Sudah Maret nih! Sudah mengirimkan laporan SPT-mu belum? Jangan mepet-mepet kirimnya, nanti bisa terkendala server-lah, koneksi-lah, jadi telat deh. Sudah jadi kewajiban kita untuk taat membayar pajak, termasuk pajak penghasilan pribadi.
Ada yang masih belum paham betul dengan jenis pajak satu ini? Tenang, kamu enggak sendirian. Pasti masih banyak yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk taat pajak, meski enggak mudeng ini apaan.
Jadi, mari kita bahas saja secara sekilas.
Sebenarnya sih tentang Pajak Penghasilan ini bisa dipelajari lengkap langsung di undang-undang yang mengatur pajak, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang diatur lagi dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Tapi, apa sih sebenarnya Pajak Penghasilan itu?
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh Subjek Pajak, yang dapat meningkatkan kemampuan ekonomis, memenuhi kebutuhan hidup, ataupun menambah kekayaan yang bersangkutan, selama satu tahun pajak.
Nah lo. Udah belibet belum?
Intinya, ya kalau kita punya penghasilan–dalam bentuk apa pun–nambah duit, yang bikin kita jadi punya duit buat beli-beli, nah itu ada pajaknya. Kita mesti menyisihkan sebagian–sesuai aturan–untuk disetorkan pada pemerintah.
Loh, buat apa?
Ya kan, negara kayak Indonesia begini masih banyak harus dibantu supaya lebih bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik, kan? Pajak masih merupakan salah satu tulang punggung untuk negara dapat pemasukan, buat membangun ina-inu, yang akhirnya manfaatnya kita rasakan sendiri juga.
Jadi, kita tuh patungan gitu loh, bangun negara ini.
Jenis pajak sih sebenarnya ada banyak. Yang sudah dikenal di antaranya adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, ada juga Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan sebagainya–yang dikelola oleh pemerintah daerah, sampai Pajak Penghasilan pribadi yang akan kita bahas kali ini.
Siapa yang Diwajibkan untuk Membayar Pajak?
Kita-kita yang punya kewajiban membayar pajak biasanya disebut sebagai Wajib Pajak, yang adalah:
- Orang-orang yang mendapat penghasilan dan berada di Indonesia, atau sekurang-kurangnya tinggal di Indonesia selama 183 hari selama satu tahun pajak.
- Badan usaha yang berkedudukan di Indonesia
- Mereka yang tidak berada di Indonesia tetapi mendapatkan penghasilan dari negara Indonesia.
7 Jenis Pajak Penghasilan yang Perlu Kamu Ketahui
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh pasal 21 ini merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkan dari sebuah pekerjaan, jasa, ataupun kegiatan dalam bentuk apa pun, yang diterima oleh Subjek Pajak pribadi.
PPh pasal 21 ini biasanya dipotong oleh pemberi kerja yang memberi penghasilan. Kalau kita karyawan ya berarti oleh pihak perusahaan. Kalau para pekerja lepas, bisa dipotong langsung oleh kliennya. Tunjangan, upah, honorarium, dan berbagai bentuk penghasilan juga termasuk dalam jenis pajak ini ya, jadi enggak cuma gaji doang.
2. Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan pasal 22 ini merupakan pajak yang dikenakan pada badan usaha, seperti perseroan, CV, dan sejenisnya, baik milik swasta maupun pemerintah, dalam segala kegiatan usahanya.
Merasa menghitung PPh pribadimu rumit? Nah, pajak yang satu ini lebih rumit lagi perhitungannya, karena objek pajaknya lebih banyak macamnya, pemungutnya pun beragam, belum tarifnya juga berbeda-beda. Lebih khusus lagi, PPh pasal 22 ini bisa dikenakan terhadap pembelian maupun penjualan.
3. Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas pendapatan yang didapat dari modal, hadiah dan penghargaain, serta yang lainnya, selain yang sudah dipotong pada PPh pasal 21.
Kalau dilihat-lihat ya, para pelaku industri kreatif kebanyakan merupakan wajib pajak penghasilan pasal 23 ini nih. Karena objek pajak ini di antaranya adalah para desainer, arsitek, pembuat film, IT workers, sampai event organizer.
Tarif terhadap objek pajaknya adalah sebagai berikut:
- Dividen, royalti, bunga, bonus, hadiah, atau penghargaan: 15%.
- Sewa penggunaan harta, kecuali sewa lahan/bangunan (karena diatur dalam pasal yang lain): 2%
- Imbalan jasa, seperti teknik, manajemen, konsultan: 2%
Dan, oh … baru tahu, kalau jasa katering tidak dikenakan pajak ini lo.
4. Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan pasal 25 ini merupakan pajak yang dibayar secara angsuran, dengan tujuan meringankan beban wajib pajak, lantaran pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
5. Pajak Penghasilan Pasal 26
Nah, kalau PPh pasal 21 tadi dikenakan terhadap subjek pajak yang berada di dalam negara Indonesia, maka pasal 26 mengatur mengenai kewajiban pajak bagi mereka yang tinggal di luar negeri tetapi didapatkan dari Indonesia.
Jenis penghasilan yang menjadi objek pajak adalah dividen, royalti, bunga, uang hasil sewa, berbagai bentuk imbalan–mulai dari gaji hingga bonus dan tunjangan–diskonto, yang besar tarifnya adalah 20%.
6. Pajak Penghasilan Pasal 29
Pajak Penghasilan pasal 29 ini merupakan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak pribadi ataupun badan, yang timbul akibat adanya PPh yang masih terutang dalam SPT tahunan lebih besar daripada kredit pajak yang telah dipotong dan yang sudah disetor sendiri.
Nah, enggak boleh utang pajak ya. Lunasilah kekurangan pembayaran pajak terutang ini sebelum SPT pajak pribai yang baru dilaporkan atau dikirimkan.
7. Pajak Penghasilan Pasal 4 (2)
Objek pajak penghasilan ini adalah hasil investasi, seperti bunga deposito, bunga surat utang atau obligasi negara, bunga simpanan di koperasi, hadiah undian, termasuk juga transaksi sekuritas-sekuritas yang mendatangkan penghasilan bagi kita.
Pajak penghasilan ini bersifat final dan tak bisa dikreditkan seperti PPh lain yang kita bahas di atas itu.
Nah, itu dia 7 jenis pajak penghasilan yang perlu untuk kamu tahu. Kenalilah, supaya sayang. Kan, kata orang begitu. Dan, sebagai warga negara yang baik, memang sudah seharusnya kita turut mendukung upaya pemerintah untuk membangun negeri ini, iya nggak sih? Kalau bukan dari warga negaranya sendiri, lalu dari mana negara ini bisa tumbuh dan berkembang?
Ciyeh. Udah terdengar nasionalis belum? Semoga sih sudah.
Jadi, yuk, bayar kewajibanmu! Manfaat pajak juga nanti akan balik ke kita sendiri kok.