Kasus penyelewengan dana oleh lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap baru-baru ini memang makin seru diikuti. Dalam kasusnya—menelusur dari berbagai sumber—diketahui bahwa petinggi lembaga ini mengambil uang donasi sebesar 13.5% lebih sebagai dana operasional. Hal ini menyalahi Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa amil zakat hanya boleh menerima 12.5% atau 1/8 dari … [Selengkapnya ...]