Berutang itu sebenarnya enggak masalah, dan merupakan hal yang wajar. Hanya saja, tujuannya untuk apa dan bisa enggak bayarnya, itulah yang harus dipikirkan. Apalagi sekarang, makin mudah saja mencari pinjaman dana untuk berbagai keperluan. Salah satunya melalui pinjaman online. Tapi, jika ini menjadi pilihanmu untuk meminjam dana, maka kamu perlu waspada akan adanya pinjaman online ilegal juga.
Apa-apa yang instan itu memang menarik. Begitu juga pinjaman online. Cara cepat mendapatkan uang–tanpa harus menjaminkan apa pun–syarat mudah, nggak pakai disurvei-survei ala bank, prosedur nggak ribet, pun cara membuat akun yang instan, memang membuat alternatif ini menjadi pilihan banyak orang.
Dan, memang di “ceruk” inilah, para fintech menyasar, yaitu melayani orang-orang yang berada di luar jangkauan radar lembaga keuangan konvensional seperti bank. Mengapa? Karena untuk kredit di bank butuh syarat-syarat yang begitu banyak, juga ada minimum peminjaman.
Pinjaman online menjadi alternatif mereka yang tidak bisa memenuhi persyaratan dari bank dengan alasan apa pun, juga mereka yang hanya butuh pinjaman dengan nominal relatif kecil dalam waktu yang singkat.
Tetapi, pada praktiknya, akhirnya banyak juga yang tersangkut masalah dengan pinjaman online ini, karena yah, memang sudah keliru pemahamannya sejak awal. Hal ini lebih kisruh lagi ketika banyak pinjaman online ilegal turut beroperasi.
Sektor keuangan memang sangat sensitif. Menawarkan keuntungan yang besar, tetapi risiko-risiko yang menyertainya juga sangat tinggi.
Sebenarnya, untuk pendirian usaha atau bisnis pinjaman online juga sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan, dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Tapi yah, tetap saja, banyak pinjaman online ilegal berdiri. Iming-imingnya juga menggiurkan banget, karena mereka menawarkan kemudahan dan kepraktisan yang lebih baik, hingga berimbas penarikan bunga yang seenak udel. Ketika debitur tidak dapat membayar, mereka pun menagih dengan cara -cara kriminal.
Kasus yang banyak terjadi adalah, pada awalnya hanya meminjam sedikit, tapi karena enggak terlalu paham aturan main, sehingga harus menunggak yang berakibat ada bunga berbunga yang kian lama semakin melilit debitur sedemikian rupa.
Banyak yang menyamakan modus pinjaman online ilegal ini dengan rentenir, dan memang begitulah adanya.
Sayangnya, masih banyak yang belum ngeh, mana yang legal, resmi terdaftar dan berizin OJK, dan mana pinjaman online ilegal, yang kalau kita enggak hati-hati bakalan terjerat dan terlilit utang nggak ada habisnya. Nah, inilah yang akan kita bahas dalam artikel kali ini. Simak terus sampai selesai ya.
Ciri Pinjaman Online Ilegal
1. Tidak berizin OJK
Paling gampang ya langsung cek aja ke situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, yang memuat daftar perusahaan fintech legal. Ada enggak nama pinjaman online yang sekarang sedang kamu telusuri? Kalau nama perusahaannya saja enggak ada dalam daftar ini, maka sebaiknya kamu urungkan saja niatmu untuk melakukan pinjaman di situ.
Ini cara yang paling mudah dan praktis untuk mengecek, apakah pinjol yang sedang kita prospek adalah pinjaman online ilegal atau legal.
Sampai dengan Februari 2020 kemarin, sudah ada 161 perusahaan fintech legal yang diawasi dan memiliki izin operasi dari OJK, dan ini bisa banget menjadi acuan.
Sebenarnya, dari sini aja sudah langsung bisa dilihat sih, pinjaman onlinenya ilegal atau legal. Jadi, udahan aja apa ini artikelnya? #eh
2. Bunga besar harian
Mari lanjut.
Biasanya, untuk pinjaman online legal, ada batasan bunga sebesar 100% dengan akumulasi 90 hari. Ini sudah menjadi ketentuan dari OJK juga, yaitu bunga hanya 0.8% per hari.
Nah, sekarang perhatikan bunga pinjaman online yang sedang kamu prospek. Apakah lebih dari angka ketentuan OJK? Kalau sampai lebih besar dari 1%, dan terakumulasi harian (setiap hari), maka kamu perlu waspada dan lebih baik urungkan saja niatmu untuk meminjam dana dari aplikasi tersebut.
