dilaksanakan. Tks

  9. shella mengatakan

    September 27, 2017 pada 10:14 PM

    kak mau tanya, apakah tingkat kebutuhan desa berpengaruh dengan jumlah dana yang akan diterima setiap desa?

    • diskartes mengatakan

      September 27, 2017 pada 11:23 PM

      tidak berpengaruh Shella
      Variabel yang berpengaruh: jumlah penduduk miskin, luas wilayah, kesulitan geografis, dan jumlah penduduk

  10. Rohman mengatakan

    November 13, 2017 pada 2:36 AM

    Mas,mau nanya? Bener ngk si ada dana desa yg sampai saat ini bulan November 2017 ada dana desa yg belom cair?
    Soalnya di kampung kami Wil kec kedamean kab Gresik,ada pengerjaan untuk bikin galian TELAGA(tempat penampungan air minum desa) dan dana tersebut berasal dari patungan orang kampung kami,di karena kan dana yg dari pemerintah belom cair dan kalau menunggu dana yg dari pemerintah takutnya keburu musim hujan datang.gmana cara pengecekan dana tersebut sudah cair apa belom?
    Apa ngk ada situs resmi dari kementerian untuk cek masalah ini.. terimakasih

    • diskartes mengatakan

      November 13, 2017 pada 5:01 PM

      Bapak bisa ke kepala Desa. Kalau beliau merasa belum menerima, silakan cek di dinas pemberdayaan masyarakat desa atau KPPN (kantor perbendaharaan kementerian keuangan) setempat. Saat ini memang website yang khusus memperlihatkan sudah salur atau belum, tidak dipublish ke publik.

    • msyaifuddin mengatakan

      November 15, 2017 pada 12:34 PM

      terus mas kalau menanyakan dana desa bener-bener dipakai untuk peruntukannya kita bisa cek apanya mas

  11. msyaifuddin mengatakan

    November 15, 2017 pada 12:31 PM

    terus mas kalu mau menanyakan dana desa benar benar di pakai untuk peruntukanya apa aja yang bisa kita cek?

  12. Achmad Lutfi mengatakan

    Desember 7, 2017 pada 12:34 AM

    Mau tanya mas,
    Link Untuk pengaduan Penyelewengan dana Desa Apa Ya?
    Saya sangat prihatin di Desa saya, kepala desa nya hanya memperkaya diri sendiri.
    saya sudah mencoba membuka beberapa Link tapi blm ketemu yang tepat Link Untuk pengaduan Penyelewengwn dana desa, Atas bantuan nya saya ucapkan terima kasih

    salam

    Achmad Lutfi

    • diskartes mengatakan

      Desember 7, 2017 pada 8:26 PM

      Silakan mas di aplikasi Lapor
      Selain itu laporkan ke aparat polisi setempat juga mas

  13. Jaenudin mengatakan

    Desember 21, 2017 pada 10:07 PM

    Itu dana desa 720,442,000 pertahun atau perpriode ??

    • diskartes mengatakan

      Desember 22, 2017 pada 1:24 PM

      alokasi dasar per desa selama satu tahun di tahun 2017

  14. Nova Anita mengatakan

    Januari 10, 2018 pada 10:36 PM

    Mau tanya mas,
    1. Jadi alokasi dasar dan alokasi formula itu digunakan untuk menghitung dana desa ya mas, bukan alokasi dana desa? Kalo bukan, lalu cara menghitung alokasi dana desa seperti apa?
    2. Perbedaan yang signifikan dari dana desa dengan alokasi dana desa itu apa selain dilihat dari penggunaannya?
    3. Apakah peraturan untuk dana desa dan alokasi dana desa itu sama/ beda? Kalo yg PMK no 49 thn 2016 itu untuk dana desa bukan mas? Trs kalo yg alokasi dana desa itu peraturannya dilihat dimana?
    Terimakasih

    • diskartes mengatakan

      Januari 11, 2018 pada 6:58 AM

      1. Betul. untuk menghitung Dana Desa. Alokasi Dana Desa menghitung sesuai perhitungan masing2 Pemda
      2. Dana Desa dari APBN, ADD dari APBD.
      3. Untuk Dana DEsa sekarang sudah ada peraturan baru. PMK 50/2017, PMK 225/2017, PMK 226/2017. Untuk ADD, Pemerintah tidak mengatur secara spesifik.

