Sejarah rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa ini. Tahukah kamu jika ternyata rupiah itu bukanlah mata uang Indonesia satu-satunya yang pernah ada?
Masyarakat pernah menggunakan uang sebagai bentuk transaksi pada masa kerajaan dulu, dengan menggunakan uang logam. Ketika negara kita dijajah dan penjajah memakai uang kertas sebagai alat pembayaran, maka negara kita pun ikut memakai uang kertas. Misalnya, ketika masa pemerintahan Belanda, mata uang yang digunakan adalah Sen dan Gulden yang diterbitkan oleh De Javasche Bank.
Kamu pengin tahu sejarah rupiah secara lengkap? Yuk, simak berikut ini!
Sejarah Rupiah di Awal Kemerdekaan
Menurut situs website Kemenkeu.go.id, pemerintah Indonesia harus menggunakan mata uang bersama sebagai alat pembayaran yang sah pada awal kemerdekaan. Hal ini dikarenakan adanya beberapa masalah pada awal kemerdekaan, seperti akibat kekalahan Jepang maka datanglah tentara sekutu untuk menerima penyerahan kekuasaan dari Jepang karena terdapat kekosongan kekuasaan di Indonesia.
Pada saat itu, Indonesia masih dirugikan oleh adanya beberapa perundingan dengan Belanda. Apalagi nih, Belanda yang saat itu membonceng sekutu di akhir bulan September 1945 mempunyai keinginan menguasai kembali negara ini.
Lalu, pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945 menetapkan pemberlakuan mata uang bersama De Javasche Bank (uang Hindia Belanda dan uang Jepang) di wilayah Republik Indonesia (RI).
Pada tanggal 2 Oktober 1945, mata uang Belanda di bawah administrasi Netherlands Indies Civil Administration (NICA) tidak berlaku lagi di wilayah Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketetapan dari pemerintah melalui Maklumat Pemerintah Republik Indonesia. So, pada tanggal 3 Oktober 1945 ditentukan empat jenis mata uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Apa saja jenis mata uang sementara masih berlaku tersebut?
- Pertama adalah jenis mata uang sisa zaman kolonial Belanda, yaitu uang kertas De Javasche Bank.
- Kedua adalah jenis mata uang kertas dan logam dari pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia, yaitu DeJapansche Regering yang memiliki satuan gulden (f), Mata uang ini dikeluarkan pada tahun 1942.
- Ketiga adalah jenis mata uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia, yaitu Dai Nippon emisi 1943 yang memiliki pecahan bernilai 100 rupiah.
- Keempat adalah jenis mata uang Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar wayang orang satria Gatotkaca yang memiliki nilai 10 rupiah dan gambar rumah gadang Minang yang memiliki nilai 5 rupiah.
Terciptanya Oeang Republik Indonesia (ORI)
Bersamaan dengan momen tersebut, pemerintah mempunyai rencana untuk menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). Dalam penerbitannya, AA Maramis yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan membentuk “Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” pada tanggal 7 November 1945.
Proses penerbitan ORI ini berlangsung selama satu tahun sampai diterbitkan. Mulai tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB sesuai dengan keputusan menteri keuangan pada tanggal 29 Oktober 1946 yang menetapkan berlakunya ORI secara sah.
Momen bersejarah penerbitan ORI ini menjadi lambang pemersatu bangsa dan juga lambang kedaulatan Indonesia di mata dunia. Hal ini seperti pidato yang disampaikan oleh Bung Hatta pada tanggal 29 Oktober 1946 melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta.
Kemudian di tanggal 30 Oktober dijadikan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia oleh Presiden, berdasarkan lahirnya ORI.
Peredaran ORI
Sejarah rupiah dimulai dengan adanya peredaran ORI di mana pemerintah Indonesia menarik uang invasi Jepang dan uang pemerintah Hindia Belanda dari peredaran di masyarakat.
Penarikan kedua jenis mata uang tersebut dilakukan secara bertahap dengan pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lain. Penerbitan ORI juga mempunyai tujuan dalam menyehatkan perekonomian yang terjadi pada saat itu di mana sedang terjadi inflasi hebat.
