Masa pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai ketika habis batas waktu bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun, di sisi lain, PNS juga dapat mengajukan pensiun dini dengan rangkaian syarat yang harus dipersiapkan. Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pensiun dini adalah permohonan penyelesaian masa tugas PNS sebelum … [Selengkapnya ...]