  15. Surya Nurkamal mengatakan

    Mei 7, 2018 pada 7:50 PM

    Mantap,,,menambah wawasan & pngetahuan kita semua,,trms

  16. Eka mengatakan

    Juni 22, 2018 pada 3:26 AM

    Pak mau tanya di desa saya cirebon ada dana desa buat masyarakat tapi ko pake kartu atm di bagikan di kecamatan setelah itu kartu atmny Di balikin serta kertas no pin ke petugas desa di tukar sama tekur 2 biji dan kebetulan saya dapat dana tersebut
    Mohon penjekasanya pak

    • diskartes mengatakan

      Juni 22, 2018 pada 11:24 AM

      Desa mana itu? Terus dananya ngasih duit ke masyarakat gitu? Tidak boleh. Bisa tolong diperjelas untuk lokasinya? Tks

  17. Deka mengatakan

    September 5, 2018 pada 5:16 AM

    Tolong untuk para penegak hukum terutama KPK AWASI SEKETAT MUNGKIN penggunaan dana desa terkadang pembangunan di desa ata anggaran di desa tidak sesuai peruntukan…saya hawatir ada penyelewengan…saya harap penggunaan dana desa sesuai dan selalu di ridhai Allah swt para pemimpin kita amin.

  18. Hadi nurcahyo mengatakan

    September 8, 2018 pada 1:21 PM

    Untuk proyek pembangunan jalan desa pengkerjaannya apa memang harus dengan gotong royong warga desa. Itupun bagi yang berhalangan berangkat gotong royong di kenakan denda 25k/hari.dendanya untuk kas rt. proyeknya sendiri menurut kabar sudah ada pemborongnya.apa tidak ada perhitungan upah dari DD buat pengerjaan proyek tsbt? Apa DD hanya sebatas materialnya saja tanpa ada anggaran tenaga kerjanya?

    • diskartes mengatakan

      September 8, 2018 pada 7:26 PM

      Untuk denda, itu tidak diatur oleh undang-undang. Tapi memang diarahkan untuk bergotong royong.
      Sementara upah tenaga kerja sudah ada, karena menganut mekanisme padat karya tunai.

    • diskartes mengatakan

      September 8, 2018 pada 7:27 PM

      Harusnya juga tidak boleh digunakan oleh pihak ketiga, tapi masyarakat sendiri.

  19. dadun mengatakan

    September 10, 2018 pada 1:54 AM

    Mau tanya
    Apa benar dana talang sekarang sudah tidak bisa?
    Terus bagaimana kalau dana y sudah ada tapi ada kesalahan dengan pengajuan itu bisa di gunakan tidak atau masuk perubahan?
    Misal dana yang cair lebih

  20. Ulfi mengatakan

    November 14, 2018 pada 11:46 PM

    Bagus banget pak tulisannya bisa nmbah pengetahuan saya terutama tentang dana desa…
    Dan mau tanya pak…? Apakah boleh dana desa digunakan untuk kegiatan warga( acara tahunan/pesta rakyat) pdahal hal yg seperti itu bukan bersifat membangun.

    • diskartes mengatakan

      November 16, 2018 pada 4:26 AM

      Kalo untuk pesta ya enggak bisa mbak..
      Terima kasih untuk atensinya. 😀

      • Syamsul mengatakan

        April 11, 2019 pada 4:59 PM

        Makasih atas informasinya mas… sangat membantu, mas mau tanya untuk mengetahui dana desa dan dana yang telah digunakan tapi tidak lewat instansi bersangkutan, adakah linknya…???

        • diskartes mengatakan

          April 12, 2019 pada 5:37 AM

          Harus ke instansi yang bersangkutan (Kemendes) atau ke Perangkat Desa

  21. Azmi Salim mengatakan

    April 16, 2019 pada 10:30 AM

    Mohon penjelasan terkait perbedaan laporan realisasi penyerapan dana dan laporan realisasi penggunaan dana?

  22. Asep mengatakan

    Juni 13, 2019 pada 11:10 PM

    Saya dari warga desa wadas kec.telukjambe timur kab.karawang,yg ingin sy tanyakan adalah ,bisakah kita warga desa ikut mengawasi dan atau mempertanyakan soal dana desa ke desa?klo bisa langsung ke desa atau ke mana?mhn pencerahannya,maaf sy orng bodoh

    • diskartes mengatakan

      Juni 15, 2019 pada 8:15 AM

      Bisa doong..

  23. Didik mengatakan

    Juni 18, 2019 pada 1:22 PM

    Mau tanya bpk ibu.. D desa saya terdiri dari 13 dusun.. Apakah sama juga pendapatan add dan dd nya setiap tahunnya demgan desa yang jumlah dusunya lebih sedikit.. Misal 7 dusun?

  24. Murgianto mengatakan

    Juli 25, 2019 pada 8:21 PM

    Mas mau nanya, apakah dana desa bisa atau boleh nggak buat membangun atau merenofasi lapangan sepak bola.
    Terima kasih.

  25. yusuf agung mengatakan

    Agustus 12, 2019 pada 6:22 PM

    minn, nih kan balai desa ditempat ane kena jjls, terus mau digusur dan udah didirikan balai desa baru, terus ini dana buat ngebangun balai desa baru tu nggak dipublikasi ke masyarakat, kalo ane mau tau rincian dananya tu kudu gimana ya??