Pada awal beredarnya ORI, setiap penduduk Indonesia diberi uang senilai Rp1 sebagai pengganti sisa mata uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan sampai tanggal 16 Oktober 1946. Namun, peredaran ORI pada saat itu belum dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Adapun kendala yang dihadapi dalam peredaran ORI, seperti adanya masalah perhubungan dan keamanan karena sebagian wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda. Cara pemerintah untuk mengatasinya dengan memberikan otoritas ke daerah tertentu di mana mereka dapat mengeluarkan mata uang sendiri. Jenis mata uang yang dikeluarkan daerah tersebut dinamakan Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA) yang terbit pada tahun 1947.
ORIDA hanya bersifat sementara dan bisa digunakan sebagai alat pembayaran di daerah tertentu sampai tanggal 1 Januari 1950 kemudian dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat.
Penerbitan Uang Republik Indonesia Serikat
Belanda telah mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949. Kedaulatan Indonesia ini merupakan hasil dari perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilakukan pada tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949.
Setelah itu, dibentuklah negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS), negara ini terdiri dari Republik Indonesia (RI) dan Bijeenkomst voor Federaal Overlaag (BFO). BFO ini merupakan Badan Permusyawaratan Federal yang pada waktu itu lebih dikenal dengan negara boneka bentukan Belanda.
Cara pemerintah untuk menyeragamkan mata uang di wilayah Republik Indonesia Serikat, pada tanggal 1 Januari 1950 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengumumkan alat pembayaran yang sah adalah uang federal.
Menteri keuangan ini diberi kuasa penuh untuk mengeluarkan uang kertas. Uang kertas ini akan memberikan hak piutang kepada pembawa uang terhadap RIS sebesar dana yang tertulis pada uang tersebut dalam rupiah RIS. Undang-Undang Darurat mulai diberlakukan pada tanggal 31 Mei 1950 yang mengatur tentang berbagai hal pengeluaran uang kertas atas tanggungan pemerintah RIS.
Selanjutnya, ORI dan ORIDA ditukar dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank pada tanggal 27 Maret 1950.
Akibat pemerintahan RIS yang berlangsung singkat, maka masa edar uang kertas RIS juga tidak lama, hanya sampai tanggal 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.
Undang-Undang Mata Uang 1951
Sejarah rupiah mulai dari sudut moneter adalah di mana wilayah kembali ke NKRI dan menyatukan mata uang Indonesia yang sah kembali. Untuk mengganti Indische Muntwet 1912, maka dikeluarkanlah Undang-Undang Mata Uang 1951.
Salah satu isi Undang-Undang Mata Uang 1951 adalah satuan hitung dari uang di Indonesia adalah rupiah yang bisa disingkat “Rp”.
Bank Indonesia sebagai Sistem Moneter
Pada tanggal 1 Juli 1953, Bank Indonesia (BI) ditetapkan sebagai bank sentral dengan UU No. 11 Tahun 1953. Sebelumnya bank ini didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda dengan nama De Javasche Bank (DJB).
Setelah itu sejarah rupiah ini terus berlanjut, terdapat dua jenis uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah nominal Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan nominal Rp5 ke atas.
Sesuai denganUndang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968, Bank Indonesia memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam berdasarkan pertimbangan antara uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Pemerintah RI yang dipandang tidak ada perbedaan fungsional. Sehingga untuk keseragaman dan efisiensi pengeluaran uang hanya dilakukan oleh satu instansi saja yaitu Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga memiliki kewenangan penuh untuk mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat. Hingga munculah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Oleh sebab itu, uang rupiah yang saat ini beredar memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sejarah Rupiah Membentuk Kita Sekarang
Sejarah rupiah sudah mengalami banyak perkembangan seiring berkembangnya negara ini. Seluruh mata uang tersebut sebenarnya sudah menjadi bagian dari sejarah rupiah di mana rupiah merupakan sebuah mata uang resmi negara Indonesia. Sampai sekarang, sudah banyak pahlawan, daerah, dan kebudayaan yang gambarnya masuk di mata uang rupiah.
Tidak hanya itu saja lho, sudah banyak seri atau pecahan rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengganti, memperbaiki, dan menyempurnakan jenis mata uang ini. Rupiah merupakan cermin dari Indonesia, seharusnya rupiah menjadi salah satu kebanggaan bangsa Indonesia dan sudah selayaknya rupiah diakui, dibanggakan, serta dijaga oleh setiap warga negara Indonesia.
Semoga kita sebagai warga negara Indonesia selalu mencintai rupiah sebagai alat pembayaran setiap transaksi kita ya.
Semoga bermanfaat!