Akumulasi secara harian saja sudah enggak betul, apalagi setinggi itu.
3. Aplikasi mencurigakan
OJK hanya memperbolehkan aplikasi fintech untuk dapat mengakses 3 fitur saja dalam smartphone kita, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi. Sudah, itu saja. Fungsinya adalah ketika kita harus melakukan verifikasi dan validasi data ketika hendak membuka akun. Hal ini wajar, karena mereka memang butuh data ini dari kita. Buka akun di bank saja mesti lengkap ada alamat, tanda tangan, dan kartu identitas kan?
Tetapi, kalau aplikasi pinjaman online kamu juga meminta izin untuk dapat mengakses nomor telepon kontak pribadi, nah, ini bisa dipastikan pinjaman online ilegal.
Pihak pinjol juga tidak diperbolehkan menyebarluaskan data yang sudah diserahkan oleh (calon) nasabah. Jika mereka melakukannya, maka mereka bisa dijerat UU ITE atas perlindungan privasi.
So, ini juga ciri pinjaman online ilegal yang juga cukup mudah dilihat sih. Ketika kamu instal aplikasinya, apakah ada permintaan akses nomor kontak atau yang lainnya, selain kamera, mikrofon, dan lokasi enggak?
4. Nggak ada di PlayStore atau AppStore
Nah, lebih nggak jelas lagi, kalau aplikasi mereka enggak ada di PlayStore atau AppStore, dan ketika kita mau instal, mereka kirim aplikasinya via WhatsApp atau malah SMS dalam bentuk file .apk.
Wah! Sudahlah, jangan diteruskan. Sampai di sini sudah jelas banget, ada yang salah dengan mereka.
Untuk bisa “menaruh” aplikasi di PlayStore dan AppStore, kita juga dimintai data tertentu. Kalau misalnya, untuk Google saja, mereka tidak mampu memberikan data yang valid, apalagi untuk OJK, yang lebih sensitif. Iya kan? Logikanya saja sudah enggak masuk.
Jadi, silakan langsung curiga jika aplikasinya dikirimkan via WhatsApp atau SMS.
5. Identitas dan term & condition-nya enggak jelas
Paling mudah memang menelusuri jejak rekam digital dari si perusahaan fintech yang bersangkutan dengan gugling. Kalau rekam jejak digitalnya terlalu sedikit, apalagi dengan identitas yang enggak jelas, pun alamatnya tidak meyakinkan, maka kamu boleh berpikir ulang.
Begitu juga kamu harus menelusuri syarat dan ketentuan peminjaman dana di perusahaan tersebut. Pahami betul-betul term & condition yang ada, baca dengan saksama. Kadang memang di sinilah letak kelengahan kita, yang sudah keburu butuh uang dan akhirnya mengabaikan syarat dan ketentuan peminjaman. Padahal, di sinilah kadang letak semua hal penting dan detail. Kalau ‘ada apa-apa’, dari sini jugalah kita seharusnya sudah bisa merasakannya.
Hanya pinjam dana dari perusahaan yang kamu pahami betul aturan mainnya.
Selain kelima ciri pinjaman online ilegal di atas, kamu seharusnya juga curiga atas kemudahan prosesnya juga loh. Yah, kamu harus punya mindset, bahwa kemudahan dan kecepatan–yang sangat menggiurkan itu–biasanya juga berharga cukup mahal. Segala sesuatu yang mudah dan cepat akan biasanya memang akan menuntut harga yang lebih tinggi, karena ‘mudah’ dan ‘cepat’ adalah privilege.
So, kalau ada sesuatu yang terlalu mudah, terlalu cepat, terlalu bagus, terlalu menguntungkan, dan ‘terlalu-terlalu’ yang lain, kamu harus kritis dan mencari tahu, ada apa di balik semua yang ‘terlalu’ itu.
There’s nothing too good to be true, dan nggak pernah ada makan siang gratis. Itu saja, yang harus selalu diingat. Ini berlaku untuk ap apun, terutama soal-soal yang sensitif seperti keuangan.
Yah, semoga kita semua dijauhkan dari jeratan seperti pinjol ilegal ini ya. Kalaupun memang ingin meminjam dana, semoga kita selalu diberi kebijakan untuk memperhitungkan dan mempertimbangkan semuanya, demi kebaikan kita sendiri juga.
Penulis
Carolina Ratri berprofesi sebagai Marketing Communications Specialist di Stilleto Book. Bergabung menjadi penulis website Diskartes.com sejak Juni 2019.