  26. Rochim mengatakan

    September 9, 2019 pada 10:30 PM

    Mo tanya .apa benar ada dana desa untuk anggaran pemuda desa

  27. Umi mengatakan

    September 30, 2019 pada 4:33 PM

    Salam
    Bagaimana kalau Add yang mengelola sepenuhnya adalah kepala Desa ?

  28. Dhidie mengatakan

    November 22, 2019 pada 2:44 PM

    Di tempat saya swbagian besar dana desa digunakan u/ pembangunan infrastrukstur ,,jalan ,talud ..
    Nahh kebetulan nih di dusun gue tinggal bagian nya sedikit sekalee.. Beda ama dusun2 yg lain .. Istilahnya yg laen dptnya udh 20meter ..tmpat gue baru 5meter .. Itu gimane ya gan cara potres ke kades ..agar dusun gue lebih diperhatiin ..

  29. PecintaDesa mengatakan

    Desember 16, 2019 pada 1:36 PM

    Assalamualaikum.
    Maaf pak sy mau tanya. Apa betul gaji kades itu 25jt yg turun per tiga bln sekali.
    Mohon penjelasannya.
    Dan di benarkan kah jika di salah satu desa ada proyek perumahan dan perusahaan, terus proyek tsb setiap tahun memberikan sejumlah uang atau berupa alat dengan dalih untuk masyarakat sekotar dan di terima kades atau ada kades yg menerima hadiah berupa mobil dari proyek tsb.

    Mohon di jawab ke email sy agar pesan balasan bpk bisa cepat sy ketahui.
    [email protected]

  30. Husni mubaraok mengatakan

    Desember 24, 2019 pada 9:48 PM

    Mas didesa saya sudah mau 5 tahun menjabat tapi pembangunan monoton hanya paping blok setiap gang, terus tidak transparan dana desanya , saya mau mengadukan ini tapi saya tidak tau harus gimana mohon pencerahannya mas

  31. Ahmad supiyan mengatakan

    Januari 19, 2020 pada 6:50 PM

    Mas bos mau tanyak..apa bedax ADD dan DD,,trus dari kdua dana tersebut,bisa g dgunak untuk bangun kantor desa..?mhon penjelasan

    • Hasan mengatakan

      Februari 4, 2020 pada 2:00 PM

      Mau tanya ini pak…apakah anggaran yg masuk didesa berhak untuk pemotongan untuk 10% olek kepala desa setempat…??

  32. Ratno r mengatakan

    Februari 3, 2020 pada 8:30 PM

    Ijin bertanya ka
    Anggaran desa pasti tiap tahunnya meluncur nih
    Tapi gak ada dampak bagi pembangunan ataupun sumber daya manusia?
    Ada yg bermasalah kah?

  33. Eli maraden rumapea mengatakan

    April 2, 2020 pada 10:33 AM

    Mau nanya ni pak..
    Dana desa untuk bangun insfratuktur berapa persen pak..
    Apakah dana desa per tahunnya itu dibagi untuk pembangunan tiap2 dusun..
    Atau hanya satu saja dusun dibangun pertahunnya pak..

    Soalnya Dusun ditempat saya Tingga Jalannya Masih parah banget pak…
    Sementara dusun2 yang lain yg ada di desa saya sudah rata2 pembangunannya di rabat beton..
    Tolong pencerahannya pak.. dan bagai mana caranya saya bisa komplain ke kepala desa ditempat saya tinggal..
    Terima kasih

  34. Mirhan mengatakan

    September 5, 2020 pada 10:37 PM

    Bg saya mau nanya….
    Berapa besar sih pajak yang di potong ketika desa melakukan pembangunan…..
    Saya melihat imfor masi di balai desa bahwa akan ada pembangunan kamar mandi dengan diameter ukuran 2×2 meter….
    Besar anggaran sekitar RP 29.793 Lebih terbilang dua puluh sembilan juta tujuh sembilan puluh tiga ribu lebih…
    Baru di situ di katakan sudah termasuk pajak…. Kira kira patokan pajak nya bg itu berapa….

    Secara logika ukuran kamar mandi dengan ukuran 2×2 saja tidak harus semahal itu…..
    Mohon imfonya…

    • Carolina Ratri mengatakan

      September 7, 2020 pada 9:53 AM

      Boleh ke kantor pajak langsung aja.

  35. La hanisi mengatakan

    Oktober 17, 2020 pada 9:06 PM

    Pak, bagaimana kalau dana kelurahan di gunakan untuk kepentingan staf kelurahan, seperti sumur di samping rumahnya, tenaga Surya lampu merkuri, di depan rumahnya, itu bagaimana Pak.

  36. misubargo mengatakan

    April 6, 2021 pada 1:42 PM

    Rp672.421.000,- dari mana ya?

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Podcast Diskartes

Buku Investasi (Katanya…)

buku saham terbaik

Copyright © 2025 diskartes