Reksa dana merupakan suatu produk investasi untuk mengelola uang atau modal dari beberapa investor pada investasi yang tersedia di pasar melalui pembelian suatu unit penyertaan reksa dana. Pengertian reksa dana menurut UU Pasar Modal No.8 tahun 1995 pasal 1, ayat 27 yaitu suatu tempat yang dimanfaatkan untuk mengumpulkan sejumlah uang dari masyarakat pemodal agar selanjutnya … [Selengkapnya ...]