diskartes.com – Assalamualaykum warga desa di Indonesia!
Sebulan terakhir saya menyempatkan untuk ikut acara yang dilaksanakan di dua kabupaten Jawa Tengah. Yang pertama adalah Klaten, menampilkan desa Ponggok sebagai unggulan perekonomian di desa, sementara yang kedua ada di Kabupaten Boyolali.
Jelas saya tidak akan membahas berlangsungnya acara atau komen-komen para petinggi disana. Saya bukan jurnalis dan tidak punya kapasitas untuk melakukannya. Bukan pula ngulas perbincangan mengenai dana desa, karena sudah pernah kita bahas pas ngobrolin tentang cara penghitungannya.
Kali ini saya akan membawa ke point of view yang berbeda ketika membahas desa, dimana ternyata pemerintahan terkecil di republik ini memiliki kapasitas untuk menciptakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)!
Apaan Tuh BUMDesa?
Negara butuh pemasukan tambahan, maka dibuatlah BUMN, tentu dengan bisnis yang strategis dan memberi manfaat kepada masyarakat nasional. Daerah juga sama, kemudian mereka membuat BUMD yang jumlahnya seabrek. Tujuannya tetap mulia, memberi penghasilan tambahan dan melayani masyarakat di pos yang tidak bisa diserve oleh Pemerintah.
Yaaah, meskipun pada akhirnya banyak juga yang terus merugi sehingga harus disupport dengan APBD. Namanya aja bisnis, ada kalanya untung dan ada kalanya rugi. Tapi kalau selalu rugi, nampaknya ada yang perlu dirombak dari sisi manajemennya.
Bagaimana dengan desa?
UU 6/2014 tentang Desa sudah ngasih lampu hijau kepada Desa, sehingga bisa bikin perusahaan juga dengan nama BUMDesa. Tentu saja bikinnya ga bisa sembarangan, karena harus lewat musyawarah desa. Jadi Anda sebagai penduduk tahu bahwa terdapat BUMDesa X, Y, dan Z, sehingga bisa memastikan fungsinya sudah sesuai dengan keinginan masyarakat.
Namanya perusahaan, tugas utamanya pasti cari untung. Nah ketika keuntungan sudah didapat, baru BUMDesa bisa dijadikan sebagai poros yang menggerakkan ekonomi disekitarnya. Sebagai contoh saya tampilkan BUMDesa Tirta Mandiri milik Desa Ponggok.
Yups, foto-foto yang sempat jadi hits di medsos itu tak lepas dari BUMDesa milik Ponggok. Sungguh ide yang tokcer ni BUMDesa.
Ketika ngobrol dengan Kepala Desa Ponggok, beliau ini memang memiliki skill bisnis mumpuni. Paham bahwa desanya dikaruniai sumber daya air yang luar biasa, doi membangun BUMDesa yang omzetnya mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Saya sempatkan juga untuk jalan-jalan ke rumah penduduk di sekitar. Banyak yang menyulap rumahnya menjadi tempat penitipan motor, kamar mandi sementara, kemudian warung makanan, dan lain sebagainya. Secara tidak langsung, kehidupan ekonomi warga ikut meningkat.
Itu baru satu contoh, dan saya meyakini masih banyak potensi-potensi desa di seluruh Indonesia yang belum tersentuh. See guys, peluang ada di depan mata!
Pembentukan BUMDesa
Begini bos-bos sekalian, pembentukan BUMDesa itu harus mempertimbangkan SDM warga desa. Terlebih lagi sebagai unit usaha, kapasitas manajerial wajib diperhatikan. Selain itu harus ada pasarnya juga, lebih bagus lagi mengangkat prooduk unggulan desa.
Dengan adanya BUMDesa iklim usaha akan terbentuk secara kondusif, sehingga pada akhirnya skala ekonomi desa naik kelas.
Kepengurusan BUMDesa ini ada tiga ya, yaitu Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
– Penasihat dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa, tugasnya ngasih nasihat atau memberi saran tentang pengelolaan BUMDesa
– Pelaksana Operasional adalah masyarakat desa yang punya kualifikasi tertentu. Tugasnya adalah untuk mengembangkan BUMDesa dan membuat laporan.
– Pengawas sebagai perwakilan masyarakat, harus memastikan bahwa pelaksanaan BUMDesa berjalan dengan lancar.
Nah kalau susunan pengurusnya sudah siap, kan tinggal nunggu modalnya nih. Modal awal BUMDesa berasal dari APBDesa, dimana didalamnya ada Dana Desa, ADD, dan sumber lainnya.
Beres kan?
Tinggal menjalankan bisnis, dan jika ada keuntungan yang didapat maka desa juga akan mendapatkan manfaatnya juga. Enak toh?
Wassalamualaykum warga desa di Indonesia!